Sabtu, 23 April 2011

AI-Qur'an pada Zaman Abu Bakr dan `Umar

< BACK DAFTAR ISI NEXT >





METODOLOGI BIBEL DALAM STUDI AL-QUR'AN




2. Aplikasi Metodologi Bibel Dalam Al-Qur'an


Para sarjana Barat, orientalis dan Islamolog Barat sudah mulai menerapkan biblical criticism ke dalam studi Al-Qur'an sejak abad ke-19 M. Diantaranya seperti yang dilakukan oleh Abraham Geiger (1810-1874), Gustav Weil (1808-1889), William Muir (1819-1905), Theodor Noldeke (1836-1930), Friedrich Schwally (m. 1919), Edward Sell (1839-1932), Hartwig Hirschfeld (1854-1934), David S. Margoliouth (1858-1940), W. St. Clair-Tisdall (1859-1928), Louis Cheikho (1859-1927), Paul Casanova (1861-1926), Julius Wellhausen (1844-1918), Charles Cutley Torrey (1863­1956), Leone Caentani (1869-1935), Joseph Horovitz (1874­1931), Richard Bell (1876-1953), Alphonse Mingana (1881­1937), Israel Schapiro (1882-1957), Siegmund Fraenkel (1885-1925), Tor Andrae (1885-1947), Arthur Jeffery (1893­1959), Regis Blachere (1900-1973), W. Montgomery Watt, Kenneth Cragg, John Wansbrough (1928-2002), dan yang masih hidup seperti Andrew Rippin, Christoph Luxenberg (nama samaran), Daniel A. Madigan, Haraid Motzki dan masih banyak lagi lainnya.

Orientalis yang termasuk pelopor awal dalam menggunakan biblical critism ke dalam Al-Qur'an adalah Abraham Geiger (m. 1874), seorang Rabbi sekaligus pendiri Yahudi Liberal di Jerman.32 Pada tahun 1833, Geiger menulis Was hat Mohammed aus dem Judenthume aufgenommen? (Apa yang telah Muhammad Pinjam dari Yahudi?). Di dalam karyanya tersebut, ia mengkaji AI-Qur'an dari konteks ajaran-ajaran Yahudi. Ia melihat sumber-sumber Al-Qur'an dapat dilacak di dalam agama Yahudi.

Orientalis lain yang termasuk awal menerapkan biblical critism ke dalam studi Al-Qur'an adalah Gustav Weil (m. 1889), seorang Yahudi Jerman. Dengan menggunakan metode kritis-historis, Weil pada tahun 1844 menulis Historische­ Kritische Einletung in der Koran (Mukaddimah Al-Qur'an: Kritis-Historis). Dalam pandangan Weil, Al-Qur'an perlu dikaji secara kronologis. Ia mengemukakan tiga kriteria untuk aransemen kronologi Al-Qur'an: (i) rujukan-rujukan kepada peristiwa-peristiwa historis yang diketahui dari sumber-sum­ber lainnya; (ii) karakter wahyu sebagai refleksi perubahan situasi dan peran Muhammad; dan (iii) penampakan atau bentuk lahiriah wahyu. Mengenai surah-surah Al-Qur'an, Weil membagi menjadi empat kelompok. (i) Makkah pertama atau awal; (ii) Makkah kedua atau tengah; (iii) Makkah ketiga atau akhir dan (iv) Madinah. Titik-titik peralihan untuk keempat periode ini adalah masa hijrah ke Abisinia (sekitar 615) untuk periode Makkah awal dan Makkah tengah, saat kem­balinya Nabi dari Taif (620) untuk periode Makkah tengah dan Makkah akhir, serta peristiwa Hijrah (September 622) untuk periode Makkah akhir dan Madinah.33

Kajian yang serius untuk melacak secara kritis asal­muasal Al-Qur'an dilakukan oleh Theodor Noldeke (m.1930), seorang orientalis Jerman. Noldeke menulis dalam bahasa Latin tentang sejarah Al-Qur'an. Ia mendapat gelar Doktor ketika berusia 20 tahun. Disertasinya diterjemahkan ke bahasa Jerman dengan judul Geschichte des Qorans (Sejarah Al­Qur'an) dan diterbitkan pada tahun 1860.34 Dalam pandangan Arthur Jeffery (m. 1959), karya Noldeke merupakan buku yang pertama kali memberikan landasan ilmiah yang sebenar­nya untuk mengkaji Kitab Suci Islam (Geschichte des Qorans provided for the first time a really scientific basis for study of the Scripture of Islam).35 Maksud Jeffery dengan "landasan ilmiah yang sebenarnya" (a really scientific basis) tidak lain adalah biblical criticism.

Menyadari sangat pentingnya buku Noldeke bagi kalangan orientalis, penerbit buku tersebut pada tahun 1898 meng­usulkan supaya Noldeke menerbitkan edisi kedua. Dise­babkan Noldeke tidak sanggup melakukannya, maka tugas ini dipercayakan kepada Friedrich Schwally, murid Noldeke. Schwally mengedit dan merevisi buku tersebut menjadi dua edisi. Edisi pertama tentang asal mula al-Quran (uber den Ursprung des Qorans), diselesaikan tahun 1909, dan edisi kedua tentang penyusunan Al-Qur'an (Die Sammlung des Qorans) diselesaikan tahun 1919. Setelah menyelesaikan manuskrip itu-dan ketika sedang dicetak-Schwally me­ninggal dunia, pada tanggal 5 Februari 1919. Schwally juga sudah merintis edisi ketiga dengan menulis kata pengantar tentang Sejarah Text AI-Qur'an (Die Geschichte des Koran­texts).36

Menjadikan karya Noldeke, Geschichte des Qorans seba­gai model,37 Pendeta Edward Sell (m. 1932), salah seorang tokoh misionaris terkemuka di Madras, India, menyeru seka­ligus mendesak agar kajian terhadap historisitas Al-Qur'an dilakukan. Menurutnya, kajian kritis-historis Al-Qur'an tersebut perlu menggunakan kritik Bibel (biblical critism). Merealisasikan gagasannya, Sell menggunakan metodologi higher criticism dalam bukunya Historical Development of the Qur'an, yang diterbitkan pada tahun 1909 di Madras, In­dia.38 Sebagaimana seruan Edward Sell, Pendeta Alphonse Mingana (m. 1937) juga menyatakan:

"Sudah tiba masanya untuk melakukan kritik teks terhadap AI-Qur'an sebagaimana telah kita lakukan terhadap Bibel Yahudi yang berbahasa Ibrani-Aramaik dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani."39

Salah seorang orientalis lain yang terkemuka yang menerapkan metode kritis-historis untuk mengkaji Al-Qur'an adalah Arthur Jeffery. Ia berasal dari Australia dan penganut Kristen Metodist. Ia menghabiskan hampir seluruh hidupnya untuk mengkaji Al-Qur'an. la berpendapat agama yang memiliki kitab suci akan memiliki masalah dalam sejarah teks (textual history). Ini disebabkan tidak ada satupun autografi dari naskah asli dulu yang masih ada. Saat ini, masing-masing pemeluk agama memiliki naskah-naskah yang telah turun­temurun yang paling tidak telah berubah di berbagai komunitas masyarakat. Jadi, tidak ada satu naskahpun yang tidak berubah. Sekalipun alasan perubahan itu demi kebaikan, namun tetap saja, menurut Jeffery, wajah teks yang asli sudah berubah. Manuskrip-manuskrip awal Al-Qur'an, misalnya, tidak memiliki titik dan baris, serta ditulis dengan khat Kufi yang sangat berbeda dengan tulisan yang saat ini digunakan. Jadi, menurut Jeffery, modernisasi tulisan dan ortografi, yang melengkapi teks dengan tanda titik dan baris, sekalipun memiliki tujuan yang baik, namun itu telah merusak teks asli. Teks yang diterima (textus receptus) saat ini, bukan fax dari Al­Qur'an yang pertama kali. Namun, ia adalah teks yang merupakan hasil dari berbagai proses perubahan ketika periwayat­annya berlangsung dari generasi ke generasi di dalam komu­nitas masyarakat.40

Disebabkan kritik teks belum dilakukan kepada Al­Qur'an sebagaimana yang sudah diterapkan kepada Bibel, maka Jeffery berpendapat belum ada satupun dari para mufasir Muslim yang menafsirkan AI-Qur'an secara kritis. Ia mengharapkan agar tafsir kritis terhadap teks Al-Qur'an bisa diwujudkan. Caranya dengan mengaplikasikan metode kritis ilmiah. Jeffery meyatakan:
"Apa yang kita butuhkan, bagai­manapun, adalah tafsir kritis yang mencontohi karya yang telah dilakukan oleh orientalis modern sekaligus mengguna­kan metode-metode penelitian kritis modern untuk tafsir AI­Qur'an. " 41

Dengan menggunakan "metode-metode penelitian kritis modern" (biblical criticism), Jeffery merancang proyek ambi­sius. Ia ingin mengedit Al-Qur'an secara kritis (a critical editon of the Qur'an). Merealisasikan gagasannya, ia menganalisa sejarah teks Al-Qur'an dari zaman Rasulullah saw sampai tercetaknya teks qira'ah. Ia mengkaji berbagai mushaf yang ada. Sebagaimana manuskrip-manuskrip kuno Bibel memiliki berbagai perbedaan yang mendasar antara yang satu dan yang lainnya, Jeffery menyimpulkan sebenarnya terdapat berbagai mushaf tandingan (rival codices) terhadap mushaf `Uthmani.

Pada awalnya, Jeffery berfikir, langkah pertama menafsir­kan AI-Qur'an secara kritis dengan mewujudkan kamus AI­ Qur'an. Selama ini, kata Jeffery, karya para mufassir Muslim tidak banyak memuat mengenai kosa kata teknis di dalam Al­ Qur'an. Mereka, ujarnya, lebih tertarik menafsirkan AI­ Qur'an masih dalam ruang lingkup hukum dan teologi berban­ding menjejaki makna asal (original meaning) dari ayat-ayat AI-Qur'an. Oleh sebab itu, pada tahun 1925-1926 Jeffery mengkaji secara secara mendalam kosa-kata asing di dalam Al-Qur'an. Tujuannya, membuat kamus Al-Qur'an. Namun, Jeffery menyadari kamus Al-Qur'an seperti itu kurang bermanfaat karena pada akhirnya kamus tersebut akan menjadi kamus untuk sebuah teks standar. Padahal sebenarnya terda­pat ribuan variasi teks. Jeffery menyatakan:

"There is little use in making a Lexicon to the standart text of the Qur'an when it is known that it is but one form of tradition as the text, and that there are thousands and thousands oftextual variants, many of them representing a much older type of text than the one we have in our hands. "42

Mengubah fokus kajiannya, Jeffery mulai serius meneliti teks Al-Qur'an. Ia menghimpun berbagai variasi teks yang diperoleh dari berbagai sumber. Seperti dari buku-buku tafsir, hadits, kamus, qira'ah, karya-karya filologis dan manuskrip. Dengan ambisius ia ingin merealisasikan gagasannya dengan dua hal. Pertama, ia mengkoleksi hadith-hadith mengenai teks Al-Qur'an. Kedua, ia menghimpun sekaligus menyusun sega­la informasi yang tersebar di dalam seluruh literatur Arab, yang berkaitan dengan varian bacaan (variant readings)43 baik resmi atau tidak resmi.44

Kebetulan pada tahun 1926, Gotthelf Bergstrasser45 di Konigsberg telah menyelesaikan Die Geschichte des Qoran ­texts (Sejarah Teks Al-Qur'an), yang merupakan bagian pertama dari edisi ketiga Geschichte des Qorans, yang dipra­karsai Noldeke. Menyadari kerja Bergstrasser sesuai dengan apa yang sedang diusahakannya, maka Jeffery bertemu Bergstrasser pertama kali di Munich pada tahun 1927 untuk menggalang persamaan visi, misi dan aksi. Selanjutnya, mereka menghimpun segala materi yang bermanfaat untuk men­jelaskan secara komprehensif mengenai sejarah teks Al­Qur'an. Mereka membagi tugas. Jeffery akan meneruskan usahanya menghimpun berbagai varian dan mempersiapkan edisi teks, sedangkan Bergstrasser akan mendokumentasikan berbagai macam foto manuskrip-manuskrip Al-Qur'an tertua yang tertulis dengan khat Kufi.46 Lembaran-lembaran foto manuskrip tersebut akhirnya disimpan di Lembaga Al-Qur'an Akademi Sains Bavaria (Das Koranunternehmen der Bayeris­chen Akademi der Wissenchaften), sebuah Lembaga Al­Qur'an yang berdiri atas prakarsa Bergstrasser. Lembaga ter­sebut berada di bawah naungan Universitas Munich.

Dengan mengkaji sejarah teks Al-Qur'an secara kritis, baik Jeffery maupun Bergstrasser berharap akan membuat terobosan-terobosan baru. Mereka menghimpun dalam kuan­titas besar segala sumber yang berkaitan dengan ragam baca­an. Mereka mencari serta mengedit sejumlah naskah dalam bentuk manuskrip. Murid-murid Bergstrasser, seperti Dr. Otto Pretzl dan Dr. Eisen, ikut membantu untuk merealisasikan proyek ambisius tersebut. Pretzl mulai bergabung, ketika Bergstrasser mendirikan Lembaga Al-Qur'an Akademi Sains Bavaria. Pretzl pergi ke Turki pada tahun 1928 untuk menda­patkan manuskrip Kitab al-Taysir fi al-Qira'ah al-Sab ` dan a/­Muqni ` fi Rasm Masahifal-Amsar. Kedua-duanya karya Abu Amr `Uthman ibn Sa`id al-Dani (m. 444/1052). Pretzl meng­edit kedua manuskrip tersebut. Hasilnya, Kitab al-Taysir fi al­Qira'ah al-Sab` diterbitkan pada tahun 1930. Dua tahun setelah itu, al-Muqni ` fi Rasm Masahifal-Amsar juga terbit.47 Sebagaimana Pretzl, Eisen pada tahun 1935 mengedit manus­krip Fada'il AI-Qur'an, karyanya al-Qasim Ibnu Sallam Abu `Ubayd (m. 244/838) buku yang paling awal memuat qira'ah.48

Bagaimanapun, Bergstrasser tidak dapat menikmati jerih payahnya. Ia meninggal dunia ketika mendaki gunung Alpen, semasa menghabiskan liburan musim panasnya. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1933. Kematian Bergstrasser, menyebab­kan proyek Jeffery untuk menggarap Al-Qur'an edisi kritis terkendala. Meratapi kehilangan Bergstrasser, Jeffery mengatakan:

"Kematian Bergstrasser merupakan kerugian yang sangat besar kepada studi Islam secara umum, dan kepada studi AI-Qur'an, kerugian tersebut tidak dapat ditanggulangi." (His death is a tremendous loss to Islamic studies in general, and to Koranic studies the loss is irreparable).49

Sekalipun semakin sukar, Jeffery tetap ingin merealisasikan Al-Qur'an edisi kritis. la meneruskan usahanya dengan kerjasama Otto Pretzl, yang masih setia terhadap usaha guru­nya. Pretzl menyelesaikan Die Geschichte des Qorantexts (Sejarah Teks Al-Qur'an) pada tahun 1937. Akhirnya, Buku Geschichte des Qorans,50 diterbitkan pada tahun 1938.51 Pretzl juga terus menghimpun segala materi yang berkaitan dengan sejarah Al-Qur'an. Pretzl meneruskan usaha Bergstrasser da­lam mendokumentasikan manuskrip-manuskrip Al-Qur'an tertua yang tertulis dengan khat Kufi.

Namun demikian ambisi Jeffery, Bergstrasser dan Pretzl membuat proyek Al-Qur'an edisi kritis, berakhir dengan tragedi. Segala bahan yang telah mereka himpun di Munich men­capai 40.000 naskah, musnah terkena bom tentara sekutu pada perang Dunia ke-2. Pretzl terbunuh dalam peperangan di luar Sebastopol pada tahun 1941. Meratapi peristiwa yang sangat kelam ini, Jeffery menyatakan:

"Sehingga seluruh tugas kolosal itu harus dimulai lagi dari awal. Jadi, sangat diragukan sekali jika generasi kita akan melihat kesempurnaan teks AI-Qur'an edisi kritis yang sebenarnya. "(so that the whole of that gigantic task has to be started over again from the beginning. It is thus ex­tremely doubtful if our generation will see the completion of a really critical edition of the text of the Qur'an).52

Paruh kedua pertengahan abad ke 20, metodologi Bibel yang diterapkan oleh para orientalis dalam studi Al-Qur'an se­makin mapan. Pada tahun 1977, karya John Wansbrough (m.2002), Quranic Studies terbit. Di dalam karya tersebut John Wansbrough menerapkan literaryl source criticism dan form criticism ke dalam studi Al-Qur'an. Wansbrough me­nyatakan: "As a docurnent susceptible of analysis by the in­struments and techniques of Biblical criticism it is virtually unknown. "53

Wansbrough berpendapat bentuk struktur Al-Qur'an yang ada sekarang merupakan produk perkembangan tradisi dalam periode periwayatan yang panjang. Tradisi-tradisi tersebut da­pat dianggap sebagai unit-unit tersendiri (pericope) dari wacana kenabian (prophetic logia) yang telah diriwayatkan secara lisan dalam masa yang lebih panjang dan akhirnya ber­kembang menjadi standar (canon). Kanonisasi teks Al-Qur'an tidak berada dalam satu kesatuan dari masa nabi Muhammad sampai akhir abad ke 2 Hijrah. Oleh sebab itu, semua hadith yang menyatakan tentang himpunan AI-Qur'an, dalam pan­dangan Wansbrough, secara historis harus dianggap sebagai informasi yang tidak dapat dipercaya. Semua informasi terse­but adalah fiktif yang punya maksud-maksud tertentu. Semua informasi tersebut mungkin dibuat oleh para fuqaha' untuk menjelaskan doktrin-doktrin shariah yang tidak ditemukan di dalam teks, atau mengikut model periwayatan teks orisinal Pantekosta dan kanonisasi Kitab Suci Ibrani. Semua informasi tersebut mengasumsikan sebelumnya wujudnya standar (ca­non) dan karena itu, tidak bisa lebih dahulu dari abad 3 Hijriah.54

Kritik sastra menggiring Wansbrough untuk menyimpul­kan teks yang diterima (textus receptus) dan selama ini diyaki­ni oleh kaum Muslimin sebenarnya adalah fiksi yang bela­kangan yang direkayasa oleh kaum Muslimin. Menurut Wansbrough, teks Al-Qur'an baru menjadi baku setelah tahun 800 M. Wansbrough menyatakan: "Riwayat-riwayat menge­nai AI-Qur'an versi `Uthman adalah fiksi terkemudian yang direkayasa oleh komunitas Muslim yang sedang muncul dalam usahanya untuk menggambarkan asal-mulanya dan melacak mereka ke Hijaz. " (The traditions about the "Uth­manic recension of the Qur'an are a later fiction designed by the emerging Muslim community in its effort to describe its origins and trace them to the Hijaz).55

Pendapat radikal Wansbrough telah dikritik oleh para sar­jana Barat yang lain. Estelle Whellan, yang mengkaji prasasti di dalam the Dome of the Rock dan prasasti yang ada pada dinding Masjid Nabi di Madinah, misalnya, menyimpulkan bahwa teks Al-Qur'an sudah menjadi teks yang tetap (fixed) pada abad pertama Hijrah. Whellan menegaskan sejak periode awal, salinan Al-Qur'an sudah ada didalam komunitas Mus­lim. Menurut Whellan, prasasti dalam the Dome of the Rock menunjukkan Al-Qur'an telah menjadi milik umum pada akhir abad ke-7 Hijriah. (...the Qur'an was already the com­mon property of the community in the last decade of the seveth century).56 Selain itu, Whelan juga menunjukkan pra­sasti di dinding kiblat masjid Nabi di Madinah, terdapat tulisan surah 1 dilanjutkan dengan surah 91 - 114 yang ditulis secara lengkap.57 Whellan meneliti laporan para pelancong Spanyol pada abad ke-4 Hijrah dan laporan yang ditulis oleh al-Tabari tentang susunan surah yang dilihat di Masjid Nabi merupakan replika yang benar dan tepat dengan apa yang ada pada the Dome of the Rock. Ini membuktikan susunan teks Al-Qur'an khususnya Surah 91-114 sudah tetap sejak tahun 91 H atau abad pertama Hijrah.58

Meski demikian, kritik sastra yang diterapkan Wansbrough kepada Al-Qur'an dilanjutkan, dikembangkan dan diperluas aplikasinya oleh para sarjana Barat yang lain. Kritik sastra tersebut diterapkan kepada tafsir, sejarah, dan hadith seperti yang dilakukan oleh Andrew Rippiri,59 Gerard Hawting,60 Michael Cook dan Patricia Crone, 61 Norman Calder62 dan Herbert Berg.63

Awal abad 21, tepatnya pada tahun 2001, Christoph Luxenberg (nama samaran), dengan pengetahuan Syiria­Aramaik yang masih perlu dipertanyakan (shaky) menyim­pulkan Al-Qur'an perlu dibaca dalam bahasa Aramaik. Dalam pandangan Luxenberg, sebagian besar Al-Qur'an tidak benar secara tata bahasa Arab. Al-Qur'an ditulis dalam dua bahasa, Aramaik dan Arab.64

Luxenberg menulis Die syroaramaisc6e Lesart des Koran. Ein Beitrag zur Entsclusselung der Koransprache (Cara membaca Al-Qur'an dengan bahasa Syria-Aramaik. Sebuah sumbangsih upaya pemecahan kesulitan memahami bahasa Al-Qur'an). Ketika mereview karya Luxernberg, Robert R. Phenix Jr. and Cornelia B. Horn menyatakan: "Tidak di dalam sejarah tafsir Al-Qur'an karya seperti ini pernah dihasilkan. Karya-karya yang sama hanya dapat ditemukan di dalam ben­tuk kesarjanaan kritis teks Bibel." (Not in the history of com­mentary on the Qur'an has a work like this been produced. Similar works can only be found in the body of text-critical scholarship on the Bible.)65

Dengan menggunakan metode ilmiah filologis, (the scien­tific method ofphilology) Luxenberg ingin menghasilkan teks Al-Qur'an yang lebih jelas (producing a clearer text of the Qur'an). Ia berpendapat bahwa pada zaman Muhammad, ba­hasa Arab bukanlah bahasa yang tertulis. Bahasa komunikasi yang tertulis adalah bahasa Syiriak. Bahasa Syiriak ini digu­nakan di Timur Dekat sejak dari abad kedua hingga abad ke­tujuh. Syiriak adalah bahasa Edesssa, sebuah kota di atas Mesopotamia. Ketika Edessa berhenti menjadi sebuah entitas politik, orang-orang Kristen masih menggunakan bahasa ter­sebut yang kemudian menjadi sebuah budaya. Bahasa tcrsebut menyebar ke seluruh Asia sejauh Malabar dan Timur Cina. Ketika Al-Qur'an muncul, bahasa Syiriak masih menjadi bahasa komunikasi pada umumnya masyarakat Aramaean, Arab dan sedikit bangsa Persia. Dan yang paling penting diketahui, menurut Luxenberg, literatur Syiriak-Aramaik ada­lah ekslusifitas Kristen.66

Kajian filologis Luxenberg terhadap Al-Qur'an menggi­ringnya untuk menyimpulkan: (1) bahasa Al-Qur'an sebenar­nya bukan bahasa Arab. Karena itu, banyak kata-kata dan ungkapan yang sering dibaca keliru atau sulit dipahami kecuali dengan merujuk pada bahasa Syriak-Aramaik yang konon merupakan merupakan lingua franca pada masa itu; (2) Bukan hanya kosakatanya berasal dari Syriak-Aramaik, bahkan isi ajarannya pun diambil dari tradisi kitab suci Yahudi dan Kris­ten-Syiria (Peshitta); (3) Al-Qur'an yang ada tidak otentik, perlu ditinjau kembali dan diedit ulang.67

Bila diteliti, kajian filologis Luxenberg memiliki beberapa masalah: (1) Luxenberg menentukan bacaannya kepada Al­Qur'an berdasarkan kepada pengetahuannya terhadap bahasa Syiriak-Aramaik, padahal qira'ah itu bukan ditentukan oleh rasm namun oleh riwayah. Para ulama sepanjang zaman telah menyepakati bahwa ortografi mengikuti riwayat (al-rasm tabi' li al-riwayah); (2) Sekalipun ada kosa kata di dalam Al-Qur'an berasal dari kosa-kata Syiriak-Aramaik, namun makna dari kosa kata telah diisi dengan makna baru yang sesuai dengan pandangan hidup Islam; (3) Luxenberg menggunakan kamus bahasa Syiriak-Aramaik yang ditulis pada abad 19 dan 2068 untuk mencari makna Syiriak-Aramaik pada abad ke-7 atau 8 Masehi (zaman Islam). (4) Mungkin saja kosa kata Al-Qur'an yang mirip dengan kosa kata Syiriak-Aramaik, merupakan suatu kebetulan, tidak seharusya menunjukkan "teori penga­ruh."69



Dalam perkembangannya, metodologi Bibel ikut juga diterapkan oleh beberapa sarjana Muslim seperti Mohammed Arkoun dan Nasr Hamid Abu Zayd, seperti yang akan dipaparkan di bawah ini.





< BACK DAFTAR ISI NEXT >




NOTE


32. Seratus tahun kematiannya (tahun 1974), diperingati oleh Hebrew Union College-Jewish Institute of Religion di Cincinnati, Ohio dengan mengadakan simposium mengenai berbagai aspek pemikiran Geiger. Simposium tersebut selanjutya diterbitkan menjadi sebuah buku dengan berjudul New Perspectives on Abraham Geiger, editor Jakob J. Petuchowski (Cincinnati: H. U. C. Press, 1975).

33 Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al- Qur'an (Yogyakarta: FkBA, 2001), 100, selanjutnya diringkas Rekonstruksi.

34 pisertasi Doktoralnya mengenai sejarah AI-Qur'an. Disertasi tersebut ditulis dalam bahasa Latin pada tahun 1856. Pada tahun tahun 1858, Parisian Acadentie des Inscriptions et Belles-Lettres menganjurkan kompetisi penulisan sejarah kritis tektualitas al-Quran (a critical history of the text of the Quran). Noldeke menyerahkan tulisannya kepada penganjur kompetisi itu. Selain dirinya, Aloys Sprenger, seorang orientaiis berasal dari lerman dan Michel Amari (1806-1889), seorang orientalis berasal dari Italia, ikut serta dalam kompetisi tersebut. Hasilnya, Noldeke yang menang. Namun demikian, masing-masing mendapat 1333,3 Frank. Dua tahun setelah itu, karya Noldeke tersebut, setelah direvisi diterbitkan di Gottingen pada tahun 1860 dengan judul Geschichte des Qorans (Sejarah AI­Qur'an). Lihat 'Abd al-Rahman al-Baydawi, Mawsu`ah al-Mustashrigin (Beirut: Dar al-'llm al-al-Malayin, cet. kedua, 1989), 418-19, selanjutnya diringkas Mawsu`ah al-Mustashriqin.

35 Kajian Hirshfeld, Horovitz, Barth, Bauer, Schwally dan Grimme semua tergantung kepada hasil yang dimenangkan Noldeke. Arthur Jeffery, "The Qur'an: Translated with a Critical Re-Arrangement of the Suras," JRAS (1938), 618.

36 Lihat R. Bell & W. M. Watt, Introduction to the Quran (Edinburgh: Edin­burgh Universiry Press, 1970), 175-76 selanjutnya diringkas Introduction.

37 Arthur Jeffery, "The Quest of the Historical Mohammed," MW 16 (1926) 330, selanjutnya diringkas The Historical Mohammed.

38 Lihat Canon Sell, Studies in Islam (Delhi: B. R. Publishing Corporation, 1985; pertama kali terbit tahun 1928) 253-56.

39 Mingana menyatakan: "The time has surely come to subject the text of the Kur'an to the same criticism as that to which we subject the Hebrew and Aramaic of the Jewish Bible, and the Greek of the Christian Scriptures. " Lihat Alphonse Mingana, "Syiriac Influence on the Style of the Kur'an," BJRL I l: 1927.

40. Arthur Jeffery, The Qur'an as Scripture (New York: Russell F. Moore Companya, 1952), 89-90, selanjutnya disingkat Scripture.

41. Arthur Jeffery menulis: "What we needed, however, was a critical com­mentary which should ernbody the work done by modern Orientalists as well as apply the methods ofmodern critical research to the elucidation of the Koran. Lihat Arthur Jeffery, "Progress in the Study of the Qur'an Text," MW 25 (1935), 4, selanjutnya diringkas Progress.

42. Ibid., 5.

43.Muhammad Mustata al-A'zami dengan sangat kritis, menolak jika kata qiraat dimaknai sebagai varian bacaan ( variant readings). Definisi kata varian bacaan tidak tepat karena memuat makna ketidakyakinan. Jika seorang penulis menuliskan sebuah kalimat, dan kalimat tersebut rusak karena kesalahan tulisan, maka muncullah prinsip ketidakyakinan. Editor berikutnya yang tidak mampu membedakan kata yang benar dan kata yang salah, akan meletakkan apa yang diyakini benar ke dalam teks, sementara menyebutkan yang lain di halaman pinggir. Inilah varian bacaan. Menurut al-A'zami, kasus seperti ini tidak tepat diaplikasikan kepada AI-Qur' an. Rasulullah saw. sendiri yang mengajarkan bacaan dengan beragam cara (multiple ways).1adi lebih tepat menggunakan istilah multiple readings(ragam bacaan) bukan variant readings (varian bacaan). Lihat lebih detail Muhammad Mustafa al-A`Zami, The History of the Qur'anic Text tiom Revelation to Compilation: A Comparative Study with the Old and New Testaments (Leicester: UK Islamic Academy, 2003), 154, selanjutnya diringkas The History of the Qur'anic Text.

44 Arthur Jeffery, "Progress; ' MW 25 (1935), 11

45 gergstrasser, (1886-1933) adalah seorang profesor dalam bidang bahasa ­bahasa Timur di berbagai Universitas terkemuka di Jerman, seperti Konisberg, Breslau, Heidelberg dan Munich, Bavaria. Disertasi Doktoralnya berjudul Hunayn ibn Ishaq und seine Schule (Hunayn ibn Ishaq dan mazhabnya). Ketika sedang menghabiskan liburan musim panasnya dengan mendaki gunung Alpen, Bergstrasser meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 Agustus 1933. 'Abd al-Rahman al-Baydawi, Mawsu'ah al-Mustashriqin. 54.

46 Arthur Jeffery, "Progress," MW 25 (1935), 12.

47 `Abd al-Rahman al-Baydawi, Mawsu`ah al-Mustashriqin, 53-54.

48.Arthur Jeffery, "Progress," MW 25 (1935), 12-13. Namun, usaha Dr. Eisen tersebut terkendala. Dr. Anton Spitaler melanjutkan usaha tersebut pada tahun 1938.

49. Ibid., 14.

50. Dalam kata pengantarnya, Pretzl mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Professor Jeffery, yang telah bekerjasama dengannya dalam kajian AI-Qur'an. Lihat G. Bergstrasser dan Otto Pretzl, Geschichte des Qorans (Leipzig: Dieterich'sche Verlagsbuchhandlung, edisi ketiga, 1998), ix.

51. Dengan terbitnya Die Geschichte des Qorantexts, maka Geschichte des Qorans menjadi karya bersama Noldeke, Schwally, Bergstrasser dan Pretzl. Karya orientalis terkemuka Jerman dalam studi sejarah AI-Qur'an itu, dikerjakan selama 68 tahun sejak edisi pertama dan selama 40 tahun sejak diusulkannya edisi kedua. Hasilnya, sampai saat ini, Geschichte des Qorans menjadi karya standar para orientalis dalam sejarah kritis penyusunan AI-Qur'an.

52. Arthur Jeffery, Scripture, 103.

53. John Wansbrough, Quranic Studies; Sources and Methods of Scriptural Interpretation (Oxford: Oxford Universiry Press, 1970), ix

54. Harald Motzki, "The Collection of the Qur'an: A Reconsideration of Western Views in Light of Recent Methodological Developments," DI78 (2001), 11.

55. dikutip dari Issa J. Boullata, "Review Buku : Qur'anic Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation," MW 67 (1977), 306-07.

56. Estelle Whellan, "Evidence for the Early Codification of the Qur'an," JAOS, 118 ( 1 998), 8.

57. Ibid.

58. Ibid., 9; 12-13.

59. Lihat kajiannya tentang Ibn `Abbas dan bagaimana dia menolak keberadaannya dalam sejarah Islam. Artikelnya telah dikoleksi dan dipublikasikan dalam The Qur'an and its Interpretative Tradition (Aldershot: Ashgate publishing Lin,ited. 2001 ).

60. Hawting mengajukan pandangannya yang radikal tentang Islam dan keraguannya pada sumber-sumber sejarah Muslim secara keseluruhannya. Lihat khususnya Introduction dari The First Dynasty of Islam: the Umayyah Caliphate A.D 661-7-SD (London: Routledge, 1986) dimana dia berbicara tentang sumber ­sumber sejarah muslim.

61. Cook dan Crone menulis Hagarism: The Making of the Islamic World (Cam­bridge: Cambridge University Press, 1977).

62. Lihat bukunya Studies in Early Muslim Jurisprudence, (Oxford: Claredon Press, 1993).

63. Herbert Berg. The Development of Exegesi in Early Islam: The Authentic­ity of Muslim Literature from the Formative Period (Surrey: Curzon Press, 2000).

64. Francois.De Blois, "Review Buku: Die syro-aramaische Lesart des Koran.

Ein Beitrag zur Entsclusselung der Koransprache, oleh 'Christoph Luxenberg' (anonim), JQS 5 (2003), 92-97.

65. Robert R. Phenix Jr. and Cornelia B. Horn, Christoph Luxenberg (ps.) "Die syro-aramaeische Lesart des Koran; Ein Beitrag zur Entschusselung der Qur'ansprache." Hugoye: JSS, l. Dikutip dari http://syrcom.cua.edu/Hugoye/ Vo16N01/HV6N 1 PR Phenixhorn.html

66. Ibid., 3.

67. Dikutip dari Syamsuddin Arif, "AI-Qur'an, Orientalisme dan Luxenberg," al-Insan I (2005), 19.

68. Kamus yang dirujuk adalah Thesaurus Syiriacus, editor R. Payne Smith, jil.l (Oxford 1879), jil. 2 (Oxford, 1901); Carl Brockelman, Lexicon Syiriacum (Halle, 1928) dan Jaques Eugene Manna, Vocabulaire Chaldeen-Arabique (Mosul, I 900).

69. Penulis tidak memasukkan poin ke-2 dari kritikan Hans Daiber. Jawaban Hans Daiber mengasumsikan bahwa para mufasir Muslim menghadapi kesulitan dalam menafsirkan beberapa kosa kata tertentu. Padahal pandangan Luxenberg yang menjadikan bahasa Syiriak-Aramaik sebagai pengukur kebenaran makna kosa-kata AI-Qur'an merupakan pandangan yang tidak tepat. Lihat kritikan Hans Daiber di dalam artikel Syamsuddin Arif, "AI-Qur'an, Orientalisme dan Luxenberg," al-lnsan ( (2005), 21-22.



< BACK DAFTAR ISI NEXT >

Jumat, 21 Januari 2011

matematika dan alam semesta

Matematika dan Bilangan Prima




Bilangan prima adalah dasar dari matematika, termasuk salah satu misteri alam semesta. Tidak pernah terbayangkan oleh manusia sebelumnya, sampai ditemukan bahwa bilangan prima juga merupakan dasar dari kehidupan alam, yang de­ngan usaha keras ingin dijelaskan oleh ilmu ini dalam sains. Pandangan orang umumnya mengatakan bahwa matematika hanyalah penemuan manusia biasa. Sebaliknya, beberapa pemikir masa lalu - Pythagoras, Plato, Cusanus, Kepler, Leibnitz, Newton, Euler, Gauss, termasuk para revolusioner abad ke-20, Planck, Einstein dan Sommerffeld-yakin bahwa keberadaan angka dan bentuk geometris merupakan konsep alam semesta dan konsep yang bebas (independent). Galileo sendiri berang­gapan bahwa matematika adalah bahasa Tuhan ketika menulis alam semesta.1


Bilangan Prima dan Rencana Penciptaan


Salah satu teka-teki lama yang belum sepenuhnya terpe­cahkan adalah bilangan prima. Bilangan prima adalah bilangan yang hanya dapat habis dibagi oleh bilangan itu sendiri dan angka 1. Angka 12 bukan merupakan bilangan prima, karena dapat habis dibagi oleh angka lainnya 2, 3, dan 4. Bilangan prima adalah 2, 3, 5, 7, 11, 13, .... dan seterusnya. Banyak bilangan prima tidak terhingga. Tidak peduli berapa banyak kita meng­hitung, pasti kita akan menemukan bilangan prima, walaupun mungkin makin jarang_ Hal ini menjadi teka-teki kita, jika kita ingat bilangan ini tidak dapat dibagi oleh angka lainnya. Salah satu hal yang menakjubkan, dalam era komputer kita memberi­kan kodetifikasi semua hal yang penting dan rahasia, di bank, asuransi, dan perhitungan-perhitungan peluru kendali, security system dengan enkripsi, dalam angka jutaan bilangan-bilangan yang tidak habis dibagi oleh angka lainnya. Ini diperlukan ka­rena dengan penggunaan angka lain, kodetifikasi tadi dapat dengan mudah ditembus. Fenomena inilah yang ditemukan il­muwan dari Duesseldorf (Dr. Plichta), sehubungan dengan pen­ciptaan alam, yaitu distribusi misterius bilangan prima.


Para ilmuwan sudah lama percaya bahwa bilangan prima adalah bahasa universal yang dapat dimengerti oleh semua makhluk (spesies) berintelegensia tinggi, sebagai komunikasi dasar antarmereka. Bahasa ini penuh misteri karena berhubung­an dengan perencanaan universal kosmos.2

Bilangan lain yang perlu diketahui adalah sisa dari bilangan prima, yakni bilangan komposit, kecuali angka 1, yaitu 4, 6, 8, 9,10,12,14,15, .... dan seterusnya. Dengan kata lain, bilangan komposit adalah bilangan yang terdiri dari minimal dua faktor prima.


Misalnya :

6 = 2 x 3 = 2 . 3
30 = 2 x 3 x 5 = 2 . 3 . 5
85 = 5 x 17 = 5 . 17


Selain itu, dikenal pula bilangan khusus, yang disebut prima kembar, yaitu bilangan prima yang angkanya berdekatan dengan selisih 2. Misalnya :


(3,5), lalu (5,7), lalu (11,13), lalu (17,19), lalu (29,37), dan seterusnya.



TABEL 3.1
BILANGAN PRIMA SAMPAI DENGAN INDEKS KE-120


2 3 5 7 11 13 17 19 23 29
31 37 41 43 47 53 59 61 67 71
73 79 83 89 97 101 103 107 109 113
127 131 137 139 149 151 157 163 167 173
179 181 191 193 197 199 211 223 227 229
233 239 241 251 257 263 269 271 277 281
283 293 307 311 313 317 331 337 347 349
353 359 367 373 379 383 389 397 401 409
419 421 431 433 439 443 449 457 461 463
467 479 487 491 499 503 509 521 523 541
547 557 563 569 571 577 587 593 599 601
607 613 617 619 631 641 643 647 653 659


Catatan : Angka-angka yang dicerak lebal; angka yang muncul dalam struktur al-Qur'an.



Mayoritas ahli astrofisika juga percaya bahwa di alam se­mesta terdapat "kode kosmos" atau yang disebut cosmic code based on this order, yang dikenal juga sebagai Theory of Everything (TOE), yang artinya terdapat konstanta-konstanta alam semesta yang saling berhubungan berdasarkan perintah pendesain. Sekali perintah tersebut dapat dipecahkan, maka hal ini akan membuka pandangan sains lainnya yang berhubungan.

Mayoritas ahli astrofisika juga percaya bahwa di alam se­mesta terdapat "kode kosmos" atau yang disebut cosmic code based on this order, yang dikenal juga sebagai Theory of Everything (TOE), yang artinya terdapat konstanta-konstanta alam semesta yang saling berhubungan berdasarkan perintah pendesain. Sekali perintah tersebut dapat dipecahkan, maka hal ini akan membuka pandangan sains lainnya yang berhubungan.


Bilangan Prima 19


Salah satu angka yang dipandang misterius atau unik adalah angka 19. Meskipun Pythagoras, Euler dan Gauss telah lama memikirkannya, tetapi struktur komplek ini tetap juga belum diketahui jawabannya.


TABEL 3.2
STRUKTUR BILANGAN PRIMA 19 DG KOMBINASI (10+9)
& INDEKS ANGKA 8

Bilangan biasa Bilangan ganjil Bilangan genap Bilangan prima
1 1 - -
2 - 2 2
3 3 - 3
4 - 4 -
5 5 - 5
6 - 6 -
7 7 - 7
8 - 8 -
9 9 - -
10 - 10 -
11 11 - 11
12 - 12 -
13 13 - 13
14 - 14 -
15 15 - -
16 - 16 -
17 17 - 17
18 - 18 -
19 19 - 19
Keterangan 10 angka 9 angka 8 angka




Tabel di atas sengaja ditampilkan sebagi pengenalan awal, karena dalam al-Qur'an banyak digunakan struktur (10 + 9), atau kombinasi (11 + 8) dalam bilangan prima 19.


19 dan 81


Dr. Peter Plichta ahli kimia dan matematika dari Jerman3 berpendapat bahwa, tampaknya, semua formula matematika dan angka-angka berhubungan dengan dua kutub matematika alam semesta ini. Angka 81 spesifik karena melengkapi angka 19, (19 + 81= 100). Jumlah angka-angka tersebut adalah 19: 1 + 9+8+1=19.


Bila kita analisis sedikit lebih lanjut, terdapat hubungan angka-angka tersebut dengan cara:

1:19 = 0,0526315789473684210526


Angka yang berulang secara periodik, berulang dengan sendirinya tepat pada digit ke-19 sesudah koma, dan, yang me­narikjumlah dari angka-angka tersebut ( 0 + 0 + 5 + 2 + 6 + 3 + 1 + 5 + 7 + 8 + 9 + 4 + 7 + 3 + 6 + 8 + 4 + 2 + 1 ) adalah 81 !


Sekarang:


1 : 81 = 0,012345679 ....



Ups! Angka 8 terlewat, padahal angka yang lain secara periodik muncul.



Hilangnya angka 8 adalah ilusi, dan nilai resiprokal angka 81 adalah "alamiah", menghasilkan satu seri sistem desimal bilangan 0,1, 2 .... dan seterusnya; dan sistem itu bukan buatan manusia. Tetapi mengapa angka 8, bukan angka lainnya, yang "hilang"? Diduga, karena angka 8 berhubungan dengan angka 19. Bilangan prima ke-8 adalah 19.


Dalam budaya Cina kuno, angka 8 melambangkan yat kwa, delapan penjuru angin, jalan menuju ke harmoni - keseimbangan kehidupan dengan alam sekelilingnya. Dalam al-Qur'an, angka 8 merupakan jumlah malaikat, force, yang menjunjung 'Arsy (Kursi, Singgasana), mengatur keseimbangan 'Arsy, yang bermakna power and authority dominion, baik sebelum maupun saat Kiamat (al-Haqqah 69 : 17). Sebagian mufasir, seperti Mu­hammad Abdul Halim, menerjemahkan 'Arsy dengan "Majelis Langit"4 atau "Wilayah Pemerintahan Kosmos". Wilayahnya tidak terbatas, "di bawah 'Arsy terdapat (unsur) air" (Hud 11 : 7). Berlimpah unsur hidrogen, elemen kimia yang paling ringan dari unsur air, H2O. Jauh lebih luas dari alam semesta yang diketahui.



Komunikasi Interstelar


Baik penulis fiksi ilmiah, misalnya Dr. Carl Sagan dalam bukunya Contact, maupun para pemikir sains, seperti Galileo, Euclid, telah lama berpendapat bahwa bilangan prima adalah bilangan universal yang diyakini merupakan bahasa alam semesta, bilangan yang ada hubungannya dengan desain kos­mos, dan dalam operasionalnya banyak dipakai manusia untuk security system - kodetifikasi - enkripsi. Termasuk kemungkin­an untuk komunikasi interstellar, antargalaksi, dan komunikasi dengan ETI, Extra-Terrestrial Intelligent.5


Pesan berkode dari Frank Drake, penemu kriptogram, dikirimkan kepada para ilmuwan dalam upaya mengatasi kesu­litan menemukan arti sinyal artificial extraterrestrial (datang dari luar angkasa, tidak dikenal). Pesan tersebut terdiri dari 1271 garis (1271 adalah bilangan prima) angka 1 dan nol (atau bit). Kunci kode dikenali karena 1271 adalah hasil kali dua bilangan prima 31 dan 41, sehingga informasi dapat diperlihatkan de­ngan 41 garis dengan 31 bit tiap garis atau 31 garis dengan 41 bit tiap garis. Kemungkinan pertama tidak berarti, tetapi ke­mungkinan kedua mempunyai gambaran yang lebih berarti. Bernard Oliver salah satu penerima sinyal dari Frank Drake, sesama ilmuwan, dapat memecahkan kode tersebut. Di mana kemungkinan ini memberikan prospek komunikasi antara makhluk-makhluk di alam semesta dengan spesies yang sama, bahasa yang sama. Kriptogram Frank Drake dapat memecahkan kesulitan komunikasi antargalaksi dengan makhluk berinteligensia tinggi lainnya atau ETI, Extra-Terrestrial Intelligent.


Faktanya, para astronom dan ilmuwan matematika me­mang percaya bahwa bilangan biner dan bilangan prima adalah dasar dari komunikasi di alam semesta.


Usaha pertama untuk menghubungi makhluk angkasa luar (SETI) terdiri dari pesan yang diarahkan ke gugus bintang (al­Buruj) M 13 tanggal 16 November 1974, melalui Arecibo radio teleseoye. Pesan Arecibo singkat, hanya 1679 bits informasi, dikenali karena merupakan hasil perkalian bilangan prima 23 dan 73. Disusun 73 baris di mana setiap baris terdiri dari 23 karakter biner, "1" dan "0". lnformasi memuat nomor atom elemen biologi yang membentuk senyawa DNA, lokasi bumi dalam tata surya, ukuran dan jumlah manusia di bumi, angka 1 sampai 10, dan deskripsi dari teleskop yang digunakan. Pesan ini ditransmisikan dari bumi ke galaksi lain dengan jarak 25 ribu tahun cahaya.6







1. Abdullah Arik, Beyond Probability - God's Message in Mathematics, Journal, Submission organisation, hal. 2.

2. Contohnya adalah Dr. Carl Sagan dan Frank Drake, yang menemukan cryptogram untuk komunikasi antar-bintang: pemecah kode komunikasi dari sinyal ETI, Extra Terrestrial Intelligent.

3. Baca lebih lanjut Peter Plichta, God's Secret Formula, atau situs-situs dari Dr. Peter Plichta.

4.Baca Muhammad Abdul Halim, Memahami Al-Qur'an, atau Maulana Muhammad Ali, The Religion of Islam. Di sisi sains, 'Arsy adalah wilayah hyperspace, dimensi lebih tinggi dari alam semesta kita yang dikenal. Isi alam semesta, 5% objek angkasa seperti bintang dan planet-planet, 25% dark matter, dan sisanya 70 % adalah dark energy. Elemen kimia, hidrogen, unsur air melimpah ruah (99,9% ), karena H adalah elemen paling ringan. Bintang baru mengubah hidrogen menjadi elemen kimia yang lebih berat, helium. Baca Encyclopedia Outerspace dari David Darling atau keterangan ahli kosmos Sir Martin Rees dan ahli Fisika Teori Dr. Michio Kaku: Our Cosmic' Habitat dan Paarallel Universes.

5.http://www.angelfire.com/on2/daviddarling/Drakecrypto.htm, diterima 23 Desember 2003. Dari 1000 bintang terdekat, telah disisir dengan program komputer belum ada tanda-tanda keberadaan ETI. Namun para ilmuwan tidak putus asa, karena jumlah bintang di luar angkasa jauh lebih banyak daripada jumlah butiran pasir di planet Bumi.

6. Ibid, http://www.angelfire.com/on2/daviddarling/AreciboM.htm, diterima 27 Desember 2003. Antena Arecibo ini diketahui sebagai antena terbesar yang dipasang di planet Bumi, berlokasi di Peru.

Minggu, 16 Januari 2011

makna ilah

MAKNA ILLAH
Oleh: Dr. Irwan Prayitno
Sinopsis
Kalimat Laa ilaaha ilaLlah tidak mungkin difahami kecuali dengan memahami terlebih dahulu ma'na ilah yang berasal dari 'aliha' yang memiliki berbagai macam pengertian. Dengan memahaminya kita mesti mengetahui motif-motif manusia mengilahkan sesuatu. Ada empat makna utama dari aliha iaitu sakana ilahi, istijaaro bihi, asy syauqu ilaihi dan wull'a bihi. Aliha bermakna abaduhu (mengabdi/menyembahnya), kerana empat perasaan itu demikian mendalam dalam hatinya, maka dia rela dengan penuh kesedaran untuk menghambakan diri kepada ilah (sembahan) tersebut. Dalam hal ini ada tiga sikap yang mereka berikan terhadap ilahnya iaitu kamalul mahabah, kamalut tadzalul, dan kamalut khudu'. Al ilah dengan makrifat iaitu sembahan yang sejati hanyalah Allah sahaja, sedangkan selain Allah adalah bathil. Maka pengertian-pengertian ma'na ilah di atas hanyalah hak Allah sahaja, tidak boleh diberikan kepada selainNya. Dalam menjadikan Allah sebagai Al Illah terkandung empat pengertian iaitu al marghub, al mahbub, al matbu', dan al marhub. Al ma'bud merupakan sesuatu yang disembah secara mutlak. Kerana Allah adalah satu-satunya Al Ilah, tiada syarikat kepadaNya, maka Dia adalah satu-satunya yang disembah dan diabdi oleh seluruh kekuatan yang ada pada manusia. Pengakuan Allah sebagai Al Ma'bud dibuktikan dengan penerimaan Allah sebagai pemilik segala loyalti, pemilik ketaatan, dan pemilik hukum.
Hasiyah
1.Aliha
Syarah
• Mereka tenteram kepadanya (sakana ilaihi) iaitu ketika ilah tersebut diingat-ingat olehnya, ia merasa senang dan manakala mendengar namanya disebut atau dipuji orang ia merasa tenteram.
• Merasa dilindungi oleh-Nya (istijaaro bihi), kerana ilah tersebut dianggap memiliki kekuatan ghaib yang mampu menolong dirinya dari kesulitan hidup.
• Merasa selalu rindu kepadanya (assyauqu ilaihi), ada keinginan selalu bertemu dengannya, samada berterusan atau tidak. Ada kegembiraan apabila bertemu dengannya.
• Merasa cinta dan cenderung kepadanya (wull'a bihi). Rasa rindu yang menguasai diri menjadikannya mencintai ilah tersebut, walau bagaimanapun keadaannya. Ia selalu beranggapan bahawa pujaannya memiliki kelayakan dicintai sepenuh hati.
Dalil
• Perkataan orang Arab: 'saya merasa tenteram kepadanya', 'si fulan meminta perlindungan kepadanya', 'si fulan merasa rindu kepadanya', 'anak itu cenderung kepada ibunya'.
• 10:7-8, manusia yang mengilahkan kehidupan dunia merasa tenteram dengan hidup dunia. 7:138, bani Israel yang bodoh menghendaki adanya ilah yang dapat menenteramkan hati mereka.
• 72:6, manusia memperilah jin dengan meminta perlindungan kepadanya. 36:74-75, orang-orang musyrik mengambil pertolongan dari selain Allah padahal semuanya tidak dapat menolong kita, lihat 7:197.
• 2:93, 20:91, bani Israel larut dalam kerinduan yang berlebihan terhadap ijla (anak lembu) yang dijadikannya ilah. 26:71, para penyembah berhala sangat tekun melakukan pengabdian kerana selalu rindu padanya.
• 29:25, berhala-berhala adalah menyatukan bangsa yang sangat disenangi oleh orang-orang musyrik. 2:165, tandingan (andad) merupakan sembahan-sembahan selain Allah yang dicintai oleh orang-orang musyrik sama dengan mencintai Allah kerana mereka sangat cenderung atau dikuasai olehnya.
2.Abadahu
Syarah
• Dia amat sangat mencintainya (kamalut mahabbah), sehingga semua akibat cinta siap dilaksanakannya. Maka diapun siap berkorban memberi loyalti, thaat dan patuh dan sebagainya.
• Dia amat sangat merendahkan diri di hadapan ilahnya (kamalut tadzulul). Sehingga menganggap dirinya sendiri tidak berharga, sedia bersikap rendah serendah-rendahnya untuk pujaannya itu.
• Dia amat sangat tunduk, patuh (kamalul khudu'). Sehingga akan selalu mendengar dan thoat tanpa reserve, serta melaksanakan perintah-perintah yang menurutnya bersumber dari sang ilah.
Dalil
• Perkataan orang Arab aliha adalah abadahu. Seperti aliha rajulu ya-lahu (lelaki itu menghambakan diri pada ilahnya)
• 39:45, orang kafir yang menjadikan sesuatu selain Allah sebagai ilahnya demikian senangnya apabila mendengar nama kecintaannya serta tidak suka apabila nama Allah disebut. Hadits, sabda Rasulullah SAW, 'Celakalah hamba dinar (wang emas), celakalah hamba dirham (wang perak), celakalah hamba pakaian (mode). Kalau diberi maka ia redha, sedangkan apabila tidak diberi maka iaakan kesal. Ini disebabkan kecintaan yang amat sangat terhadap barang-barang tersebut.
• 36:60, orang-orang kafir pada hakikatnya mengabdi kepada syaithan yang memperdaya mereka. 6:137, orang-orang kafir demikian patuhnya sehingga bersedia membunuh anak-anaknya untuk mengikuti program ilah-ilah sembahannya.
3.Al Ilah
Syarah
• Al Marghub iaitu dzat yang sentiasa diharapkan. Kerana Allah selalu memberikan kasih sayangNya dan di tangan-Nyalah segala kebaikan.
• Al Mahbub, dzat yang amat sangat dicintai kerana Dia yang berhak dipuja dan dipuji. Dia telah memberikan perlindungan, rahmat, dan kasih sayang yangberlimpah ruah kepada hamba-hambaNya.
• Al Matbu' yang selalu diikuti atau ditaati. Semua perintahNya siap dilaksanakan dengan segala kemampuan sedang semua laranganNya akan selalu dijauhi. Selalu mengikuti hidayah atau bimbinganNya dengan tanpa pertimbangan. Allah sahaja yang sesuai diikuti secara mutlak, dicari dan dikejar keredhaan-Nya.
• Al Marhub, sesuatu yang sangat ditakuti. Hanya Allah sahaja yang berhak ditakuti secara syar'i. Takut terhadap kemarahanNya, takut terhadap seksa-Nya, dan takut terhadap hal-hal yang akan membawa kemarahanNya. Rasa takut ini bukan membuat ia lari, tetapi membuatnya selalu mendekatkan diri kepada Allah.
Dalil
• 2:163-164, Allah adalah ilah yang esa tiada ilah selain Dia, dengan rahmat dan kash sayangNya yang teramat luas.
• 2:186, 40:60, 94:7-8. Hanya Allahyang sesuai diharap kerana Ia maha memberi atau mengabulkan do'a hambaNya. 21:90-91, orang-orang mukmin menghambakan diri kepada Allah dengan harap dan cemas.
• 2:165, Allah adalah kecintaan orang yang mukmin dengan kecintaan yang amat sangat. 8:2, sehingga ketika disebut nama Allah bergetar hatinya. 9:24, Allah berada di atas segala kecintaan.
• 51:50, perintah Allah untuk bersegera menuju Allah kerana hanya Allah sahaja yang sesuai diikuti. 37:99, menuju Allah untuk memperoleh bimbingan dan hidayahNya untuk diikuti.
• 2:40, 9:13, 33:39, hanya Allah sahaja yang sesuai ditakuti dengan mendekatkan diri kepadaNya.
4.Al Ma'bud
Syarah
• pemilik kepada segala loyaliti, perwalian atau pemegang otoriti atas seluruh makhluk termasuk dirinya. Dengan demikian loyaliti mukminin hanya diberikan kepada Allah dengan kesedaran bahawa loyaliti yang diberikan pada selainNya adalah kemusyrikan.
• Pemilik tunggal hak untuk ditaati oleh seluruh makhluk di alam semesta. Mukmin meyakini bahawa ketaatan pada hakikatnya untuk Allah sahaja. Seorang mukmin menyedari sepenuhnya bahawa mentaati mereka yang mendurhakai Allah adalah kedurhakaan terhadap Allah.
• Pemilik tunggal kekuasaan di alam semesta. Dialah yang menciptakan dan berhak menentukan aturan bagi seluruh ciptaanNya. Maka hanya hukum dan undang-undangNya sahaja yang adil. Orang mukmin menerima Allah sebagai pemerintah dan kerajaan tunggal di alam semesta dan menolak kerajaan manusia.
Dalil
• 109:1-6, pernyataan mukmin bahawa pengabdiannya hanya untuk Allah sahaja dan sekali-kali tidak akan mengabdi selainNya. 16:36, Rasul diutus dengan risalah pengabdian pada Allah sahaja dan menjauhi segala yang diabdi selain Allah. 2:21, perintah Allah untuk mengabdi kepadaNya sahaja dengan tidak mengambil selain Allah sebagai tandingan-tandingan.
• 7:196, pernyataan mukmin bahawa wali (pemimpin) nya hanya Allah sahaja. 2:257, berwalikan kepada Allah melepaskan manusia dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya Islam.
• 7:54, hak menciptakan dan hak memerintah hanyalah milik Allah. mukmin hanya mengakui kerajaan Allah. hadits, mukmin hanya akan taat pada sesuatu yang diizinkan Allah, Rasul dan ulil amri. Mukmin tidaklah akan mentaati perintah maksiyat kepada Allah.
• 12:40, hak menentukan hukum dan undang-undang hanyalah hak Allah. 24:1, Allah mewajibkan manusia melaksanakan hukum-hukumNya. 5:44, 45, 47 mereka yang menolak aturan atau hukum Allah adalah kafir, zalim dan fasik. Ini ertinya pemerintahan Allah sahaja yang boleh tegak sedang pemerintahan manusia adalah batil.
Ringkasan
• Kandungan makna (aliha, ya-lahu, Ilahan):
- Merasa tenang padanya (10:7)
- Selalu rindu padanya (7:138)
- Melindungi diri padanya (72:6)
- Mencintainya (2:165)
• (Aliha) membawa erti (Abadahu):
- Sempurna mencintai
- Sempurna menghinakan diri
- Sempurna menundukkan diri
• Kandungan kata (Al-Ilah):
- Yang diharapkan
- Yang diikuti
- Yang ditakuti
- Yang dicintai
• (al-Ilah):
- Yang layak diberikan kepadanya wala'
- Yang wajib diberikan kepadanya ketaatan
- Yang wajib diberikan kepadanya authoriti

motivasi

Memotivasi Karyawan

Keberhasilan perusahaan (manajemen) dalam mempertahankan karyawan terbaik yang dimiliki tidaklah dicapai dengan cara yang mudah. Hal tersebut hanya dapat terjadi berkat kepiawaian manajemen dalam memahami kebutuhan karyawan dan kemampuan mereka untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif yang dapat membuat para karyawannya merasa termotivasi secara internal.

Kebutuhan Karyawan
Salah satu teori motivasi yang banyak mendapat sambutan yang amat positif di bidang manajemen organisasi adalah teori Hirarki Kebutuhan yang dikemukakan oleh Abraham Maslow. Menurut Maslow setiap individu memiliki kebutuhan-kebutuhan yang tersusun secara hirarki dari tingkat yang paling mendasar sampai pada tingkatan yang paling tinggi. Setiap kali kebutuhan pada tingkatan paling rendah telah terpenuhi maka akan muncul kebutuhan lain yang lebih tinggi. Pada tingkat yang paling bawah, dicantumkan berbagai kebutuhan dasar yang bersifat biologis, kemudian pada tingkatan lebih tinggi dicantumkan berbagai kebutuhan yang bersifat sosial. Pada tingkatan yang paling tinggi dicantumkan kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri.

HIRARKI KEBUTUHAN ABRAHAM MASLOW
Kebutuhan untuk aktualisasi diri
Kebutuhan untuk dihargai
Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi
Kebutuhan akan rasa aman dan tentram
Kebutuhan fisiologis dasar
Dalam perusahaan kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas diterjemahkan sebagai berikut:
Kebutuhan fisiologis dasar: gaji, makanan, pakaian, perumahan dan fasilitas-fasilitas dasar lainnya yang berguna untuk kelangsungan hidup pekerja
Kebutuhan akan rasa aman: lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk ancaman, keamanan jabatan/posisi, status kerja yang jelas, keamanan alat yang dipergunakan.
Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi: interaksi dengan rekan kerja, kebebasan melakukan aktivitas sosial, kesempatan yang diberikan untuk menjalin hubungan yang akrab dengan orang lain
Kebutuhan untuk dihargai: pemberian penghargaan atau reward, mengakui hasil karya individu
Kebutuhan aktualisasi diri: kesempatan dan kebebasan untuk merealisasikan cita-cita atau harapan individu, kebebasan untuk mengembangkan bakat atau talenta yang dimiliki.

Mengingat bahwa setiap individu dalam perusahaan berasal dari berbagai latarbelakang yang berbeda-beda, maka akan sangat penting bagi perusahaan untuk melihat apa kebutuhan dan harapan karyawannya, apa bakat dan ketrampilan yang dimilikinya serta bagaimana rencana karyawan tersebut pada masa mendatang. Jika perusahaan dapat mengetahui hal-hal tersebut, maka akan lebih mudah untuk menempatkan si karyawan pada posisi yang paling tepat, sehingga ia akan semakin termotivasi. Tentu saja usaha-usaha memahami kebutuhan karyawan tersebut harus disertai dengan penyusunan kebijakan perusahaan dan prosedur kerja yang efektif. Untuk melakukan hal ini tentu bukan perkara yang gampang, tetapi memerlukan kerja keras dan komitmen yang sungguh-sungguh dari manajemen.

Lingkungan Kerja Kondusif
Semua karyawan memiliki kebutuhan untuk mengungkapkan diri, ingin diterima sebagai bagian dari "anggota keluarga/perusahaan", ingin dipercaya dan didengar kata-katanya, dihargai oleh manajemen dan bangga terhadap apa yang dikerjakannya. Melalui komunikasi dua arah (termasuk rapat/meeting) pihak manajemen dapat mengidentifikasi hal-hal tersebut sekaligus menginformasikan tentang tujuan-tujuan perusahaan, target market dan rencana masa depan lalu mendorong karyawannya untuk memberikan feedback.
Pihak manajemen juga harus belajar bagaimana membentuk "budaya perusahaan" dan lingkungan kerja yang kondusif. Hal ini hanya dapat dicapai melalui praktek kepemimpinan dan manajemen perusahaan yang baik, pendekatan kemanusiaan, keadilan bagi semua, struktur karir yang jelas, program pelatihan dan pengembangan yang terpadu, dukungan peralatan kerja yang memadai, penilaian kinerja yang obyektif, program "reward" yang tepat, gaji dan tunjangan yang memadai serta kegiatan-kegiatan lain yang diadakan oleh perusahaan.
Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah karyawan perlu mengetahui bahwa pihak manajemen mengakui kehadiran mereka, sadar akan arti penting karyawan bagi perusahaan, para manager mampu mengingat nama-nama bawahannya dan tidak segan menyapa mereka. Manager yang gagal mengingat nama bawahannya atau tidak merespon ketika disapa oleh bawahan akan membuat karyawan kehilangan motivasi kerja, kurang loyal dan kurang kepercayaan pada manager tersebut. Para manager dapat memperoleh loyalitas dan kepercayaan dari bawahannya jika ia memperlakukan bawahannya sebagai "mitra kerja", menunjukkan kepedulian yang tinggi, mau mendengarkan saran dan keluhan dan mau saling berbagi pengalaman.
Akhirnya tinggal satu pertanyaan yang harus dijawab para manager: mungkinkah untuk melakukan hal-hal tersebut di perusahaan Anda. Dengan perencanaan yang matang dan niat baik yang didasari kepedulian akan pentingnya.kualitas hidup setiap orang dalam perusahaan, saya yakin para manager akan dapat melakukannya.


AKIDAH

ILMU HADIS
Untuk Pemula







Oleh Amru Abdul Mun’im Salim









بسم الله الرحمن الرحيم

ILMU HADIS
Untuk Pemula

Kitab Asli
Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi'in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi'in

Penulis
Amr Abdul Mun'im Salim

Penerbit
Maktabah Ibnu Taymiyah, Kairo, Mesir

Tahun terbit
1417 H – 1997 M

Penerjemah
Abah Zacky
Hak Cipta @ Abah Zacky
abah_zacky@yahoo.com


Diizinkan memperbanyak atau mengkopy buku ini baik sebagian atau keseluruhan tanpa izin dari penerbit, pengarang atau penerjemah dengan syarat untuk menyebarluaskan ilmu, bukan untuk diperjual belikan.




قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ نَاوَأَهُمْ حَتَّى تَقُوْمَ السَّاعَةُ
قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ: هُمْ عِنْدِيْ أَصْحَابُ الْحَدِيْثِ
رواه الخطيب في شرف أصحاب الحديث (42) بسند صحيح


Rasulullah saw bersabda: Akan senantiasa ada sekelompok orang di antara ummatku yang menampakkan kebenaran, orang-orang yang menyelisihi mereka tidak akan mencelakainya sehingga datangnya hari kiamat.
Ibnu al-Mubarak berkata: Mereka itu menurutku adalah ashabu al-hadis
Riwayat al-Khathib dalam Syarf Ashabi al-Hadis no. 42 dengan sanad yang shahih


Daftar Isi



Muqaddimah
Definisi Ulumul hadis
Definisi hadis, Khabar dan Atsar
Hadis Sahih
Yang Pertama Kali Membukukan Hadis Nabi
Yang Pertama Kali Membukukan Hadis Sahih
Al-Mustakhraj terhadap Kitab ash-Shahihain
Sekilas tentang kitab-kitab Sunan
Soal-soal Diskusi
Hadis Hasan
Hadis Shahih Lighairihi
Hadis Dla'if
Pembagian Hadis Dla'if
Hadis Hasan Lighairihi
Soal-soal Diskusi
Hadis Dla'if Karena Cacat pada Sanad
1. Mursal
2. Munqathi'
3. Mu'dlol
4. Mu'allaq
5. Mudalas
Soal-soal Diskusi
Hadis Dla'if karena Trrdapat Cacat pada 'Adalah rawi
1. Hadis Maudlu'
2. Hadis Matruk
3. Pembahasan tentang Jahalah (Majhul)
4. Hadis Mubham
5. Pembahasan tentang Bid'ah
Soal-soal Diskusi
Hadis Dla'if karena Kelemahan pada kedlabithab rawi
1. Hadis Munkar
2. Hadis Syadz
3. Hadis Mudraj
4. Hadis Mukhtalath
5. Al-Mazid fi Muttashil al-Asanid
6. Hadis Maqlub
7. Hadis Mudltharib
Soal-soal Diskusi
Hadis Mu'allal
Hadis Musalsal
Marfu' Mauquf dan Maqthu'
Soal-soal Diskusi

Daftar Gambar




Gambar 1: Skema tentang Khabar, haadis dan atsar
Gambar 2 : Skema tentang pengelompokan hadis dari segi diterima atau tidak
Gambar 3 : Skema hadis mursal
Gambar 4 : Skema hadis munqathi'
Gambar 5 : Skema hadis mu'dlal
Gambar 6 : Skema hadis mu'allaq
Gambar 7 : Skema keadaan hadis dilihat dari tidak dikenal (majhul)nya rawi
Gambar 8 : Skema hadis 1) marfu', 2) hadis mauquf, dan 3) maqthu'




Muqaddimah

Bismillahirrahmanirrahim

Sesungguhnya, segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, memohon ampunan-Nya, dan kami memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan diri kita dan kejahatan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang mendapat petunjuk Allah, maka tidak akan ada yang mampu menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tak akan ada yang kuasa menujukinya.
Aku bersaksi bahwasannya tiada Ilah melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya
Semoga kesejahteraan dan keselamatan senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat beliau.
Amma Ba’du
Sebagian dari saudara-saudaraku seiman telah memintaku untuk menyusun sebuah materi Ilmu Mushthalah Hadis yang lengkap tetapi singkat, yang isinya mencakup batasan, kaidah dan aturan, serta adab, untuk membantu mereka di dalam memahami istilah-istilah ahli hadis di dalam tulisan-tulisan mereka.
Setelah beristikharah, lalu saya memohon pertolongan kepada Allah untuk menyusun apa yang mereka minta, dan merealisasikan apa yang mereka harapkan. Saya melakukan ini semata-mata adalah untuk mengharapkan ridla Rabbil Karim, dan dalam rangka mengamalkan sabda Nabi saw,
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ، صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يَنْتَفِعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila seorang anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali karena tiga hal, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya”
Karena itulah saya memohon taufiq dan petujuk kepada Allah swt, agar kiranya dihindarkan dari kesalahan dan kekeliruan. Sesungguhnya Dia lah Ahlu taqwa dan Ahlu maghfirah, Walhamdulillahi Rabbil Alamin


Penulis


Definisi Ulumul Hadis

Definisi
عِلْمُ الْحَدِيْثِ هُوَ مَعْرِفَةُ الْقَوَاعِدَ الَّتِيْ يَتَوَصَّلُ بِهَا إِلَى مَعْرِفَةِ الرَّاوِي وَالْمَرْوِي
Ilmu Hadis adalah pengetahuan mengenai kaidah-kaidah yang menghantar-kan kepada pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan)
Ada pendapat lain yang menyatakan
هُوَ عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتْنِ
Ilmu Hadis adalah ilmu tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui kondisi sanad dan matan
Penjelasan Definisi
Sanad adalah rangkaian rijal yang menghantarkan kepada matan
Matan adalah perkataan yang terletak di penghujung sanad.
Contoh-contoh
Al-Bukhari meriwayatkan hadis berikut, di dalam kitabnya yang ber-nama ash-Shahih, Bab Kayfa kana bad’ al-wahyi ila Rasulillah saw, j. 1, h. 5
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهم عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami al-Humaidi, Abdullah bin az-Zubair, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id al-Anshari, ia berkata; Telah memberitahukan kepadaku Muhammad bin Ibrahim at-Taimi bahwasannya ia mendengar ‘Alqamah bin Waqqash al-Laitsi berkata; Aku mendengar Umar bin Khaththab ra berkata di atas mimbar; Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya semua perbuatan itu disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya (diniatkan) kepada dunia yang akan diperolehnya, atau perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya (dibalas) kepada apa yang ia niatkan
Yang dinamakan Sanad pada hadis di atas adalah
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْر،ِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهم عَلَى الْمِنْبَرِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
Sedangkan matan pada hadis di atas adalah;
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Tujuan mempelajari ilmu hadis adalah untuk membedakan antara hadis sahih dan dla’if.

Definisi Hadis, Khabar Dan Atsar
Definisi
الْحَدِيْثُ مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سَوَاءً كَانَ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً أَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ صِفَةً
Hadis adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat
الْخَبَرُ مَا جَاءَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ عَنْ غَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِهِ أَوِ التَّابِعِيْنَ أَوْ تَابِعِ التَّابِعِيْنَ أَوْ مَنْ دُوْنَهُمْ
Khabar adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw ataupun yang lainnya, yaitu shahabat beliau, tabi’in, tabi’ tabi’in, atau generasi setelahnya
الأَثَرُ مَا جَاءَ عَنْ غَيْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الصَّحَابَةِ أَوِ التَّابِعِيْنَ أَوْ تَابِعِ التَّابِعِيْنَ أَوْ مَنْ دُوْنَهُمْ
Atsar adalah segala yang datang selain dari Nabi saw, yaitu dari shahabat, tabi’in, atau generasi setelah mereka
Contah-contoh
Contoh hadis qouly (perkataan)
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya setiap amal itu dengan niat
Contoh hadis fi’ly (perbuatan) adalah hadis dari Aisyah ra.
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ
Nabi saw apabila akan tidur, sedangkan beliau dalam keadaan junub maka beliau berwudlu seperti wudlu untuk shalat
Contoh hadis taqriry (persetujuan) adalah hadis dari Ibnu Abbas ra,
أَنَّ خَالَتَهُ أَهْدَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمْناً وَأَضْبًا وَأَقْطاً فَأَكَلَ مِنَ السَّمْنِ وَ مِنَ الْأَقْطِ وَتَرَكَ الْأَضْبَ تَقَذُّرًا وَأُكِلَ عَلَى مَائِدَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَوْ كَانَ حَرَاماً مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa bibinya memberi hadiah kepada Rasulullah saw berupa mentega, daging biawak dan keju, lalu beliau memakan mentega dan keju dengan meninggalkan daging biawak karena merasa jijik, tetapi daging itu dimakan di meja makan rasulullah saw, seandainya haram maka tak akan dimakan di meja Rasulullah saw
Contoh hadis sifat, yaitu hadis yang memuat sifat pribadi nabi saw, adalah hadis dari Anas ra;
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبْعَةً لَيْسَ بِالطَّوِيْلِ وَلاَ بِالْقَصِيْرِ حَسَنُ الْجِسْمِ وَكَانَ شَعْرُهُ لَيْسَ بِجَعْدٍ وَلاَ سَبْطٍ أَسْمَرُ اللَّوْنِ إِذَا مَشَى يَتَكَفَّأُ
Rasulullah itu tingginya sedang, tidak tinggi dan tidak pendek, tubuhnya bagus, rambutnya tidak keriting dan tidak lurus, warnanya coklat, apabila berjalan rambutnya bergoyang.



Hadis Sahih
Definisi Hadis Shahih
هُوَ الْمُسْنَدُ، الْمُتَّصِلُ إِسْنَادُهُ، بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ، عَنِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ إِلَى مُنْتَهَاهُ، مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَلاَ عِلَّةٍ
Hadis sahih adalah hadis yang musnad, bersambung sanadnya, dengan penukilan seorang yang adil dan dlabith dari orang yang adil dan dlabith sampai akhir sanad, tanpa ada keganjilan dan cacat.
Untuk memudahkan memahami definisi tersebut, dapat dikatakan, bahwa hadis sahih adalah hadis yang mengandung syarat-syarat berikut;
1. Hadisnya musnad
2. Sanadnya bersambung
3. Para rawi (periwayat)nya adil dan dlabith
4. Tidak ada syadz (keganjilan)
5. Tidak ada ilah (cacat)
Penjelasan Definisi
Musnad, maksudnya hadis tersebut dinisbahkan kepada nabi saw dengan disertai sanad. Tentang definisi sanad telah disebutkan di depan.
Sanadnya bersambung, bahwa setiap (periwayat) dalam sanad mendengar hadis itu secara langsung dari gurunya
Para rawi-nya adil dan dhabith, yaitu setiap periwayat di dalam sanad itu memiliki sifat adil dan dhabith. Apa yang dimaksud dengan adil dan dhabith?
Adil adalah sifat yang membawa seseorang untuk memegang teguh taqwa dan kehormatan diri, serta menjauhi perbuatan buruk, seperti syirik, kefasikan dan bid’ah .
Dlabith (akurasi), adalah kemampuan seorang rawi untuk menghafal hadis dari gurunya, sehingga apabila ia mengajarkan hadis dari gurunya itu, ia akan menga-jarkannya dalam bentuk sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya Dlabith ini ada dua macam, yaitu;
1. Dlabith shadr, yaitu kemampuan seorang rawi untuk menetapkan apa yang telah didengarnya di dalam hati – maksudnya dapat menghafal dengan hafalan yang sempurna- sehingga memungkinkan baginya untuk menyebutkan hadis itu kapanpun dikehendaki dalam bentuk persis seperti ketika ia mendengar dari gurunya .
2. Dlabith kitab, yaitu terpelihara bukunya dari kesalahan, yang menjadi tempat untuk mencatat hadis atau khabar yang telah didengarnya dari salah seorang atau beberapa gurunya, dengan dikoreksikan dengan kitab asli dari guru yang ia dengarkan hadisnya, atau diperbandingkan dengan kitab-kitab yang terpercaya kesahihannya. Dan ia memelihara bukunya dari tangan-tangan orang yang hendak merusak hadis-hadis di dalam kitab-kitab lainnya.
Tidak ada syadz. Syadz secara bahasa berarti yang tersendiri, secara istilah berarti hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat bertentangan dengan hadis dari periwayat lain yang lebih kuat darinya. Tentang hadis syadz secara terperinci, akan dibahas pada bagian tersendiri, Insya Allah.
Tidak ada illah, Di dalam hadis tidak terdapat cacat tersembunyi yang merusak kesahihan hadis. Tentang hadis mu’allal (cacat) juga akan dibahas dalam bagian tersendiri .
Contoh Hadis Sahih
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nya j.4 h.18, kitab al- jihad wa as-siyar, bab ma ya’udzu min al-jubni;
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي قَالَ:سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِي اللَّه عَنْهم، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ، وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ، وَالْهَرَمِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, ia berkata; Aku mendengar ayahku berkata; Aku mendengar Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah saw berdo’a ; Ya Allah, aku memohon kepada-Mu perlindungan dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut dan dari kepikunan, dan aku memohon kepada-Mu perlindungan dari fitnah (ujian) di masa hidup dan mati, dan memohon kepada-Mu perlindungan dari adzab di neraka
Hadis tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai hadis sahih, karena.
1. Ada sanadnya hingga kepada Rasulullah saw.
2. Ada persambungan sanad dari awal sanad hingga akhirnya. Anas bin Malik adalah seorang shahabat, telah mendengarkan hadis dari nabi saw. Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), telah menya-takan menerima hadis dengan cara mendengar dari Anas. Mu’tamir, menyatakan menerima hadis dengan mendengar dari ayahnya. Demikian juga guru al-Bukhari yang bernama Musaddad, ia menyatakan telah mende-ngar dari Mu’tamir, dan Bukhari -rahimahullah- juga menyatakan telah mendengar hadis ini dari gurunya.
3. Terpenuhi keadilan dan kedhabitan dalam para periwayat di dalam sanad, mulai dari shahabat, yaitu Anas bin Malik ra hingga kepada orang yang mengeluarkan hadis, yatu Imam Bukhari
a. Anas bin Malik ra, beliau termasuk salah seorang shahabat Nabi saw, dan semua shahabat dinilai adil.
b. Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), dia siqah abid (terpercaya lagi ahli ibadah).
c. Mu’tamir, dia siqah
d. Musaddad bin Masruhad, dia siqah hafid.
e. Al-Bukhari –penulis kitab as-Shahih-, namanya adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, dia dinilai sebagai jabal al-hifdzi (gunungnya hafalan), dan amirul mu’minin fil hadis.
4. Hadis ini tidak syadz (bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat)
5. Hadis ini tidak ada illah-nya
Dengan demikian jelaslah bahwa hadis tersebut telah memenuhi syarat-syarat hadis sahih, Karena itulah Imam Bukhari menampilkan hadis ini di dalam kitabnya ash-Shahih.

Yang Pertama Kali Membukukan Hadis Nabi





Yang pertama kali menaruh perhatian untuk membukukan hadis nabi adalah Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab az-Zuhri al-Madani (rahimahullah)
Shalih bin Kaisan berkata, “Aku berkumpul dengan az-Zuhri ketika menuntut ilmu, lalu aku katakan, ‘Mari kita menuliskan sunnah-sunnah, lalu kami menulis khabar (berita) yang datang dari Nabi saw. Kemudian az-Zuhri mengatakan, ‘Mari kita tulis yang datang dari shahabat, karena ia termasuk sunnah juga’. Aku katakan, ‘Itu bukan sunnah, sehinga tidak perlu kita tulis’. Meski demikian az-Zuhri tetap menuliskan berita dari shahabat sedangkan aku tidak, akhirnya dia berhasil sedangkan aku gagal” .
Ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra merasa khawatir akan merosot dan hilangnya ilmu karena meninggalnya para ulama’ maka ia mengutus kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dan memerintahkan-nya untuk membukukan hadis Rasulullah saw seraya berkata; “Lihatlah, apa yang terjadi pada hadis Rasulullah saw atau sunnah, atau hadis dari ‘Amrah , maka tulislah karena aku khawatirkan merosotnya ilmu dan hilangnya ulama’ ”
Ibnu Hazm menjawab, “Pergilah kepada Ibnu Syihab, niscaya Engkau tidak akan menjumpai seorang pun yang lebih mengetahui sunnah dari pada dia”
Peristiwa tersebut terjadi di penghujung abad pertama Hijriyah. Kemudian setelah az-Zuhri, di pertengahan abad kedua Hijriyah lahirlah tokoh-tokoh yang membukukan hadis nabi. ke dalam bab-bab tertentu seperti Ibnu Juraij, Hasyim, Imam Malik, Ma’mar, Ibnu al-Mubarak dan lain-lain.
Dan setelah itu pengumpulan dan kodifikasi hadis berlanjut dengan metode penulisan yang bermacam-macam, seperti musnad, mushannaf, shahih, jami’ dan mustakhraj. Imam as-Suyuthi, dalam hal ini mengatakan di dalam kitabnya Alfiyah,
Orang pertama yang mengumpulkan hadis dan atsar adalah Ibnu Syihab
atas perintah ‘Umar
Dan yang pertama-tama mengumpulkan hadis berbab-bab,
adalah sekelompok ulama’ di masa yang tak jauh (setelahnya)
Seperti Ibnu Juraij, Hasyim, Malik,
Ma’mar, dan anak (Ibnu) al-Mubarak

Yang Pertama Kali Membukukan Hadis Sahih



Kemudian setelah generasi mereka muncul imam huffadz dan amirul mukminin fil hadis, Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, beliau mengumpulkan hadis-hadis sahih dalam satu kitab hadis yang diseleksi dari 100 ribu hadis sahih yang beliau hafalkan. Disebutkan di dalam suatu riwayat bahwa beliau berkata, “Aku hafal 100 ribu hadis sahih, dan 200 ribu hadis yang tidak sahih”
Adapun gagasan yang membangkitkannya untuk menulis kitab Jami’ ash-Shahih, sebagaimana disebutkan oleh Ibrahim bin Ma’qal, bahwa ia mendengar al-Bukhari berkata, “Aku di sisi Ishaq bin Rahawiyah, lalu sebagian kawan-kawanku berkata, andaikata Engkau mengumpulkan sebuah kitab ringkas tentang sunnah-sunnah nabi saw, lalu terbetiklah di dalam hatiku keinginan untuk menuliskannya, lalu aku mengambil keputusan untuk mengumpulkan hadis shahih di dalam kitab ini”
Kemudian muridnya, dan pengikut metode beliau al-Imam, huffadz al-Mujawwad, Abu al-Hasan Muslim bin al-Hujjaj bin Muslim bin Ward bin Kausyan al-Qusyairy an-Naisabury (rahimahullah) mengikuti jejak langkah al-Bukhari. Dia menuliskan kitab ash-Shahih dalam tempo 15 tahun .
Para ulama’ mendapatkan kedua kitab tersebut dengan sikap menerima, dan bersepakat bahwa keduanya adalah kitab paling shahih setelah al-Qur’an al-Karim. Imam Nawawi berkata , “Para ulama’ sepakat bahwa kitab paling sahih setelah al-Qur’an al-Aziz adalah kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan ummat menerima keduanya”
Hanya saja sebagian ulama’, seperti ad-Daruquthni, Abu Ali al-Ghaisany al-Jiyani, Abu Mas’ud ad-Dimasyqi, dan Ibnu Ammar asy-Syahid mengkritik beberapa buah hadis di dalam kedua kitab tersebut, .
Tetapi kritikan itupun telah dijawab oleh sejumlah ulama’ seperti an-Nawawy di dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Hajar di dalam kitab Hadyu as-Sari dan Fathu al-Bari. Dan di antara tokoh yang zaman kini adalah asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly, beliau telah menulis sebuah kitab yang bagus yang berjudul, Baina al-Imamain Muslim wa ad-Daruquthny. Kitab tersebut berisi pembelaan terhadap Shahih Muslim dari para pengritiknya.


Al-Mustakhraj Terhadap Kitab ash-Shahihain
Definisi
Al-Mustakhraj adalah suatu kitab hadis yang ditulis oleh seorang ulama’ dengan mentakhrijkan (menuliskan riwayat) hadis-hadis yang sudah dibukukan di dalam suatu kitab hadis dengan sanadnya yang sama tetapi dari jalan yang lain dari pengarang kitab mustakhraj ‘alaih (yang dimustakhrajkan), lalu periwayatan mereka bertemu pada gurunya (penulis kitab yang dimustakhrajkan) atau guru yang lebih tinggi, sampai kepada shahabat.
Syaratnya, tidak sampai kepada syaikh dengan jalan yang lebih panjang sehingga menghilangkan sanad yang menghantarkan kepadanya yang lebih dekat, kecuali dengan alasan uluw (ketinggian) atau ada ziyadah (tembahan) yang penting. Bisa jadi Mustakhraj menggugurkan hadis-hadis yang sanadnya yang tidak memuaskan dan bisa pula menyebutkan hadis-hadis itu dengan jalan penulis kitab yang dimustakhrajkan.
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya j.1, h.222, Kitab ath-Thaharah, Bab Khishol al-Fithrah;
حَدَّثَنِي أَبُوْ بَكْر بْنُ إِسْحَاق أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِيْ مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَر أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ يَعْقُوْبِ مَوْلَى الْحِرْقَةِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جروا الشوارب وأرخوا اللحي وخالفوا المجوس
Telah menceritakan kepadaku, Abu Bakar bin Ishaq, Telah memberitahukan kepada kami Ibnu Abi Maryam, telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, telah memberitakan kepadaku al-‘Ala’ bin Abdurrahman bin Ya’qub, maula al-Hirqah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda; cukurlah brengos dan panjangkanlah jenggot, dan berrbedalah dengan arang-prang Majusi
Hadis ini dikeluarkan oleh Abu Awanah dalam kitab al-Mustakhraj ‘ala Shahih Muslim j.1, h.188, dan dalam sanadnya terjadi pertemuan dengan sanad Imam Muslim pada guru beliau, yakni Ibnu Abi Maryam. Bandingkan hadis tersebut dengan hadis berikut ini!
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاق الصَّغَانِي قال أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِيْ مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَر أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ يَعْقُوْبِ مَوْلَى الْحِرْقَةِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احفوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحْيَ وَخَالِفُوا الْمَجُوْسَ
Telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq ash-Shaghani, ia berkata; Telah memberitahukan kepada kami Ibnu Abi Maryam, telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, telah memberitakan kepadaku al-‘Ala’ bin Abdurrahman bin Ya’qub, maula al-Hirqah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda; cukurlah brengos dan panjangkanlah jenggot, dan berrbedalah dengan arang-prang Majusi
Bukanlah suatu yang sangat urgen untuk menyebutkan sama persis antara matan (teks hadis) yang ada di dalam kitab al-Mustakhraj dengan matan yang ada di dalam kitab ash-Shahih (yang disebut juga al-mustakhraj ‘alaih), sebagaimana yang terlihat di dalam contoh di atas.
Demikian juga, kadang-kadang hadis di dalam kitab al-Mustakhraj ada ziyadah (tambahan) matan, tidak sebagaimana yang tertulis di dalam kitab ash-Shahih. Untuk itu apabila di dalam al-Mustakhraj salah satu kitab ash-shahihain terdapat ziyadah, kita tidak secara otomatis menganggap tambahan matan itu sahih sehingga diadakan peninjauan terhadap sanadnya.
Kitab-kitab Al-Mustakhraj.
Sejumlah ulama’ yang berminat untuk menuliskan al-Mustakhraj antara lain;
1. Mustakhraj al-Isma’ily,
2. Mustakhraj al-Ghithrify,
3. Mustakhraj Ibnu Abi Dzuhal.
Ketiga kitab tersebut adalah mustakhraj kitab Shahih al-Bukhari. Adapun kitab-kitab Mustakhraj untuk Shahih Muslim adalah;
1. Mustakhraj Abu Awanah,
2. Mustakhraj al-Hairy,
3. Mustakhraj Abu Hamid al-Harawy.
Dan di antara kitab Mustakhraj kedua kitab Shahih, adalah;
1. Mustakhraj Abu Nu’aim al-Ashbahany,
2. Mustakhraj Ibnu al-Akhram,
3. Mustakhraj Abu Bakar al-Barqany


Sekilas Tentang Kitab-kitab Sunan



Para pelajar hendaklah mendalami kitab-kitab sunan seperti Kutub as-Sittah, al-Muwaththa’ karya Imam Malik, dan Musnad karya Imam Ahmad.
Yang dimaksud dengan Kutub as-Sittah; adalah ash-Shahihain, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah.
Yang dimaksud dengan kitab Sunan adalah kitab yang ditulis dengan mengikuti urutan bab fiqh, seperti Iman, Thaharah, salat, zakat, dan seterusnya, dan kebanyakan berisi hadis marfu’, sedikit dan jarang sekali memuat khabar mauquf .
* * *
SUNAN ABU DAWUD
Penyusunnya adalah Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq al-Azdi as-Sijistani. Beliau mengkhususkan kitabnya dengan hadis-hadis hukum, di dalamnya tidak terdapat kitab zuhud dan fadha-ilul a’mal. Di dalam surat beliau kepada penduduk Makkah, dalam mengomentari kitabnya sendiri (h.34), beliau berkata, “Dan tidaklah aku menyusun di dalam kitab as-Sunan ini melainkan hadis-hadis hukum, tidak aku masukkan kitab zuhud, fadha-ilul a’mal dll”
Kitab beliau yang bernama as-Sunan adalah salah satu kitab yang sangat dibutuhkan, hanya saja beliau tidak mempersyaratkan derajat sahih untuk hadis yang tercantum di dalamnya. Sehingga di dalamnya berisi hadis sahih, hasan, shalih, dla’if, dan munkar.
Beliau juga tidak mempersyaratkan disebutkannya semua hadis tentang suatu bab, tetapi hanya dipilihkan yang bermanfaat saja, dan kadang-kadang beliau menyebutkan satu hadis dari jalan yang berbeda-beda karena ada ziyadah, baik dalam matan maupun sanad. Dan kadang-kadang pula dibicarakan pada sebagian hadis tentang i’lalnya, menyebutkan ikhtilaf (perbedaan) perawinya.
Beliau telah membicarakan kitab Sunannya secara terperinci di dalam surat yang beliau tulis untuk penduduk Makkah. Ini adalah surat yang sangat bermanfaat, semoga Allah swt. Memberikan rahmat kepada beliau dengan rahmat yang luas.
* * *
JAMI’ AT-TIRMIDZI
Penyusunnya adalah Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah, bin Musa bin adh-Dlahhak as-Sulami, al-Bughi, at-Tirmidzi. Beliau mengalami kebuta-an di akhir usianya.
Sebagaimana yang telah saya baca di dalam suatu manuskrip kitab Jami’ yang mu’tamad, yang benar kitab Imam Tirmidzi bernama al-Jami’ al-Kabir. Kemudian ada yang menyebutnya secara berlebihan dengan nama al-Jami’ ash-Shahih, tetapi nama inilah yang masyhur. Hanya saja, di dalam kitab ini terdapat sejumlah hadis dla’if, munkar, dan maudlu’.
Tirmidzi adalah murid Imam Bukhari, dan pengikut beliau dalam metode penulisan hadis. Beliau juga banyak menukil pendapat Imam Bukhari dalam membicarakan kondisi periwayat, sima’ (cara mereka mendengarkan hadis), dan i’lal terhadap hadis periwayat tersebut.
Metode penulisan Kitab Jami’ ini berbeda dengan metode yang digunakan oleh Abu Dawud dalam menuliskan kitab Sunan, khususnya at-Tirmidzi memasukkan bab-bab tentang zuhud dan fadha-ilul a’mal, bab yang tidak dicantumkan di dalam Sunan Abu Dawud.
Kitab ini adalah kitab yang menyeluruh, besar manfaatnya, terkumpul di dalamnya ilmu riwayah hadis, dirayah, i’lal, ahwal rijal, dan madzhab-madzhab ahli ilmu dalam bab fiqh. Hanya saja at-Tirmidzi di dalam kitabnya ini menggunakan istilah-istilah tersendiri untuk menyebut status kualitas hadis-hadisnya. Tindakan ini memungkinkan terjadinya perbedaan pengertian dengan para ulama’ lainnya. Istilah itu antara lain hasan sahih, hasan gharib, hasan sahih gharib, atau hasan laisa isnaduhu bidzalika al-qaim (hasan tetapi sanadnya tidak lurus).
Di dalam buku ini bukan tempatnya untuk menjelaskan maksud dari istilah-istilah tersebut. Saya telah membahasnya secara sederhana di dalam Syarah (penjelasan) terhadap kitab al-Mauqidhah karya adz-Dzahabi, dan al-Hasan fi mizan al-Ihtijaj. Dan kadang-kadang at-Tirmidzi terlalu sembrono dalam menentukan status tersebut, dengan segala perbedaannya, sebagaimana telah saya jelaskan di dalam beberapa tulisan.
Secara umum kitab ini termasuk kitab yang sangat bermanfaat.
* * *
SUNAN AN-NASA’I
Penyusunnya adalah Ahmad bin Syu’aib bin ‘Ali bin Sinan bin Bahr bin Dinar Abu ‘Abdurrahman an-Nasa’i.
Di dalam kitab sunan ini terdapat hadis sahih, dla’if, dan sangat dla’if.
Adalah suatu kesalahan apabila ada yang menganggap hadis dalam Sunan an-Nasa’i semuanya sahih. Di dalam kitab ini ada ungkapan terhadap sebagian hadis yang tidak difahami dengan baik kecuali oleh orang yang telah diberikan ilmu dan pengetahuan oleh Allah. Di dalam kitab ini terdapat pembahasan tentang i’lal dan perbedaan pendapat. Kitab ini terhadap kitab-kitab sunan bagaikan satu mutiara di dalam untaian permata
Apabila disebut Sunan an-Nasai saja maka yang dimaksudkan adalah Sunan al-Mujtaba, yaitu sunan karya beliau yang Sughra, Beliau juga memiliki Sunan Kubra. Kitab al-Mujtaba bukanlah kitab hasil ringkasan murid beliau, Ibnu as-Suni, sebagaimana didakwakan oleh sebagian ulama. Al-Mujtaba’ adalah karya beliau dan hasil seleksi beliau. Allahu a’am.
* * *
SUNAN IBNU MAJAH
Penyusunnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah, ar-Rabi’iy al-Qazwainiy.
Kitab beliau ini cukup bermanfaat, hanya saja kedudukannya di bawah lima kitab hadis terdahulu. Di dalam kitab ini terdapat banyak hadis-hadis dla’if, dan sejumlah hadis.
Catatan;
Apabila ahli hadis mengatakan, “Hadis yang diriwayatkan atau dikeluarkan oleh as-Sittah” maka maksud dari ungkapan tersebut adalah hadis yang dicantumkan di dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
Dan apabila dikatakan, “Diriwayatkan atau dikeluarkan oleh al-Arba ’ah”, maka yang dimaksudkan adalah Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
* * *
MUWATHTHA’ IMAM MALIK
Kitab Muwaththa’ adalah, kitab yang ditulis dengan urutan sesuai bab-bab fiqh, hanya saja berbeda dengan kitab Sunan dari segi kandungan kadis marfu’, mauquf dan maqthu’
Imam Malik adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amru bin al-Harits, Abu Abdillah al-Madaniy, syaikhul Islam, dan Imam Darul Hijrah.
Muwaththa’ memuat hadis sahih yang jumlahnya sangat besar, dan sedikit hadis dla’if. Di dalamnya terdapat kata mutiara yang tidak ada hukumnya kecuali apabila jelas sanadnya.
Tentang kitab ini Imam Syafi’i berkomentar, “Aku tidak mengatahui adanya kitab yang paling sahih setelah kitabullah, selain dari muwatha’ karya Imam Malik”. Komentar Imam syafi’i ini dikemukakan sebelum adanya kitab shahih Bukhari dan Muslim. Sebab ummat telah sepakat bahwa kitab yang paling sahih setelah Alqur’an adalah shahihaini.
Di dalam kitab al-Muwaththa’ ada pendapat-pendapat dan hukum-hukum menurut imam Malik yang harus dipegangi dengan kuat.
* * *
MUSNAD IMAM AHMAD
Musnad adalah kitab yang disusun oleh pengarangnya dengan mengurutkan daftar nama shahabat, lalu ditampilkan hadis-hadis yang periwayatannya sampai kepadanya, dari seorang shahabat tertentu di dalam musnad shahabat tersebut, kemudian shahabat lain di dalam musnad shahabat lainnya. Demikianlah kitab ini disusun, dengan mengesampingkan tema hadis.
Kitab musnad yang paling terkenal, paling luas, paling banyak manfaatnya adalah Musnad Imam Ahmad bin Hanbal. Ada yang mengatakan, kitab ini memuat sekitar 40.000 hadis, ada yang menyebutkan 30.000 hadis, atau mendekati angka tersebut. Sesungguhnya naskah Musnad Imam Ahmad yang sudah dicetak berulang-ulang kandungan hadisnya mencapai 27.688 buah hadis. Allahu A’lam bish-Showab.
Kitab ini memuat hadis sahih, hasan dan da’if, bahkan di dalamnya terdapat pula beberapa hadis maudlu’, meskipun hanya sedikit, tidak seperti pengakuan sebagian orang yang menyangka tiada hadis maudlu’ di dalam kitab ini.
Kitab ini merupakan salah satu kodifikasi hadis yang sangat diperlukan, oleh ummat Islam. Penyusun memulai kitabnya dengan musnadnya 10 orang shahabat yang telah dijanjikan sorga, didahulukan Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar, Utsman, Ali, kemudian shahabat yang lainnya yang termasuk sepuluh itu. Kemudian disebutkan hadis Abdurrahman bin Abu Bakar, kemudian tiga hadis dari tiga orang shahabat, kemudian musnad ahlul Bait,dia menyebutkan hadis-hadis mereka, demikian seterusnya sampai tuntas dengan hadis Syidad bin al-Had ra .


Soal-Soal Diskusi



1. Apa perbedaan antara:
a. Atsar dan Khabar
b. Hadis washafy dan hadis Qauli
c. Sunan dan Mustakhraj
d. Musnad dan Muwaththa’

2. Definisikanlah istilah-istilah berikut ini:
a. Hadis
b. Hadis sahih
c. Kedhabithan dan keadilan

3. Jawablah pertanyaan berikut ini:
a. Ada berapa macamkah pembagian dlabith itu? Berikan penjelasan terhadap masing-masing bagian!
b. Apa hukum ziyadah terhadap hadis shaihaini di dalam kitab Mustakhraj?
c. Siapakah yang pertama kali memberikan perhatian terhadap usaha pembukuan hadis nabi?

4. Apakah perbedaan antara Muwaththa’ dengan Shahih Bukhari dan Muslim. Jelaskan manakah di antara ketiganya yang paling sahih?

Hadis Hasan
Definisi
مَا اسْتَوْفَى شُرُوْطُ الصِّحَّةِ إِلاَّ أَنَّ أَحَدَ رُوَاتِهِ أَوْ بَعْضَهُمْ دُوْنَ رَاوِي الصَّحِيْحِ فِي الضَّبْطِ بِمَا لاَ يَخْرِجُهُ عَنْ حَيِّزِ اْلإِحْتِجَاجِ بِحَدِيْثِهِ
Adalah hadis yang memenuhi syarat sebagai hadis sahih , hanya saja kualitas dhabth (keakuratan) salah seorang atau beberapa orang rawinya berada di bawah kualitas rawi hadis sahih, tetapi hal itu tidak sampai mengeluarkan hadis tersebut dari wilayah kebolehan berhujjah dengannya.
Hadis seperti ini disebut hasan lidzatihi
Penjelasan Definisi
Hadis yang memenuhi syarat sebagai hadis sahih. Dalam hal ini syarat hadis sahih adalah;
1. Adanya sanad sampai kepada Rasulullah saw.
2. Persambungan sanad sampai kepada Rasulullah saw.
3. Tiadanya syadz (keganjilan)
4. Tiadanya illah (cacat tersembunyi)
Sedangkan syarat dlabth menjadi titik pembeda antara keduanya. Rawi hadis hasan tingkat dlabthnya berada di bawah kualitas rawi hadis sahih. Periwayat hadis hasan biasanya disebut dengan istilah, shaduq (jujur), laa ba’sa bih (tidak apa-apa), siqah yukhthi’ (terpercaya tetapi banyak kesalahan), atau shaduq lau awham (jujur tetapi diragukan)
Contoh hadis hasan; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Quththan di dalam Ziyadah ‘ala Sunan Ibni Majah (2744) dengan jalan
يَحْيَ بْنُ سَعِيْدٍ، عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفْرٌ بِامْرِئٍ ادَّعَا نَسَبَ لاَ يَعْرِفُهُ، أَوْ جَحَّدَهُ، وَإِنْ دَقَّ، وَسَنَدُهُ حَسَنٌ
Yahya bin Sa’id, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata; Rasulullah saw bersabda; “kafirlah orang yang mengaku-aku nasab orang yang tidak diketahuinya, atau menolak nasab (yang sebenarnya), meskipun samar” Hadis ini sanadnya hasan.
Di dalam sanad hadis ini terdapat Amr bin Syu’aib bin Muhammad, bin Abdullah bin Amr bin al-Ash. al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab at-Taqrib (2/72) mengatakan, bahwa ia adalah shaduq.


Hadis Shahih Lighairihi
Definisi
الْحَسَنُ لِذَاتِهِ إِذَا رُوِيَ مِنْ طَرِيْقٍ آخَرٍ مِثْلَهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ، وَسُمِّيَ صَحِيْحًا لِغَيْرِهِ لِأَنَّ الصِّحَّةَ لَمْ تَأْتِ مِنْ ذَاتِ السَّنَدِ، وَإِنَّمَا جَاءَتْ مِنْ انْضِمَامِ غَيْرِهِ إِلَيْهِ
Adalah hadis hasan lidzatihi apabila diriwayatkan dari jalan lain yang setingkat atau lebih kuat darinya. Dan dinamakan hadis shahih lighairihi, karena keshahihannya tidak datang dari sanadnya sendiri, tetapi karena bergabung dengan sanad yang lain .
Penjelasan Definisi
Diriwayatkan dari jalan lain yang setingkat; Maksudnya adalah ada riwayat dengan sanad lain yang menyamai kekuatan dlabthnya.
Sedangkan yang lebih kuat; yaitu hadis sahih lidzatihi
Dinamakan hadis shahih lighairihi; menjadi hadis sahih karena bergabungnya dua jalan.
Keshahihannya tidak datang dari sanadnya sendiri; Maksudnya ketetapan-nya sebagai hadis sahih tidak didasarkan pada satu sanad saja, melainkan karena digabungkannya dengan sanad yang lain yang sama atau lebih kuat.


Hadis Dla’if
Definisi
مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَاتُ الْقُبُوْلِ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ
Apabila tidak terkumpul sifat-sifat (yang menjadikannya dapat) diterima (shahih), karena hilangnya salah satu dari syarat-syarat (hadis sahih)
Penjelasan Definisi
Tidak terkumpul sifat-sifat yang menjadikannya dapat diterima; syarat diterima suatu hadis, sebaimana yang telah dibahas, antara lain;
1. Memiliki sanad hingga kepada Nabi saw
2. Sanadnya bersambung
3. Rawinya ‘adil dan dlabith
4. Tidak mengandung syadz
5. Tidak ada illah
Hilangnya salah satu syarat diterimanya hadis; Apabila hilang syarat yang pertama, maka hadis itu tidak bisa dinisbahkan kepada nabi saw, melainkan disandarkan kepada shahabat, tabi’in atau tabi’ tabi’in, sesuai dengan nama yang tercantum di dalam sanad tersebut.
Apabila tidak terpenuhi syarat kedua, maka hadis itu dinamakan mursal.
Apabila tidak terpenuhi bagian pertama dari syarat yang ketiga, yaitu sifat ‘adil, maka hadis itu termasuk matruk atau maudlu’, dan jika tidak ada syarat ketiga bagian yang kedua yaitu dlabth maka hadis tersebut disebut dla’if, matruk, atau bahkan maudlu’ yang disebabkan oleh kelemahan rawi.
Apabila hilang syarat yang keempat, maka hadis itu dinamakan syadz atau matruk
Dan apabila tidak memenuhi syarat yang kelima, maka hadis itu dinamakan mu’allal.


Pembagian Hadis Dla’if.




Hadis dla’if menurut derajat kedla’ifannya dapat dibagi menjadi dua bagian;
1. Hadis yang kedla’ifannya ringan, tidak berat, dimana apabila didukung dengan hadis yang setingkat dengannya akan hilang dla’ifnya, dan meningkat menjadi hasan lighairihi. Seperti karena rawinya adalah seorang yang dla’if yang masih ditulis hadisnya, tetapi tidak bisa menjadi argumen apabila hanya diriwayatkan-nya seorang diri, atau karena di dalam sanadnya terdapat inqitha’ (keterputusan) karena mursal, atau tadlis.
2. Apabila tingkat kedla’ifannya berat, maka tak ada artinya banyaknya tabi’ (pendukung), yaitu apabila rawinya pendusta atau tertuduh pendusta, matruk karena buruknya hafalan atau karena banyaknya kesalahan, atau majhul ‘ain yang tak diketahui sama sekali identitasnya.
Contoh Hadis Dla’if berat, dengan sebab kedla’ifan dalam hal ‘adalah (keadilan) adalah; Hadis yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi di dalam Iqtidla’ al-Ilmi al-‘Amali (69) dengan jalan;
عَنْ أَبِي دَاوُدَ النَّخَعِي، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ الْغَطْفَانِي، عَنْ سَلِيْكٍ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِذَا عَلِمَ الْعَالِمُ وَلَمْ يَعْمَلْ، كَانَ كَالْمِصْبَاحِ يُضِيْءُ لِلنَّاسِ، وَيَحْرُقُ نَفْسَهُ
Dari Abu Dawud an-Nakha’i, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Ubaidilah al-Ghathfani, dari Salik, ia berkata; Aku mendengar Nabi saw bersabda; Apabila seorang berilmu mengetahui tetapi tidak mengamalkan, maka ia seperti lampu yang menyinari orang lain tetapi membakar dirinya sendiri
Di dalam sanad ini, nama Abu Dawud an-Nakha’iy adalah Sulaiman bin Amr. Tentang rijal ini Imam Ahmad berkata, “Dia pernah memalsukan hadis”. Ibnu Ma’in berkata, “Dia orang yang paling dusta”. Murrah berkata, “Dia dikenal telah memalsukan hadis”. Al-Bukhari berkata, “Dia ditinggalkan hadisnya, Qutaibah dan Ishaq menuduhnya sebagai pendusta”.
Dengan demikian hadis tersebut melalui sanad ini adalah maudlu’, karena kedla’ifan periwayatnya dalam hal ‘adalah (keadilannya).
Contoh hadis Dla’if berat yang disebabkan oleh kelemahan rawinya dalam dlabth, yaitu hadis yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim di dalam kitab Hilyatu al-Auliya’ (8/252) dengan jalan;
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْقٍ، حَدَّثَنَا يُوْسُفُ بْنُ أَسْبَاطٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ الْعُرْزُمِيّ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سَلِيْمٍ، عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ الْكَيَّ وَالطَّعَامَ الْحَارَّ، وَيَقُوْلُ: عَلَيْكُمْ بِالْبَارِدِ، فَإِنَّهُ ذُوْ بَرَكَةٍ، أَلاَ وَإِنَّ الْحَارَّ لاَ بَرَكَةَ فِيْهِ
Dari Abdillah bin Khubaiq, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Asbath, dari Muhammad bin ‘Ubaidillah al-Urmuzi, dari Shofwan bin Salim, dari Anas bin Malik, ia berkata; Rasulullah saw membenci cos dan makanan panas, dan beliau bersabda; Hendaklah kalian (memakan makanan) yang dingin, karena padanya terdapat berkah. Ketahuilah bahwa (makanan) yang panas tidak ada berkahnya.
Di dalam sanad hadis ini, Muhammad bin Ubaidullah al-‘Urzumiy adalah rijal yang matruk (ditinggalkan hadisnya) karena buruk hafalannya. Pada mulanya ia adalah seorang yang shalih tetapi kemudian kitabnya hilang, sehingga dia mengajarkan hadis dari hafalannya. Dari itulah ia mengajarkan hadis tidak seperti yang tidak diajarkan oleh orang-orang yang siqah, sehingga ahli hadis meninggalkan hadisnya.


Hadis Hasan Lighairihi
Definisi
الضَّعِيْفُ الْمُحْتَمَلُ الضُّعْفُ إِذَا تَعَدَّدَتْ طُرُقُهُ
Hadis dla’if yang ringan kedla’ifannya, apabila jalannya banyak
Ada pula yang mendefinisikan dengan;
مَا كَانَ ضَعْفُهُ مُحْتَمَلاً فَعَضَدَهُ مِثْلُهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ
Apabila kedla’ifannya ringan, lalu dikuatkan dengan hadis yang serupa atau yang lebih kuat darinya
Penjelasan Definisi
Hadis dla’if yang ringan kedla’ifannya; yaitu hadis yang datang dengan sanad yang kedla’ifannya ringan, tidak berat.
Apabila jalannya banyak; dengan adanya satu mutabi’ atau lebih yang semisal atau lebih kuat lagi.
Contoh; Hadis yang dikeluarkan oleh al-Bazar di dalam kitab Musnad, sebagaimana disebutkan di dalam kitab Majma’ az-Zawaid (10/166), Ibnu Syahin di dalam Fadla’il Syahr Ramdlan (h.7), Abdul Ghina al-Maqdisy di dalam kitab Fadlail Ramadhan (h.12) dengan jalan dari;
سَلَمَة بْنُ وَرْدَانٍ، عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: رَقَى رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ، فَارْتَقَى دَرَجَةً ثُمَّ قَالَ: آمِيْنٌ، ثُمَّ ارْتَقَى دَرَجَةً أُخْرَى، ثُمَّ قَالَ: آمِيْنٌ، … الْحَدِيْثُ فِي فَضَائِلِ رَمَضَانَ
Salamah bin Wardan, dari Anas bin Malik, ia berkata; Rasulullah saw naik ke mimbar, beliau naik satu tangga kemudian mengucap, “Amin”, kemudian naik satu tangga lagi dan mengucap “Amin”…… Hadis tentang keutamaan Ramadlan.
Salamah bin Wardan adalah rijal yang dla’if, dalam hal hafalan, dia meriwa-yatkan beberapa hadis dari Anas bin Malik yang tidak sama dengan hadis yang diriwayatkan oleh rijal yang siqah, hanya saja kedla’ifannya ringan, tidak berat.
Hadis ini diikuti oleh Tsabit al-Banani, yang juga meriwayatkan dari Anas bin Malik. Dikeluarkan oleh Ibnu Syahin (h.4). Tetapi dalam riwayat inipun terdapat kedla’ifan yang ringan juga. Di dalam sanad kepada Tsabit ada Mu’ammal bin Isma’il, yang hafalannya juga lemah.
Dengan bergabungnya dua jalan ini, hadis tersebut menjadi hasan.



Soal-soal Diskusi


1. Definisikan berikut ini
a. Hadis Hasan Lidzatihi
b. Hadis Shahih Lighairihi
c. Hadis Hasan Lighairihi

2. Apa perbedaan antara hadis shahih lighairihi dengan hadis hasan lighairihi?

3. Manakah yang lebih kuat di antara jenis-jenis hadis berikut ini?
a. Hasan lidzatihi dan hasan lighairihi
b. Shahih lighairihi dan hasan lighairihi
c. Shahih lidzatihi dan hasan lighairihi

4. Apa yang dimaksud dengan dla’if ringan dan dla’if berat?


Hadis Dla’if Karena Cacat pada Sanad
1. Mursal
Definisi
مَا نَسَبَهُ التَّابِعِي –الَّذِيْ سَمِعَ مِنَ الصَّحَابَةِ- إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ
Hadis yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang mendengarkan hadis dari shahabat- kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat.
Bentuk ungkapan hadis mursal; seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah saw bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian di hadapan beliau”, atau “Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan tentang salah satu sifat beliau saw.
Contoh; Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya al-Mushannaf (5281)
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ، فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasannya Nabi saw apabila naik ke mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke orang-orang lalu mengucap, “Assalamu’alaikum”
Atha’ dalam hadis di atas adalah Atha’ bin Abi Rabah, seorang tabi’in besar, ia mendengarkan hadis dari sejumlah shahabat, tetapi riwayatnya dari Rasulullah adalah mursal.
Hukum Berargumen dengan Hadis Mursal
Hadis mursal menurut kebanyakan ulama’ adalah merupakan bagian dari hadis dla’if. Imam Muslim di dalam Muqaddimah ash-Shahih (1/30) berkata, “Riwayat yang mursal menurut pendapat kami dan pendapat ahli hadis tidak dapat menjadi hujjah”. Hanya saja, kedla’ifan hadis mursal adalah ringan, ia akan hilang apabila diikuti dengan riwayat yang setara kedla’ifannya atau lebih sahih darinya selama riwayat tabi’nya ini tidak mursal dari thabaqah (tingkat) yang sama dengan riwayat yang pertama.
Sebagian Riwayat Mursal Lebih Shahih dari Riwayat yang Lain.
Hadis yang diirsalkan oleh Sa’id bin Musayyib adalah mursal yang paling sahih, karena kebanyakan riwayatnya diperoleh dari shahabat secara langsung. Maka apabila ia mengirsalkan suatu riwayat, artinya ia menirsalkannya dari seorang shahabat.
Adapun irsalnya az-Zuhri dan Qatadah termasuk mursal yang diragukan, karena dalam irsal mereka berarti hilangnya lebih dari seorang rawi antara mereka dengan Nabi saw, maka kebanyakan hadis mursal dari mereka sesungguhnya adalah mu’dlol.

2. Munqathi’
Definisi
مَا كَانَ فِيْ إِسْناَدِهِ انْقِطَاعٌ فِيْمَا دُوْنَ الصَّحَابِيِّ
Apabila di dalam sanadnya ada inqitha’ (keterputusan) pada generasi di bawah tingkatan shahabat
Penjelasan Definisi
Apabila di tengah-tengah rangkaian sanadnya ada keterputusan; baik di satu tempat atau lebih selama tidak terputus secara berturut-turut. Keterputusan itu terjadi pada generasi di bawah tingkatan shahabat; seperti tabi’in atau generasi setelahnya. Sedangkan apabila inqitha’ itu di atas generasi tabi’in maka namanya mursal.
Contoh; Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Nasa’i di dalam kitabnya as-Sunan (3/248) dengan jalan;
مُوْسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَلِي، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِي، قَالَ: عَلَّمَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَؤُلاَءِ الْكَلْمَاتِ فِي الْوِتْرِ … فَذَكَرَ حَدِيْثَ دُعَاءِ الْقُنُوْطِ
Musa bin Uqbah, dari Abdillah bin Ali, dari al-Hasan bin Ali, ia berkata; Rasulullah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat itu di dalam shalat witir (…) lalu menyebutkan hadis tentang do’a qunut.
Sanad hadis ini inqitha’. Al-Hafidz Ibnu Hajar ra berkata di dalam kitab at-Talkhish al-Khabir (1/264), “Abdullah bin ‘Ali adalah Ibnu al-Husain bin ‘Ali, tidak pernah bertemu dengan al-Hasan bin Ali”

3. Mu’dlol
Definisi
مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ رَاوِيَانِ أَوْ أَكْثَرُ بِشَرْطِ التَّوَالِي
Apabila dari sanadnya hilang dua rawi atau lebih dengan syarat secara berurutan
Penjelasan definisi
Hilang dua rawi atau lebih, yang dimaksudkan adalah para rawi di atas guru penyusun kitab .
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-Mushannaf (5/286), dan juga Ibnu Abi Dun-ya di dalam kitab Dzimmu al-Malahi (80), dari jalan Qatadah, ia berkata;
ذُكِرَ لَنَا أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اْلكَعْبَتَانِ مِنْ مَيْسَرِ الْعَجَمِ
Disebutkan kepada kami bahwa Rasulullah saw bersabda, kedua mata kaki adalah kemudahan Bangsa ‘Ajam (non-Arab)
Qatadah yang dimaksud di sini adalah Qatadah ad-Di’amah as-Sadusi, Riwayatnya dari tabi’in besar sangat agung, Pendapat yang lebih kuat, dalam sanad ini beliau telah menghilangkan setidaknya dua orang rawi, yaitu seorang tabi’in dan seorang shahabat. Maka hadis yang demikian ini dinamakan mu’dlol. Dan hadis mu’dlol derajatnya di bawah mursal dan munqathi’, karena banyaknya rawi yang hilang dari sanad secara berurutan.

4. Muallaq
Definisi
مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى آخِرِ اْلإِسْنَادِ
Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang periwayat atau lebih dan seterusnya sampai akhir sanad.
Penjelasan Definisi
Awal Sanad, dihitung dari penyusun kitab.
Seorang rawi atau lebih, yaitu gurunya penyusun kitab, gurunya sang guru, dan seterusnya dihilangkan sanadnya
Sampai akhir sanad, tempat dimana dikatakan, “Rasulullah saw bersabda”, atau “Diriwayatkan dari Rasulullah saw”
Contoh; Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitabnya ash-Shahih, Kitab al-Iman, Bab: Husnu Islami al-Mar’i (1/17), ia mengatakan,
قَالَ مَالِكٌ، أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَّارٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ أَبَا سَعِيْدِ الْخُدْرِيّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلْفَهَا، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصِ الْحَسَنَةِ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةٍ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا، إِلاَّ يَتَجَاوَزُ اللهُ عَنْهَا
Telah berkata Malik, telah memberitakan kepada kami Zaid bin Aslam, bahwa ‘Atha’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’id al-Khudri memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw bersabda; Apabila seseorang masuk Islam, dengan keislaman yang bagus maka Allah akan menghapuskan semua kejahatannya yang telah lalu. Setelah itu balasan terhadap suatu kebaikan sebanyak sepuluh kali sampai 700 kali lipat dari kebaikan itu, dan balasan kejahatan sebayak kejahatan itu sendiri, kecuali pelanggaran tehadap Allah.
Al-Bukhari tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadis dari Imam Malik melalui perantara seorang rawi.
Contoh lain; dikeluarkan oleh al-Bukhari di dalam kitabnya ash-Shahih, Kitab ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Ghusli al-Baul, (1/51)
وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَاحِبِ الْقُبْرِ: كَانَ لاَ تَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
Rasulullah saw bersabda kepada penghuni kubur, “Dahulu dia tidak mem-bersihkan kencingnya.
Al-Bukhari menghilangkan semua sanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi saw bersabda”.
Hukum Hadis Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain
Hadis Mu’allaq adalah dla’if yang tidak bisa digunakan untuk menjadi hujjah, karena hilangnya seorang rawi atau lebih. Tetapi apa hukumhadis Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain.
Adapun Mu’allaq yang ada di dalam Shahih Muslim, jumlahnya hanya sedikit saja dibandingkan dengan hadis mu’allaq yang ada di dalam Shahih al-Bukhari. Hadis Mu’allaq di dalam Shahih Muslim jumlahnya hanya tiga belas hadis, sebagian di antaranya telah disebutkan secara bersambung oleh Muslim sendiri. Sebagian lagi disebutkan secara bersambung oleh ulama’ hadis yang lain. Dan sebagian yang lain disebutkan disebutkan sebagai tabi’ dan syahid.
Hukum hadis mu’allaq yang ada di dalam Shahihain adalah;
1. Riwayat yang disebutkan dengan kalimat positif, seperti dalam ungkapan, “Fulan berkata”, “Fulan menyebutkan”, “Fulan mengisahkan”, atau “Fulan meriwa-yatkan”. Maka riwayat itu sahih sampai kepada orang yang ia ta’liqkan itu. Sedangkan sanad yang lain tetap perlu diteliti, karena bisa jadi sanad itu sahih dan bisa pula dla’if.
Contoh; riwayat yang disebutkan mu’allaq oleh Bukhari dari Imam Malik, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id al-Khudriy, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Hadis ini dimu’allaqkan oleh al-Bukhari dengan ungkapan yang pasti dari Imam Malik, yaitu “Malik berkata”. Hadis ini sahih dari riwayat Imam Malik. Tetapi rawi lainnya perlu diteliti ‘adalah dan dlabthnya, serta syarat-syarat kesahihan yang lain.
Contoh lainnya, hadis yang dimu’allaqkan oleh al-Bukhari dari Nabi saw tenang adzab kubur. Rasulullah saw bersabda kepada penghuni kubur, “Dia tidak membasuh kencingnya.. Al-Bukhari menegaskan dari Rasulullah saw, artinya riwayat itu benar dari Rasulullah saw sebagaimana disebutkan secara bersambung di beberapa tempat di dalam kitab Shahihnya
2. Hadis mu’allaq yang disebutkan dalam bentuk kalimat negatif, seperti dalam ungkapan, “Diriwayatkan dari si Fulan”, “Disebutkan dari si Fulan”, atau “Dikatakan…”. Ungkapan ini terasa lemah bagi ahli hadis sampai kepada orang yang dimu’allaqkannya
Contoh; Hadis yang dimu’alaqkan oleh al-Bukhari di dalam kitab ash-Shahihnya (1/74-75), Kitab ash-Shalat, Bab: Wujub ash-Shalat fi ats-Tsiyab.
وَيُذْكَرُ عَنْ سَلَمَةِ بْنِ اْلأَكْوَعِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: يَزُرُّهُ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ فِيْ إِسْنَادِهِ نَظْرٌ
Disebutkan dari Salamah bin al-Akwa’ bahwa Nabi saw bersabda, “bersarunglah meskipun dengan duri. Rawi di dalam sanadnya perlu diteliti.
Catatan;
Di sini perlu diberikan catatan, bahwa al-Bukhari kadang-kadang memu’allaqkan hadis dari gurunya dengan kalimat positif, maka tidak perlu dianggap adanya rawi yang hilang antara beliau dengan gurunya. Dan menurut ahli ilmu hal ini dianggap sebagai muttashil, kecuali ibnu Hazm adh-Dhahiriy, ia berbeda pendapat dengan yang lainnya dan berkata, hadis itu termasuk munqathi’ (terputus)
Di antara contoh hadis seperti itu adalah; Imam al-Bukhari berkata di dalam ash-Shahih, Kitab al-Asyribah, Bab: Ma Ja’a Fiman Yastahillu al-Khamra wa Yusmiihi Bighairi Ismihi (3:322),
وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الْكِلَابِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ - أَوْ أَبُو مَالِكٍ- الْأَشْعَرِيُّ، وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي، سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ -يَعْنِي الْفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Telah berkata Hisyam bin ‘Ammar, telah menceritakan kepada kami shaqadoh bin Khalid, telah bercerita kepada kami ‘Athiyyah bin Qais al-Kilabi, Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ghanam al-Asy’ari, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Amir –disebut juga dengan Abu Malik- al-Asy’ari, Demi Allah, ia tidak menipuku, ia mendengar Rasulullah saw bersabda; Akan ada di antara ummatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan dawai. Dan sungguh akan turun suatu kaum di dekat gunung, mereka membawa gembalaan mereka. Lalu ada orang fakir mendatangi mereka karena ada keperluan. tetapi mereka mengatakan, “Datanglah kepada kami besok. Lalu Allah menidurkan mereka, dan menimpakan gunung (kepada sebagian mereka) dan mengubah lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.
Hisyam bin ‘Ammar termasuk guru al-Bukhari yang pernah ditemuinya secara langsung, didengar hadisnya, bahkan dia mengajarkan pula hadis darinya, maka menta’liqkan hadis darinya tidak berarti terputus sama sekali. Wallahu a’lam


5. Mudallas
Definisi
أَنْ يَرْوِيَ الرَّاوِي عَنْ شَيْخِهِ الَّذِي لَقِيَهُ وَسَمِعَ مِنْهُ مَا لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ، بِصِيْغَةٍ تَحْتَمِلُ السِّمَاعَ كَعَنْ أَوْ قَالَ
Apabila seorang periwayat meriwayatkan (hadis) dari seorang guru yang pernah ia temui dan ia dengar riwayat darinya (tetapi hadis yang ia riwayatkan itu) tidak pernah ia dengar darinya, (sedang ia meriwayatkan) dengan ungkapan yang mengandung makna mendengar, seperti “dari” atau “ia berkata”
Contoh; Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (4/289,303), Abu Dawud (5212), at-Tirmidzi (2727) dan Ibnu Majah (3703) dengan jalan;
عَن أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
Dari Abu Ishaq, dari al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Tidakah dua orang muslim yang saling bertemu lalu berjabat tangan melainkan Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka berdua sebelum mereka berpisah.
Abu Ishaq as-Sabi’i adalah Amr bin Abdullah, dia siqah dan banyak meriwayatkan hadis, hanya saja dia dianggap tadlis. Mengenai ia telah mendengarkan hadis dari al-Barra’ bin ‘Azib, jelas telah ditetapkan di dalam beberapa hadis. Hanya pada hadis ini saja ia meriwayatkan dengan ungkapan yang mengandung kemungkinan telah mendengar secara langsung, yaitu dengan ‘an’anah (menggunakan kata ‘an). Padahal hadis ini tidak ia dengarkan langsung dari al-Barra’ bin ‘Azib. Ia mendengarkan hadis tersebut dari Abu Dawud al-A’ma (namanya adalah Nafi’ bin al-Haris), sedangkan ia matruk (tertolak hadisnya) dan dituduh berdusta.
Bukti ia tidak mendengarkan secara langsung ialah, Ibnu Abi Dun-ya mengeluarkan hadis di dalam kitab al-Ikhwan (h.172) dari jalan Abu Bakr bin ‘Iyasy, dari Abu Ishaq, dari Abu Dawud, ia berkata; aku menemui al-Barra’ bin ‘Azib, kemudian aku menjabat tangannya, lalu ia berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda… ia menyebutkan hadis di atas.
Di di antara riwayat yang menunjukkan bahwa hadis tersebut berasal dari Abu Dawud al-A’ma adalah; Imam Ahmad mengeluarkan hadis tersebut di dalam Musnad-nya (4/289) dengan jalan, Malik bin Maghul, dari Abu Dawud … dan seterusnya. Dengan demikian, hadis Abu Ishaq dari al-Barra’ adalah Mudallas.
Contoh lain, hadis yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi di dalam kitab al-Jami’, dengan jalan;
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ يَسَّارٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ
Dari Muhammad bin Ishaq bin Yasar, dari Ashim bin Umar bin Qatadah, dari Mahmud bin Labid dari Rafi’ bin Khadij, ia berkata; Aku mendengar rasulullah saw bersabda, Tunggulah sampai langit menguning untuk shalat fajar, karena hal itu merupakan sebesar-besar pahala.
Muhammad bin Ishaq bin Yassar orangnya jujur, hanya saja ia mudallis, bahkan termasuk orang yang banyak mentadliskan riwayat. Dia telah mentadliskan sanad ini, karena ia menerima riwayat dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari ‘Ashim bin Umar.
Imam Ahmad telah mengeluarkan hadis tersebut dengan sanad (3/465);
حَدَّثَنَا يَزِيْدٌ، قَالَ : أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ: أَنْبَأَنَا ابْنُ عَجْلَانٌ … فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ
Telah menceritakan kepada kami Yazid, ia berkata; Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Ishaq, ia berkata; Telah memberitakan kepada kami Ibnu ‘Ajlan,…lalu ia menyebutkan hadis dengan matan seperti di atas.
Riwayat ini menegaskan bahwa Ishaq telah mendengarkan hadis ini dari Ibnu ‘Ajlan .
Macam-macam Tadlis
Pertama, Tadlis Isnad; yaitu tadlis sebagaimana yang definisi dan contohnya telah disebutkan di atas.
Kedua, Tadlis Syaikh; yaitu menyebutkan guru yang diriwayatkan hadis-nya dengan identitas yang tidak masyhur baginya, baik dengan nama, julukan, nasab, atau kun-yah. Hal itu dilakukan karena kedla’ifannya atau karena kemajhulannya, dengan cara menyembunyikan di balik banyaknya guru atau dengan merahasiakan kondisi gurunya,.
Contoh; hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan (2196) dari jalan;
ابْنُ جُرَيْجِ أَخْبَرَنِي بَعْضُ بَنِي أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنْ عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: طَلَقَ عَبْدُ يَزِيْدٍ –أَبُوْ بَرْكَانَةِ وَإِخْوَتِهِ- أُمَّ رَكَانَةِ ونكح امرأة من مزينة … وذكر حديثا في طلاق الثلاثة جملة واحدة
Ibnu Juraij, telah memberitakan kepadaku sebagian dari Bani Abu Rafi’, pembantu Nabi saw, dari Ikrimah pembantu Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas, ia berkata. Abdu Yazid (Abu Barkanah dan saudara-saudaranya) mentalak Ummu Rukanah lalu ia menikahi wanita dari Muzayyanah (…) beliau menyebutkan hadis tentang talak tiga dalam sekali waktu.
Ibnu Juraij adalah Abdul Malik bin Abdul ‘Aziz bin Juraij, dia siqah yang disebut-sebut pernah mentadliskan riwayat. Meskipun ia menyatakan telah mendengar dari gurunya, hanya saja ia telah mentadliskan namanya dengan merahasiakannya karena kondisinya, lalu ia berkata “sebagian anak Abu Rafi’ telah mengabarkan kepadaku”. Para ulama berbeda pendapat tentang siapakah dia sebenarnya, tetapi di sini bukan tempat untuk memperbincangkan perbedaan ini. Pendapat yang benar, guru Ibnu Juraij pada hadis ini adalah Muhammad bin Ubaidillah bin Abu Rafi’, dia matruk. Al-Bukhari mengatakan bahwa dia, “Munkarul hadis” Ibnu Ma’in berkata, “Tidak ada apa-apanya”. Abu Hatim berkata, “hadisnya sangat munkar, dan ditinggalkan”
Ibnu Juraij telah menyebutkan nama gurunya pada riwayat al-Hakim di dalam kitab al-Mustadrak (2/491), dari Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi’, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas.
Ketiga, Tadlis Bilad; Ini hampir serupa dengan tadlis syaikh. Bentuknya, seorang muhaddits mengatakan, “Telah menceritakan kepadaku al-Bukhari”, yang dimaksudkan dengan kata al-Bukhari adalah orang yang menguapi orang lain. Atau seperti dikatakan oleh al-Baghdadi, “telah menceritakan kepadaku apa yang ada di balik sungai” yang dimaksud adalah sungai Tigris. Atau al-Mishri mengatakan, “Ia mengajarkan hadis di Andalus” yang dimaksud dengan Andalus adalah suatu tempat di Qarafah.
Keempat, Tadlis ‘Athf; yaitu seorang muhaddits mengatakan, “Fulan dan fulan mengajarkan hadis kepadaku”, padahal ia hanya mendengar dari orang yang pertama, tetapi ia tidak pernah mendengar hadis dari orang yang kedua.
Contoh, Hadis yang disebutkan oleh al-Hakim di dalam ‘Ulum al-Hadits (h.131), Bahwa beberapa murid Hasyim –salah seorang rawi yang disebut-sebut telah melakukan tadlis- pada suatu hari berkumpul untuk berjanji tidak akan mengambil hadis yang ditadliskan oleh Hasyim. Kemudian Hasyim menguji mereka tentang hal itu seraya berkata dalam setiap hadis yang disebutkannya; Hushain dan Mughirah menceritakan kepada kami, dari Ibrahim. Ketika telah selesai, di katakan kepada mereka, “Apakah aku telah mentadliskan riwayat untuk kalian hari ini?” Mereka menjawab, “Tidak”. Hasyim berkata, “Aku tidak mendengar dari Mughirah satu huruf pun dari apa yang aku sebutkan. Seharusnya aku mengatakan, ‘Hushain menceritakan kepadaku, sedangkan Mughirah tidak aku dengar apa-apa darinya’”.
Kelima, Tadlis as-Sukut. Yaitu seorang ahli hadis mengatakan haddatsana (telah mengajarkan hadis kepada kami) atau sami’tu (aku telah mendengar) lalu ia diam dengan niat untuk memotong, kemudian ia melanjutkan kata-katanya dengan menyebut nama salah seorang gurunya, misalnya nama guru itu Hisyam bin Urwah, padahal sebenarnya ia tidak menerima hadis dari Hisyam.
Contoh, hadis yang disebutkan oleh Ibnu Adi di dalam al-Kamil fi adl-Dlu’afa’. Dari Umar bin Ubaid ath-Thanafisi, bahwasannya ia berkata, “Haddatsana (menceritakan kepada kami)” kemudian ia diam dengan tujuan untuk memutus. Kemudian mengatakan, Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah ra. (dengan diamnya itu seolah-olah Umar bin Ubaid mendengar dari Hisyam bin Urwah, padahal ia tidak pernah menerima hadis darinya)
Keenam, Tadlis Taswiyah. Ini adalah macam tadlis yang paling buruk. Bentuknya, seorang muhaddits menghilangkan tokoh yang bukan gurunya dari rangkaian sanad, bisa karena kedla’ifannya atau karena usianya yang sangat muda, sehingga hadis tampak diriwayatkan oleh rijal yang siqah dari rijal yang siqah pula. Macam tadlis ini adalah yang paling tercela, karena di dalamnya ada unsur khianat. Di antara rijal yang disebut telah melakukan tadlis macam ini adalah al-Walid bin Muslim dan Baqiyah bin al-Walid.
Hukum ‘An‘anah seorang mudallis
Secara umum seorang mudallis yang banyak tadlisnya apabila datang dengan membawa riwayat secara ‘an‘anah, dan tidak menyatakan menerima hadis dengan sima’ (mendengar) maka periwayatannya ditolak. Tetapi apabila ia menyatakankan menerima hadis secara sima’ maka riwayat itu dapat diterima.
Adapun orang yang sedikit tadlisnya, yang tidak mentadliskan kecuali dari tokoh yang siqah, maka ‘an‘anahnya ada kemungkinan berarti sima’, kecuali apabila telah jelas bahwa ia mentadliskan suatu hadis. Hal itu ditentukan setelah mengumpulkan jalan-jalan hadisnya dan menguji riwayatnya.
Tingkatan Mudallis
Para rawi yang disebut telah melakukan tadlis dikelompokkan ke dalam beberapa tingkatan sesuai dengan banyaknya tadlis mereka, dan kondisi hafalan mereka. Para ulama’ menggolongkan mereka kepada lima tingkatan, yaitu
1- Orang yang tidak dikatakan tadlis kecuali jarang-jarang seperti Yahya bin Sa’id al-Anshari
2- Orang yang tadlisnya ringan, dan hadisnya masih disebutkan di dalam kitab ash-Shahih karena keimamannya di satu sisi dan sedikitnya tadlis mereka di sisi lain, seperti Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, Dia tidak mentadliskan kecuali dari orang yang siqah seperti Sufyan bin Uyainah.
3- Orang yang hadisnya didiamkan oleh sejumlah ulama’, ‘an‘anah mereka tidak diterima, dan tidak cukup untuk hujjah kecuali apabila dinyatakan dengan “mendengar” dan di antara mereka ada yang diterima ‘an‘anahnya selama tidak ada petunjuk yang jelas bahwa hadisnya itu telah ditadliskan, seperti Qatadah ad-Di’amah as-Sadusi dan Abu Ishaq as-Sabi’i
4- Orang yang disepakati oleh ahli hadis untuk tidak berhujjah dengan hadisnya yang tidak diriwayatkan dengan ungkapan sima’ karena banyak-nya tadlis mereka dari orang yang lemah dan majhul seperti Muhammad bin Ishaq bin Yassar, dan Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij.
5- Orang yang disebut dengan ungkapan lain, selain tadlis, yang mengandung maksud mencela dan menda’ifkannya, hadisnya tertolah meskipun diungkapkan dengan sima’, seperti Abu Junnab al-Kalbiy dan Abu Sa’id al-Biqal
Perbedaan antara Tadlis dan Mursal Khafi
Di sini harus diperhatikan adanya perbedaan antara tadlis dan irsal khafi, karena kemiripan antara keduanya dalam hal tidak mendengar hadis dari orang yang disebutkan sebagai orang yang telah diterima periwayatan darinya. Perbedaan itu terletak pada hukum ‘an‘anah dari orang yang disebutkan pada salah satu di antara keduanya. Maka pada bab ini sebagian Ahli Ilmu memperluasnya dan menamakan irsal khafi dengan sebutan tadlis. Yang utama, antara keduanya terdapat perbedaan.
Irsal Khafi adalah; seorang ahli hadis meriwayatkan hadis dari guru yang sezaman tetapi tidak pernah bertemu, atau bertemu tetapi ia tidak mendengar hadis darinya. Dalam meriwayatkan hadis itu ungkapannya menggambarkan bahwa ia telah mendengar secara langsung, seperti kata “dari” atau “ia berkata”.
Contoh; riwayat Sulaiman bin Mahran al-A’masy, dari Anas bin Malik ra. A’masy telah bertemu dengan Anas bin Malik ra, tetapi ia tidak menerima hadis darinya. Ia meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik yang dia dengar dari Yazid ar-Ruqasy dan Aban bin Abi Iyyash, dari Anas
Ali bin al-Madiniy berkata; al-A’masy tidak pernah menerima hadis dari Anas, sebab ia melihat Anas ketika sedang bercelak dan ketika sedang shalat, Ia menerima riwayat dari Yazid ar-Ruqasyi dan Aban dari Anas. Maka riwayatnya dari Anas bin Malik dinamakan mursal, bukan mudallas, meskipun al-A’masy dikatakan sebagai mudallis dalam periwayatannya dari guru-gurunya yang ia dengar darinya
Contoh lainnya adalah Hasan al- Basri, ia melihat Utsman bin ‘Affan dan mendengar khutbah beliau tentang membunuh burung dara dan anjing. Hanya saja Hasan al-Basri sama sekali tidak mendengar hadis yang bersanad dari Utsman. Oleh sebab itu periwayatan Hasan al-Basri dari Utsman ra dianggap mursal, Wallahu a’lam.
Dengan demikian perbedaan antara Tadlis dan Irsal terletak pada cara sima’nya seorang muhaddis dari gurunya, yang dia riwayatkan hadis darinya. Apabila ia meriwayatkan suatu hadis dari seorang guru yang ia dengar hadis darinya, tetapi hadis itu tidak ia dengar langsung, melainkan dengan adanya perantara, maka itu namanya tadlis. Sedangkan apabila ia meriwayatkan hadis dari seorang guru yang tidak pernah ia lihat, atau dilihatnya tetapi tidak didengar hadis darinya, maka riwayatnya itu dinamakan mursal.
Tambahan; Perbedaan antara Tadlis dan Irsal.
Orang yang dikatakan tadlis, pada umumnya ‘an‘anahnya tertolak sehingga ia memberikan penjelasan pada setiap riwayatnya bahwa ia telah menerima hadis secara sima’ dari seorang guru. Adapun secara khusus, telah dibicarakan dalam pembahasan tentang tingkatan mudallis. Sedangkan orang yang berpendapat, “Sesungguhnya riwayat dari seorang syaikh yang mursal –yang tidak disebut sebagai tadlis- maka ‘an‘anahnya tertolak sehingga ia menjelaskannya periwa-yatannya dengan ungkapan sima’, meskipun sesekali dapat diterima ‘an‘anahnya setelah itu.
Mengenal orang-orang yang disebut sebagai tadlis
Bagi yang ingin mendalami nama-nama mudallis, thabaqatnya dari segi tadlis, silakan merujuk pada kitab-kitab yang telah disusun oleh para ulama’ tentang tadlis dan mudallis. Di antara kitab-kitab yang telah dicetak antara lain;
- At-Tabyin li Asma’ al-Mudallisin, karangan Burhanuddin al-Halabiy.
- Ta’rif Ahlu at-Taqdis bi Maratib al-Maushufin bi-at-Tadlis, karangan al-Hafidz Ibnu Hajar.
- Jami’ at-Tahshil fi Ahkam al-Marasil, karangan al-Hafidz Shalahuddin al-‘Ala’i. Ia membahas di dalam kitab itu tentang tadlis dan mudallisnya.
- Ittikhaf Dzawi ar-Rusukh biman Rumiya bi at-Tadlis min asy-Syaikh, karangan Fadlilah asy-Syaikh Hammad bin Muhammad al-Anshari.
Kitab yang terakhir ini sangat bermanfaat, di dalam kitab ini pengarangnya menggabungkan dua kitab pertama di atas, dan memberikan penjelasan terhadap karya as-Suyuthi tentang nama-nama mudallis.


Soal-soal Diskusi



1. Sebutkan definisi masing-masing istilah berikut ini ;
a. Irsal
b. Tadlis
c. I’dlal

2. Apa perbedaan antara istilah-istilah berikut ini
a. Tadlis dan irsal khafi
b. Tadlis Syuyukh dan tadlis bilad
c. Tadlis ‘Athf dan Tadlis sukut

3. Apakah hadis mu’allaq itu?

4. Hadis-hadis Mu’allaq yang terdapat di dalam kitab Shahihaini dibagi menjadi berapa bagian? Dan apa hukum masing-masing bagiannya?

Hadis Dla’if Karena Terdapat Cacat pada ‘Adalah Rawi


Telah kita bahas di muka bahwa di antara syarat diterimanya suatu hadis adalah para rawi memiliki sifat ‘adalah dan dlabth. Dan juga telah kita bicarakan bahwa ‘adalah yaitu sifat yang membawa seseorang untuk memegang teguh taqwa dan kehormatan diri, serta menjauhi perbuatan buruk, seperti syirik, fasik dan bid’ah. Cacat pada keadilan disebabkan oleh empat hal, yaitu
a. Dusta
b. Tertuduh berdusta
c. Tidak dikenal (Jahalah)
d. Bid’ah
Pada bab ini, Insya Allah, akan kita bahas macam-macam hadis yang tertolak karena cacat pada keadilan (‘adalah) para rawinya –atau sebagian di antara para rawinya.



1. Maudlu’
Definisi
مَا كَانَ رُوَاتُهُ كَذَّابًا أَوْ مَتَنَهُ مُخَالَفًا لِلْقَوَاعِدِ
Apabila rawinya pendusta atau matannya menyelisihi qaidah [agama].
Penjelasan Definisi;
Rawinya pendusta, maksudnya salah satu rawinya, atau sebagian di antara rawinya dianggap dusta dalam meriwayatkan hadis.
Menyelisihi qaidah maksudnya qaidah syara’ yang telah ditetapkan di dalam kitabullah dan sunnah yang sahih.
Misalnya; hadis yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi di dalam Tarikh al-Baghdad, (5/297) dari jalan
مُحَمَّدٌ بْنُ سَلْمَانَ بْنِ هِشَامٍ، حَدَّثَنَا وَكِيْعٌ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمَّا أَسْرَى بِي إِلَى السَّمَاءِ: فَصُرْتُ إِلَى السَّمَاءِ الرَّابِعَةِ سَقَطَ فِي حُجْرِي تُفَّاحَةٌ، فَأَخَذْتُهَا بِيَدِيْ، فَانْفَلَقَتْ فَخَرَجَ مِنْهَا حَوْرَاءَ تَقَهْقَهَ، فَقُلْتُ لَهَا: تَكَلَّمِيْ، لِمَنْ أَنْتَ؟ قَالَتْ لِلْمَقْتُوْلِ شَهِيْدًا عُثْمَانَ
Muhammad bin Sulaiman bin Hisyam, Waki’ mengajarkan hadis kepada kami, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ketika Allah mengisra’kan aku ke langit, aku memasuki langit keempat, punggungku kejatuhan buah apel, lalu ia kuambil dengan tanganku, lalu merekah, dari buah itu keluar bidadari tertawa terbahak-bahak lalu aku tanya ia, “Jawablah, untuk siapakah kamu diciptakan?” bidadari itu berkata; “Untuk yang terbunuh sebagai syahid, yaitu Usman”.
Hadis ini maudlu’, di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Sulaiman bin Hisyam, al-Khathib al-Baghdadi menyatakan bahwa ia telah memalsukan hadis, dan adz-Dzahabi mendustakannya di dalam Mizan al-I’tidal (3/57). Ibnu Adi berkata, “Dia menyambungkan hadis dan mencurinya”.
Contoh lain, Hadis yang dikeluarkan oleh al-Khilal di dalam Fadla-il Syahr Rajab (no. 2) dari jalan sebagai berikut
عَنْ زِيَادُ بْنُ مَيْمُوْنَ، عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، لِمَا سُمِّيَ رَجَب؟ لأَنَّهُ بَتَرَجَّبَ فِيْهِ خَيْرٌ كَثِيْرٌ لِشَعْبَانَ وَرَمَضَانَ
Ziyad bin Maimun, dari Anas bin Malik, ia berkata, Wahai Rasulullah, mengapa dinamakan Rajab? Beliau menjawab, “Karena sebagai penghormatan, pada bulan itu merupakan kebaikan yang banyak untuk bulan Sya’ban dan Ramadhan”
Di dalam hadis ini terdapat rawi yang bernama Ziyad bin Maimun al-Fakihi, ia pendusta dan telah mengakui pemalsuannya terhadap hadis Rasulullah saw
Yazid bin Harun berkata, “Dia pendusta”. Abu Dawud berkata, “Aku men-datanginya, lalu ia berkata, Astaghfirullah, aku telah memalsukan hadis-hadis ini.
Hukum meriwayatkan hadis maudlu’
Meriwayatkan hadis maudlu’ hukumnya haram, kecuali untuk memberi contoh. Kalaupun mengeluarkannya, harus disertai illahnya dan penjelasan tentang kepalsuannya, karena dikhawatirkan akan diamalkan oleh orang yang tidak tidak mengetahui kepalsuannya.
Hadis maudlu’ banyak terdapat dalam kitab ar-Raqaiq (kehalusan hati), at-Tarhib wa at-Targhib. Mengamalkan hadis maudlu’ tidak diperbolehkan meskipun sebatas untuk fadha-il al-A’mal. Boleh mengamalkan kandungan hadis maudlu’ apabila bersesuaian dengan salah satu dasar syari’ah. Apabila ada kesesuaian, maka mengamalkannya harus dilandaskan pada dasar syari’ah itu, bukan karena hadis maudlu’. Mengamalkan hadis maudlu’ akan membuka peluang bagi munculnya bid’ah, baik dalam aqidah maupun dalam hukum-hukum fiqh.


2. Hadis Matruk
Definisi
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَكُوْنُ أَحَدُ رُوَاتِهِ مُتَّهِمًا بِالْكَذِبِ
Yaitu hadis yang salah seorang rawinya tertuduh berdusta
Sebagian ahli hadis mempersyaratkan bahwa matannya harus bertentangan dengan dasar-dasar Islam yang telah dikenal. Tetapi pendapat itu bukanlah suatu hal yang lazim, karena andaikata harus demikian maka tidak ada lagi orang yang dijauhi, sehingga hadisnya tetap sahih. Terlebih lagi apabila hadis tersebut diriwa-yatkan secara munfarid (seorang diri) oleh rijal yang muttaham (tertuduh berdusta)” tanpa diikuti dengan adanya tabi’ seorang pun.
Contohnya; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dun-ya di dalam Qadla’ al-Hawaij (no. 6) dengan jalan melalui;
جُوَيْبِرْ ْبُن سَعِيْدٍ اْلأَزْدِي، عَنِ الضَّحَاكِ، عَنْ ابْنُ عَبَّاسَ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ بِاصْطِنَاءِ الْمِعْرُوْفِ فَإِنَّهُ يَمْنَعُ مَصَارِعَ السَّوْءِ، وَعَلَيْكُمْ بِصَدَقَةٍ السِرِّ فَإِنَّهَا تُطْفِئُ غَضَبَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Juwaibir bin Sa’id al-Azdiy, dari Dhahak, dari Ibnu Abbas dari Nabi sae, beliau bersabda; Hendaklah kalian berbuat ma’ruf, karena ia dapat menolak kematian yang buruk, dan hendaklah kamu bersedekah secara tersembunyi, karena sedekah tersembunyi akan memadamkan murka Allah swt.
Di dalam sanad ini terdapat rawi yang bernama Juwaibir bin Sa’id al-Azdiy. an-Nasa’i Daruquthni, dll. mengatakan bahwa hadisnya ditinggalkan (matruk). Ibnu Ma’in berkata, “Ia tidak ada apa-apanya”, menurut Ibnu Ma’in ungkapan (tidak ada apa-apanya) ini berarti ia tertuduh berdusta.
Catatan;
Sebagian rawi memiliki istilah lain untuk menyebut hadis matruk. Ada di antara mereka yang menyebutnya dengan nama mathruh (terbuang), ada pula yang menyebut wah (lemah) dan lain-lain. Terlepas dari semua itu, hadis dengan kualitas rawi seperti ini kedudukannya berada di bawah hadis dla’if yang kedha’ifan ringan. Tertapi hadis ini masih lebih tinggi derajatnya daripada hadis maudlu’. Allahu A’lam.

Pembahasan Tentang al-Jahalah




Adanya rawi yang tidak dikenal (jahalah) merupakan salah satu sebab ditolak-nya suatu riwayat. Jahalah terbagi menjadi dua bagian;
1. Jahalah ‘Ain, yaitu sebutan khusus terhadap orang yang tidak ada riwayat hadis darinya selain hanya satu riwayat saja, dan tak seorang pun di antara ahli hadis yang mengemukakan jarh dan ta'd’ilnya
Di antara orang yang masuk kategori jahalah ‘ain adalah; Hafsh bin Hasyim bin Utbah. Rawi yang meriwayatkan hadis darinya hanyalah Abdullah bin Luhai’ah, dan tak seorangpun menyebutkan jarh wa ta’dilnya. Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata di dalam Tahdzib at-Tahdzib (2/362), “Dia tidak disebutkan di dalam kitab-kitab tarikh (rawi) apapun juga, dan juga tidak ditemukan penjelasan bahwa Ibnu Utbah memiliki anak yang bernama Hafsh.
2. Jahalah Hal, yaitu jahalah yang dialamatkan kepada orang yang hadis darinya diriwayatkan oleh lebih dari seorang, tetapi ahli hadis tidak mengemukakan jarh wa ta’dilnya.
Di antara orang yang disebut-sebut termasuk ke dalam golongan jahalah macam ini adalah Yazid bin Madzkur. Diriwayatkan darinya oleh Wahb bin Uqbah, Muslim bin Yazid -anaknya- tetapi pendapat yang mu’tabar tidak dianggap siqah
Bolehkah berhujjah dengan hadis Majhul?
Mayoritas ulama’ melarang berhujah dengan hadis Majhul, baik majhul hal ataupun majhul ‘ain. Hanya saja ada sebagian ulama’ yang membedakan antara keduanya, dan berpendapat bahwa majhul hal itu lebih ringan daripada majhul ain. hadis yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang majhul hal apabila diikuti oleh riwayat yang setingkat, atau lebih kuat, maka hadis akan meningkat derajatnya menjadi hasan, karena berkumpulnya dua jalan atau lebih. Adapun hadis majhul ‘ain, maka mutaba’ah (adanya penguat) tidak berguna sama sekali, karena kelemahannya termasuk ke dalam kategori berat.
Contoh Majhul ‘Ain, hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (1492),
حَدّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ ثَنَا بْنُ لُهَيْعَةَ عَنْ حَفْصِ بْنِ هَاشِمٍ بْنِ عُتْبَةٍ بْنِ أَبِيْ وَقَّاصٍ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدٍ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ
Qutaibah bin Sa’id menceritakan kepada kami, Ibnu Luhai’ah menceritakan kepada kami, dari Hafsh bin Hasyim bin Utbah bin Abu Waqqash, dari Saib bin Yazid, dari ayahnya, Yazid bin Sa’id al-Kindi ra. Bahwa Nabi saw apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya lalu menwajahnya dengan kedua tangannya.
Hafsh bin Hasyim termasuk majhul ‘ain, sebagaimana telah dijelaskan di muka.
Contoh hadis Majhul hal; Hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi di dalam as-Sunan al-Kubra, (8/232) dengan jalan dari
شَرِيْكٍ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ الْوَلِيْدِ عَنْ بَعْضِ قَوْمِهِ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَجَمَ لُوْطِيًّا
Syarik dari al-Qasim bin al-Walid, dari Yazid -Arah bin Madzkur, bahwasan-nya Ali merajam orang homoseksual
Yazid bin Madzkur majhul hal, sebagaimana telah disebutkan di muka.


3. Hadis Mubham
Definisi
الْمُبْهَمُ مَنْ لَمْ يُسَمِّ فِي السَّنَدِ مِنَ الرُّوَاةِ
Yang dinamakan Mubham adalah; Rawi yang tidak disebutkan namanya di dalam sanad.
Contohnya, hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam as-Sunan (3790) dengan jalan
عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَاهُ جَمِيعًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ غِرٌّ كَرِيمٌ وَالْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ
dari al-Hujjaj bin Farafshah, dari seseorang, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Mu’min itu sopan lagi mulia, dan pendosa penipu lagi keji
Rawi di dalam sanad yang dinisbatkan kepada negerinya, pekerjaan, atau penyakit, juga termasuk mubham.
Contoh; hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (1299) dengan jalan dari
مَحَمَّدُ بْنُ مُهَاجِرٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ رُوَيْمٍ حَدَّثَنٍي اْلأَنْصَارِي أَنَّ رّسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِجَعْفَر ... فَذَكَرَ حَدِيْثَ صَلاَةِ التَّسْبِيْحِ
Muhammad bin Muhajir, dari Urwah bin Ruwaim, ia berkata; al-Anshari berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Ja’far … beliau menyebutkan hadis tentang shalat tasbih.
Hukum Hadis Mubham
Hadis Mubham hukumnya sama dengan hadis Majhul ‘ain, karena periwayatnya tidak dikenal, pribadinya dan keadaannya sehingga hadisnya tidak dapat diterima dan digunakan sebagai argumen, kecuali dapat diketahui siapa orang yang dimubhamkan itu. Apabila ia telah diketahui, maka dapat dinilai hadisnya sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian hadis. Tetapi apabila yang dimubhamkan itu sahabat, maka tidak berpengaruh apa-apa karena semua shahabat itu adil.
Mubham matan.
Kadang-kadang mubham terdapat di dalam matan, hal ini tidak mempengaruhi kesahihan hadis, karena penyebutan rawi secara mubham tidak terdapat pada sanad.
Contohnya, hadis yang dikeluarkan oleh Muslim (2/603) dengan jalur sanad dari Jabir;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Aku menghadiri salat Id bersama Rasulullah saw, beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa adzan dan iqamah, kemudian berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk taqwa kepada Allah, dan mendorongan untuk taat kepada Allah, mengajarkan kepada manusia dan mengingatkan mereka, kemudian berlalu sehingga datang seorang perempuan, maka beliau mengajar mereka dan mengingatkan mereka seraya bersabda; Bersedekahlah karena kebanyakan di antara kalian akan menjadi kayu bakar api neraka, lalu berdirilah salah seorang perempuan, yang merupakan pilihan para wanita, yang kedua pipinya berwarna merah kehitam-hitaman, lalu ia bertanya, “Mengapa demikian, Ya Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab, “Engkau banyak mengeluh dan ingkar kepada kepada suamimu. Jabir berkata; Lalu mereka menyedekahkan sebagian perhiasan mereka yang berupa cincin dan anting mereka dengan memasukkannya ke dalam kain Bilal
Disembunyikannya nama wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw tidak mempengaruhi kesahihan hadis, karena orang tersebut tidak terletak pada sanad.


Pembahasan Tentang Bid’ah




Bid’ah sebagaimana telah saya sebutkan pada sebab-sebab dlaif karena cacat pada keadilan rawi. Tetapi apakah hadis dari orang yang melakukan bid’ah tertolak secara mutlak ataukah ia bisa diterima dengan syarat-syarat tertentu?
Hal ini secara terperinci akan dibahas pada bagian kedua dari buku ini, yaitu dalam Jarh wa Tadil untuk pemula


Soal-soal Diskusi



1. Apa sebab-sebab yang meniscayakan cacat pada keadilan rawi?

2. Definisikan berikut ini
a. Hadis Maudlu
b. Hadis Matruk

3. Apa perbedaan antara hal-hal berikut ini
a. Jahalah Hal dan Jahalah ain
b. Mubham sanad dan Mubham matan.


Hadis Dla’if karena Kelemahan pada Kedlabithan Rawi



Dlabt, sebagaimana yang telah didefinisikan terdahulu adalah kemampuan seorang rawi untuk menghafal hadis dari gurunya, sehingga apabila ia mengajarkan hadis dari gurunya itu, ia akan mengajarkannya dalam bentuk sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya
Dan telah kami sebutkan bahwasannya dlabth merupakan salah satu syarat kesahihan hadis, apabila rawi mengalami sedikit kekurangan pada akurasinya (dlabth) dibandingkan dengan periwayat hadis sahih, maka hadisnya menjadi hasan.
Adapun apabila kurangnya akurasi menyebabkan banyaknya kesalahan di dalam periwayatan maka hadisnya menjadi dla’if yang tertolak.
Akurasi periwayat diketahui dari kesesuaiannya dan perselisihannya dengan rawi lainnya yang siqah. Apabila riwayat seorang rawi sesuai dengan riwayat para rawi yang siqah, bahkan hampir tidak ada perbedaan, maka ia dikatakan dlabith, dan dia termasuk rawi yang sahih.
Apabila kesesuaiannya terdapat pada kebanyakan riwayatnya, dan ada beberapa riwayat yang berbeda dengan periwayatan rawi yang siqah, maka derajat periwaya-tannya ada di bawah derajat sahih, dan hadisnya diketegorikan hadis hasan.
Apabila perbedaan riwayat lebih banyak terjadi dari pada kesamaannya maka ia menjadi dla’if, dan hadisnya tertolak, kecuali apabila ada tabi’nya. Dengan adanya tabi’ maka hadisnya menjadi hasan, sebab adanya akumulasi jalan sanad .
Apabila seorang rawi terbiasa berbeda dengan periwayatan rawi yang sahih, dan sangat sedikit kesamaannya maka ia dikatakan banyak kesalahan, sehingga hadisnya matruk dari segi hafalannya.
Hadis yang di dalam sanadnya terdapat rawi semacam ini –yang sedikit dlabthnya- dikelompokkan menjadi bermacam-macam tingkat sesuai kadar kelemahannya, Jenis-jenis inilah yang akan kami jelaskan pada bab-bab selanjutnya.

1. Hadis Munkar
Definisi
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ الرَّاوِي الضَّعِيْفِ، أَوْ مَا يُخَالِفُ بِهِ مَنْ هُوَ أَقْوَى مِنْهُ
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if, atau hadis itu bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat.
Penjelasan Definisi
Diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if; Maksudnya, adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if dari segi hafalannya, tanpa diikuti dengan riwayat dari orang yang lebih kuat, atau yang setingkat apabila kedla’ifannya ringan.
Bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat; dari segi akurasinya. Dengan demikian periwayat itu meriwayatkan hadis dalam bentuk yang berbeda dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang-orang yang lebih kuat, baik perbedaan dalam sanad atau matan
Contoh; hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (1/191,195), Bukhari dalam at-Tarikh al-Kabir (4/2/88) an-Nasa’I (4/158), Ibnu Majah (1321) al-Bazzar di dalam Musnad, Ibnu Syahin di dalam Fadla-il Syahr Ramadhan (28) dengan jalan dari an-Nadlr bin Syaiban
حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شَيْبَانَ، قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدِّثْنِي بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِيكَ سَمِعَهُ أَبُوكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَيْسَ بَيْنَ أَبِيكَ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدٌ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، قَالَ: نَعَمْ، حَدَّثَنِي أَبِي، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَرَضَ صِيَامَ رَمَضَانَ عَلَيْكُمْ، وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ، فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Telah menceritakan kepada kami an-Nadlr bin Syaiban, ia berkata: Aku berkata kepada Abu Salamah bin Abdurrahman, Ceritakan kepadaku hadis yang engkau dengar dari ayahmu, yang telah dia dengar dari Rasulullah saw secara langsung, yang tidak ada orang lain di antara ayahmu dengan Rasulullah saw pada bulan Ramadhan; Ia menjawab, Ya, telah menceritakan kepadaku ayahku, Rasulullah saw bersabda” Sesungguhnya Allah azza wa jalla mewajibkn kalian berpuasa pada bulan Ramadhan, dan aku sunnahkan bagi kalian qiyam pada malam harinya. Maka barangsiapa yang berpuasa, dan mendirikan dengan penuh keimanan dan perhitungan, maka akan keluar darinya dosa-dosa seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya
Pada sanad ini ada rawi yang bernama Nadlr bin Syaiban. Dia adalah rawi yang dla’if. Dalam periwayatan hadis ini pun terjadi kesalahan, yaitu ketika ia meriwayatkan hadis dari Abu Salamah dengan ungkapan bahwa Abu Salamah mengatakan, “Ayahku telah menceritakan kepadaku …”
Para ahli hadis menyatakan bahwa Abu Salamah tidak pernah mendengarkan hadis dari ayahnya. Inilah segi kemunkaran yang pertama.
Yang kedua, hadis seperti itu telah diriwayatkan oleh rijal lainnya yang siqah (terpercaya) hafidz (banyak hafalan) atsbat (paling teguh), seperti Yahya bin Sa’id, az-Zuhri, Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu’ dengan teks;
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan perhitungan maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang berdiri (untuk shalat malam) pada malam lailatul qadr dengan keimanan dan perhitungan maka Akan diampuni dosanya yang telah lalu
Dengan demikian An-Nadlr bin Syaiban menyelisihi rijal yang lebih terpercaya dan lebih banyak sanad hadis dan matannya. Dan hadis dari jalannya adalah munkar.
Contoh lain; Hadis yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi di dalam Jami’ (3386) dengan jalan dari Hammad;
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهم، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Isa al-Juhani, dari Handhalah bin Abu Sufyan al-Juhami, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Umar bin Khaththab ra, ia berkata; Rasulullah saw apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdo’a, tidak menurunkannya sehingga mengusap wajah beliau dengan kedua tangannya.
Setelah mengeluarkan hadis ini at-Tirmidzi berkata, “Ini hadis gharib, aku tidak menjumpainya kecuali dari jalan Hammad bin Isa, dan ia meriwayatkannya seorang diri”
Hammad bin Isa adalah dla’if hadisnya, Abu Hatim berkata, “Dia dla’if”. Abu Dawud berkata, “Dia dla’if, dan ia meriwayatkan hadis-hadis munkar”. Al-Hakim dan an-Nuqasy berkata, “Dia meriwayatkan hadis-hadis maudlu’ dari Ibnu Juraij dan Ja’far ash-Shadiq”
Dengan demikian hadis yang diriwayatkan oleh Hammad bin Isa seorang diri termasuk hadis munkar.
CATATAN
Dalam bab ini kita perlu memperhatikan beberapa catatan penting…
Pertama; Ketika kita menjelaskan definisi munkar, kita sebutkan bahwa ia adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if karena hafalannya, Pada hakekatnya inilah yang biasanya terjadi. Tetapi sebagian ulama’ telah memasukkan tokoh yang dicela karena moralnya (keadilannya) sebagai munkar. Karena itu engkau dapati banyak para imam terdahulu menyebut hadis maudlu’ dengan nama munkar, karena pembedaan antara munkar dan maudlu’ ini terjadi pada ulama’ mutaakhkhirin.
Kedua; Sebagian ahli hadis menyatakan tentang munkarnya hadis gharib, lalu mengatakan “Ini adalah hadis gharib, maksudnya adalah hadis munkar, sedangkan kata munkar digunakan untuk mengistilahkan hadis maudlu’.
Ketiga; kemunkaran itu tidak hanya berada pada sanad saja, tetapi juga terjadi pada matan. Bentuknya, rijal yang siqah meriwayatkan suatu hadis dengan teks tertentu, dan ada rijal dla’if yang meriwayatkan hadis dengan teks yang lainnya, seperti telah dicontohkan pada hadis dari an-Nadlr bin Syaiban (contoh 1)
Atau sejumlah rijal yang siqah meriwayatkan hadis, dan rijal yang dla’if meriwayatkan hadis dengan teks yang sama, hanya saja ia memberikan ziyadah (tambahan) pada matan hadis, dengan suatu tambahan yang tidak terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh rijal yang siqah.
Contoh. Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/101,282), Bukhari (1/40), Muslim (1/283), Abu Dawud (4-5) Tirmidzi (5-6) an-Nasa’I dalam al-Yaum wa al-Lailah (74) dan lain-lainnya dengan jalan dari Abdul Aziz bin Shuhaib
عَنْ عَبْدِالْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
dari Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik ra, ia berkata; Nabi saw apabila memasuki wc berkata, Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan betina
Tetapi di dalam hadis yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/11) dengan jalan dari Abu Ma’syar –najih bin Abdurrahman- an-Sindi, ia dla’if hadisnya, dari Abdullah bin Abi Thalhah, dari Anas ra, ia berkata Nabi saw apabila memasuki wc membaca do’a,
بِسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Dengan nama Allah, Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan betina
Hadis ini teksnya sama dengan yang diriwayatkan dari rijal yang siqah, hanya saja terdapat perbedaan pada basmalah ketika akan masuk wc, maka tambahan ini munkar.
Keempat, Bahwa rawi yang siqah kadang-kadang hadisnya dinilai munkar apabila ia meriwayatkan seorang diri dari rawi yang dla’if, seperti hadis Ma’mar dari Qatadah. Ma’mar bin Rasyid siqah hafidh hanya saja riwayat dari Qatadah lemah karena ia mendengar darinya ketika masih sangat kecil sehingga sanadnya tidak terjaga, maka apabila ia meriwayatkan hadis seorang diri dari Qatadah, tidak ada tabi’ (hadis yang menguatkan) dari rijal yang siqah, maka periwayatannya seorang diri itu dinilai munkar.
Kelima, Bahwa rawi yang shaduq, dia di bawah derajat siqah dalam hal dlabth sehingga hadisnya dinilai hasan, kadang-kadang hadisnya dikategorikan munkar dalam dua kondisi; Pertama, Apabila ia meriwayatkan seorang diri dengan matan yang munkar tanpa diikuti dengan tabi’ dari periwayat yang lain, atau riwayatnya bertentangan dengan riwayat dari rawi yang siqah. Contohnya, hadis yang diriwa-yatkan oleh Imam Ahmad (2/423 dan 510), Abu Dawud (2350) dengan jalan dari Hammad bin Salamah
حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, bersabda; Apaila salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah diletakkan sehingga selesai memakannya.
Muhammad bin Amr bin Alqamah adalah shaduq, hadisnya hasan dalam riwayat yang tidak diriwayatkan seorang diri dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Dia telah melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadis Abu Salamah. Ibnu Ma’in berkata, “Ia meriwayatkan hadis dari Abu Salamah sekali dengan riwayatnya, kemudian meriwayatkan hadis itu sekali lagi dari Abu Salamah dari Abu Hurairah”
Ia meriwayatkan hadis ini seorang diri dari Abu Salamah, dan tak ada tabi’ dari seorang pun. Demikian juga matan hadis ini munkar, jika dibandingkan dengan matan hadis dari Aisyah ra, yang tersebut di dalam shahihain secara marfu’;
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Makanlah dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena ia tidak akan mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar.
Kata-kata Rasulullah saw, “Sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan” berfungsi untuk menetapkan batas waktu. Maksudnya bahwa makan dan minum akan membatalkan puasa apabila telah dikumandangkan adzan. Adapun hadis Abu Hurairah, di dalamnya terkandung makna bolehnya melanjutkan makan setelah adzan dikumandangkan, dan menjadikan batasannya adalah selesainya makan dan minum.
Dengan demikian hadis ini munkar, padahal hadis datang dari rawi yang shaduq, yang secara umum hadisnya hasan.
Kedua; bahwa rawi yang shaduq, atau siqah yang tersalah pada beberapa riwayatnya apabila meriwayatkan hadis dari seorang hafidh yang masyhur memiliki murid cukup banyak, tetapi ia meriwayatkannya seorang diri, tidak ada murid lain yang membawakan riwayat yang sama dari seorang hafidh tersebut, maka riwayatnya sendiri itu munkar. Seperti yang diisyaratkan oleh Imam Muslim ra di dalam muqaddimah kitab Shahihnya,
“Keputusan ahli Ilmu (hadis), dan orang yang kami ketahui madzhabnya tentang diterima periwayatan hadis yang diriwayatkan secara munfarid, adalah bahwa hadis tersebut telah diriwayatkan pula oleh ahli-ahli ilmu dan hafidz yang siqah di antara periwayatan mereka. Dan terlebih lagi pada periwayatan itu terdapat kesesuaian. Apabila ditemukan keadaan demikian, kemudian ia menambahkan suatu teks yang tidak ada pada rijal lainnya, maka tambahan itu dapat diterima”.
Adapun orang yang setingkat dengan az-Zuhri karena kebesarannya dan banyaknya murid yang hafidz (banyak menghafa hadis) mutqin (terpercaya) baik pada hadis dari az-Zuhri ataupun hadis lainnya, atau yang sekelas Hisyam bin Urwah. Hadis dari kedua tokoh tersebut menurut para ulama' telah tersebar luas di negeri Islam. Murid-murid keduanya telah menukil hadis dari mereka, bahkan hadis-hadis yang disepakati di antara mereka jumlahnya cukup banyak. Lalu ada salah seorang diantara murid dari keduanya, atau murid salah satu di antara keduanya meriwayatkan hadis yang tidak dikenal oleh seorang pun di antara murid mereka. Dan rawi yang meriwayatkan itu pun juga tidak pernah meriwayatkan hadis dari guru mereka yang sama dengan hadis sahih yang diriwayatkan oleh para murid yang lain. Maka hadis seperti ini tidak boleh diterima.
Contohnya adalah hadis yang dikeluarkan oleh al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubra (4/316) dan adz-Dzahaby dalam Siyar A’lam an-Nubala’ (15/18) dengan jalan;
مَحْمُوْدُ بْنِ آدَمَ الْمَرْوَزِي، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ جَامِعٍ بْنِ أَبِي رَاشِدْ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ: قَالَ حُذَيْفَةُ لِعَبْدِ اللهِ –يَعْنِي ابْنِ مَسْعُوْدٍ– رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : عُكُوْفًا بَيْنَ دَارِكَ وَدَارِ أَبِي مُوْسَى، وَقَدْ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ اِعْتِكَافَ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، أَوْ قَالَ عَبْدُ اللهِ : إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ الثَّلاَثَةِ. فَقَالَ عَبْدُ اللهِ : لَعَلَّكَ نَسِيْتَ وَحَفِظُوْا
dari Mahmud bin Adam al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Jami’ bin Abi Rasyid, dari Abu Wa’il, ia berkata; Hudzaifah berkata kepada abdullah bin Mas’ud ra, … antara rumahmu dan rumah Abu Musa, dan aku telah mengetahui bahwa Rasulullah saw bersabda. Tidak ada I’tikaf kecuali di masjidil Haram, atau beliau bersabda, kecuali di tiga masjid. Kemudian Abdullah berkata; barangkali kamu lupa sedangkan mereka ingat.
Mahmud bin Adam adalah shaduq, hanya saja ia telah menyebutkan riwayat hadis ini seorang sendiri dari Ibnu Uyainah, padahal beliau memiliki banyak murid, dan tidak ada murid-murid Ibnu al-Uyainah yang meriwayatkan hadis ini. Maka tak dapat diperkirakan bahwa Ibnu Uyainah telah menyembunyikan hadis ini terhadap murid-muridnya, atau ingatan mereka tentang hadis ini melemah sedangkan ingatan Mahmud bin Adam tetap kuat, sehingga ia mengemukakan hadis ini dan mereka tidak mengemukakannya. Bila dilihat dari segi matan,–bahkan juga di dalam sanadnya, dilihat dari segi rafa' (kebersambungan sampai kepada Rasulullah saw)– tampak terdapat kemunkaran.

2. Hadis Syadz

Definisi
مَا خَالَفَ فِيْهِ الْمَوْصُوْفُ بِالضَّبْطِ مَنْ هُوَ أَضْبَطَ مِنْهُ، أَوْ مَا انْفَرَدَ بِهِ مَنْ لاَ يَحْتَمِلُ حَالَةَ قُبُوْلِ تَفَرُّدِهِ
Adalah apabila hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang bersifat dlabit menyelisihi rawi yang lebih dabith darinya, atau apabila hadis diriwayatakan seorang diri oleh rawi yang tidak ada kemungkinan dapat dapat diterima riwayatnya secara kesendirian
Penjelasan Definisi
Rawi yang bersifat dlabith adalah rawi yang hadisnya dapat diterima baik karena ia siqah hafidh, siqah, siqah yukhthi’, atau shaduq hasan al-hadits
Rawi yang lebih dlabith; yaitu rawi yang tingkatnya lebih tinggi dari rawi pertama dari segi kedlabithannya. Iistilah Siqah lebih tinggi dari shaduq. Rawi yang dinyatakan siqah oleh Ibnu Ma’in, Ahmad, Nasa’i dan Abu Hatim lebih tinggi kedudukannya daripada rawi yang dinyatakan siqah oleh Ibnu Ma’in dan an-Nasa’i saja. Siqah hafidh lebih tinggi dari pada siqah saja. dan seterusnya.
Hadis yang dibawakan oleh rawi yang siqah apabila ia riwayakan seorang diri dengan matan yang munkar. Atau bersendiri dengan hadis dari seorang hafidh besar tetapi tidak diikuti oleh murid-murid yang lainnya
Syadz kadang-kadang terjadi pada matan, dan kadang-kadang terjadi pada sanad. Insya Allah akan diberikan contoh untuk masing-masing jenis tersebut.
Contoh 1. Hadis dari rawi yang dlabith bertentangan dengan rawi yang lebih dlabith daripadanya dalam hal matannya.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunan (92337) dengan jalan sebagai berikut;
حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُدَمَّى
Hammam bin Yahya berkata, Telah menceritakan kepadaku Qatadah, dari al-Hasan, dari samurah dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, kemudian dicukur rambut kepalanya dan diberi nama".
Abu Dawud berkata Hamam berselisih dalam hal ini, dan bdia meragukan riwayat dari Hammam. Mereka mengatakan “Yusamma” (diberi nama) sedangkan Hammam mengatakannya “Yudamma”.
Hammam, meskipun muridnya Qatadah, tetapi bukanlah termasuk murid pada generasi pertama, tetapi ia seorang murid yang mengandung keraguan dalam meriwayatkan hadis dari Qatadah, meskipun dia siqah. Banyak murid Qatadah yang lainnya dan yang lebih dhabith dari Hammam meriwayatkan hadis yang berebeda dari hadis yang diriwayatkannya. Para rawi itu menggunakan kata 'Yusamma'. Di antara mereka adalah Sa'id bin Urwah (yang merupakan murid Qatadah yang paling kuat) dan Aban bin yazid al-'Athar. Dengan demikian, hadis yang diriwayatkan oleh Hammam dengan lafadz seperti ini adalah syadz. Yang shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh jama'ah.
Contoh kedua, Hadis dari rawi yang dlabith bertentangan dengan rawi yang lebih dlabith daripadanya dalam hal sanadnya.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5:382,402), Bukhari (1:52), Muslim 1:228), Abu 'Awanah (1:198), Abu Dawud (23) at-Tirmidzi (13), an-Nasa'i (1:19,25) Ibnu Majah (305), dengan jalan
عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ عَلَيْهَا قَائِمًا فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوءٍ فَذَهَبْتُ لِأَتَأَخَّرَ عَنْهُ فَدَعَانِي حَتَّى كُنْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ
Dari al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari Hudzaifah bin al-Yaman, bahwa Nabi saw mendatangi tempat pembuangan suatu kaum lalu beliau kencing di sana dengan berdiri, lalu aku datang untuk berwudlu, lalu aku pergi untuk meninggalkannya, lalu beliau memanggilku sehingga aku ada di belakang beliau, lalu beliau berwudlu dan mengusap khufnya.
Hadis seperti ini diriwayatkan pula dari al-A'masy oleh sejumlah ulama' seperti Ibnu 'Uyainah, Waki', Syu'bah, Abu 'Awanah, Isa bin Yunus, Abu Mu'awiyah, Yahya bin 'Isa ar-ramly, dan Jarir bin Hazm
Tetapi Abu Bakar bin 'Iyasy menyalahi riwayat mereka. Status akurasi Ibnu 'Iyasy adalah siqah tetapi memiliki beberapa kesalahan. Dia meriwayatkan hadis tersebut dari al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari al-Mughirah bin Syu'bah
Abu Zur'ah ar-Razi mengatakan, "Abu Bakar bin 'Iyasy telah melakukan kesalahan dalam hadis ini. Yang benar adalah hadis dari al-A'masy dari Abu Wa'il, dan Hudzaifah". Dengan demikian sanad hadis yang diriwayatkan melalui Abu Bakar bin 'Iyasy adalah syadz, Allahu a'lam.
Contoh 3, hadis yang tidak terima karena diriwayatkan seorang diri oleh orang yang tidak mungkin diterima riwayatnya dalam kesendiriannya, pada matan.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (1297), Ibnu Majah (1387), Ibnu Khuzaimah (1216), ath-Thabrani di dalam al-Kabir (1:243) dengan jalan dari Abdurrahman bin Bisyir bin al-Hakam, dari Musa bin Abdul 'Aziz al-Qanbari, dari al-Hakam bin Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas …. hadis tentang salat tasbih.
Musa bin Abdul Aziz al-Qanbari termasuk rijal yang shaduq, hanya saja hadisnya tidak dapat diterima bila diriwayatkan hanya dari jalan dirinya saja, seperti halnya hadis tersebut di atas. Al-hafidz Ibnu Hajar di dalam at-Talkhish al-Habir (2:7) berkata, "Hadis Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, hanya saja ia syadz karena beratnya kepribadiannya, dan tidak adanya tabi' dan syahid (pendukung) dari jalan yang mu'tabar, dan berbedanya cara melakukan salat tasbih dengan berbagai salat lainnya. Sedang Musa bin Abdul Aziz meskipun dia shaduq shalih tidak mungkin diterima riwayat yang datang darinya seorang diri"
Sebagian ulama' berpendapat bahwa hadis Musa bin Abdul Aziz ini munkar, tetapi sebagian lainnya menyatakan syadz. Menurut kami keduanya benar. Syadz khusus berkaitan dengan kedlabithan, dan shaduq adalah termasuk kategori dlabith, hanya saja ia ada setingkat di bawah siqah. Sedangkan munkar khusus berkaitan dengan dla'if, dan lemahnya tingkat shaduq merupakan salah satu indikasi kedla'ifan. Sehingga apabila ia meriwayatkan hadis seorang diri atau menyalahi riwayat yang lain, dinamakan syadz atau munkar tidak menyalahi kaidah dalam ilmu mushthalah hadis. Allahu a'lam.
Contoh 4, hadis yang tidak terima karena diriwayatkan seorang diri oleh orang yang tidak mungkin diterima riwayatnya dalam kesendiriannya, pada sanad.
Diriwayatkan oleh Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Ruwad, dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari 'Atha' bin Yasar, dari Abu Sa'id al-Khudriy ra secara Marfu'; Sesungguhnya perbuatan itu dengan niat"
Abdul Majid ini dinyatakan siqah oleh beberapa orang, tidak hanya seorang ulama'. Hanya saja dia meriwayatkan seorang diri dari Malik dengan sanad seperti ini. Yang benar dari riwayat malik dan yang lainnya adalah dari yahya bin Sa'id al-Anshari, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Alqamah dari Umar bin Khaththab. Dengan demikian hadis Abdul majid adalah syadz.
Yang harus diingat, bahwa periwayatan hadis seorang diri dari seorang rawi, baik pada sanad ataupun matan, adalah salah satu jenis dari kesalahan, ketika dia meriwayatkannya dalam bentuk tertentu, dan menyalahi riwayat para rawi lainnya yang tidak menyebutkan riwayat seperti itu.

Hadis Mahfudz dan Ma'ruf
Lawan dari syadz adalah mahfudz, dan lawan dari munkar adalah ma'ruf.
Maksudnya, ketika terjadi perbedaan antara rawi yang dlabith dengan yang lebih dhabith, riwayat yang rajih (kuat) itu dinamakan mahfudz.
Dan ketika terjadi perbedaan antara rawi yang dla'if dengan rawi yang lebih kuat maka riwayat yang rajih dinamakan ma'ruf.


3. Hadis Mudraj
Definisi
هِيَ أَلْفَاظٌ تَقَعُ مِنْ بَعْضِ الرُّوَاةِ، مُتَّصِلَةٌ بِالْمَتَنِ لاَ يُبَيَّنُ لِلسَّامِعِ إِلاَّ أَنَّهَا مِنْ صَلْبِ الْحَدِيْثِ
Hadis Mudraj yaitu (adanya) lafal yang berasal dari sebagian rawi, bergandeng dengan matan, tanpa ada penjelasan kepada pendengar hanya saja lafal itu berada di tengah hadis
Macamnya
Mudaraj ada dua macam, yatu mudraj matan dan Mudraj sanad.
A. Mudraj matan yaitu apabila seorang rawi memasukkan beberapa kalimat ke dalam hadis nabi saw dengan menyamarkan asal kalimat tersebut, bahwa sebenarnya berasal dari dirinya
Berdasarkan pada letaknya, mudraj dibagi menjadi tiga macam, yaitu;
1. Mudraj di awal matan. Mudraj jenis ini jarang ditemukan
Contoh hadis mudraj di awal matan adalah; hadis yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dengan jalan;
عَنْ أَبِي قَطْنٍ وَشِبَابَةِ عَنْ شُعْبَةٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْبِغُوا الْوُضُوْءَ، وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Dari Abu Qathn dan Syibabah, dari syu’bah, dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah saw bersaba; Sempurnakan-lah wudlu’, celakalah tumit orang yang berasal dari api neraka.
Kalimat asbighul wudlu’ (sempurnakanlah wudlu’) dalam hadis tersebut, adalah kata-kata Abu Hurairah.Yang menunjukkan bahwa kata itu dari Abu hurairah adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya
عن آدَمَ عَنْ شُعْبَةٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: أَسْبِغُوا الْوُضُوْءَ، فَإِنَّ أَبَا الْقَاسِمِ قَالَ: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Dari Adam, dari Syu’bah, dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, “Sempurnakanlah wudlu’ karena Abu Qasim (Rasulullah) saw bersabda; Celaka lah tumit orang yang berasal dari api neraka".
2. Mudraj yang terletak di tengah matan, jenis ini juga hanya sedikit.
Contoh hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam kitab as-Sunan (6/21) dengan jalan
حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ: أَخْبَرَِنِي أَبُوْ هَاِنئٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَالِكٍ الْجُنَبِيّ أَنَّهُ سَمِعَ فَضَالَةَ بْنَ عُبَيْدٍ يَقُوْلُ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: أَنَا زَعِيْمٌ –وَالزَّعِيْمُ الْحَمِيْلُ– لِمَنْ آمَنَ بِيْ وَأَسْلَمَ وَهَاجَرَ بِبَيْتٍ فِي رَبْضِ الْجَنَّةِ وَبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ
Ibnu Wahb berkata, telah mengkhabarkan kepadaku Abu Hani’ dari Amr bin Malik al-Junaby, bahwasannya ia mendengar Fadlalah bin Ubaid berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, aku adalah pemimpin –pemimpin adalah penanggung– bagi orang yang beriman kepadaku, memasuki Islam dan berhijrah, pemimpin di dalam rumah yang berada di tepi sorga dan di tengah sorga
Kata pemimpin adalah penanggung berasal dari Ibnu Wahb.
3. Mudraj yang terletak di akhir matan, inilah yang banyak dijumpai dalam hadis.
Contoh hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam kitab al-‘Ilal (1/65) dengan jalan;
عَنْ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ طَهْمَانَ، عَنْ هِشَامَ بْنِ حَسَّان، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيْرِيْن، عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَسُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَغْسِلْ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ قَبْلَ أَنْ يَجْعَلَهُمَا فِي اْلإِنَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ، ثُمَّ لِيَغْتَرِفَ بِيَمِيْنِهِ مِنْ إِنَائِهِ ثُمَّ لِيُصِيْبَ عَلَى شَمَالِهِ فَلْيَغْسِلْ مَقْعَدَهُ
Dari Ibrahim bin Thahman, dari Hisyam bin Hisan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah. dan Suhail bin Abu Shalih dari Ayahnya, dari Abu Hurairah ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda, “Apabila salah seorang diantaramu bangun tidur hendaklah membasuh telapak tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam bejana, sebab ia tidak tahu ke mana tangannya bermalam. Kemudian hendaklah ia menciduk air dengan tangan kanannya dari bejana itu kemudian menuangkannya ke tangan kirinya, lalu hendaklah ia membasuh pantatnya.
Abu Hatim ar-Razi berkata, “Kalimat, 'Kemudian hendaklah menciduk air… (sampai akhir matan hadis tersebut)' adalah kata-kata Ibrahim bin Thahman. Ia telah menyambungkan kata-katanya dengan hadis sehingga pendengar tidak bisa membedakan antara keduanya dengan mudah".
B. Mudraj Sanad
Mudraj ini terbagi menjadi beberapa macam, yaitu;
1. Seseorang meriwayatkan sejumlah hadis dengan sanad yang berbeda-beda, lalu ia menggabungkan semua sanad itu menjadi satu tanpa menerangkan perbedaan-perbedaan yang ada.
2. Seorang rawi memiliki matan hanya sepotong saja. Sesungguhnya potongan matan itu mempunyai sanad yang lain lagi. Lalu rawi itu meriwayatkan hadis dari dirinya secara lengkap dengan sanad yang pertama tadi, padahal hadis yang ia dengar langsung dari gurunya hanya sepotong, maka bisa dipastikan ia mendengarkan dari hadis yang lengkap itu dari gurunya dengan perantaraan rawi lain, tetapi rawi tersebut meriwayatkan hadis dari dirinya secara lengkap dan menggandengkan dengan sanad yang pertama dan tidak menyebutkan rawi lain yang menjadi perantara antara dirinya dengan gurunya.
3. Seorang rawi memiliki dua matan yang berbeda dengan dua sanad yang berbeda pula, lalu ada seorang rawi lain yang meriwayatkan kedua matan darinya dengan mengambil salah satu sanad saja, atau mengambil salah satu dari dua hadis itu dengan sanadnya dan menambahkan pada matan hadis yang lainnya tersebut matan tersebut, yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari matan hadis itu.
4. Seorang rawi menyebutkan suatu sanad, kemudian ada sesuatu yang memalingkannya, lalu ia mengatakan suatu perkataan dari dirinya sendiri, tetapi orang yang mendengarkannya mengira kata-kata itu adalah matan dari sanad tersebut sehingga yang mendengarkan itu meriwayatkan hadis seperti yang ia dengarkan itu .

4. Hadis Mukhtalath
Definisi
هُوَ مَا يَرْوِيْهِ مَنْ وُصِفَ بِنَوْعٍ مِنْ أَنْوَاعِ اْلإِخْتِلاَطِ
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang bersifatkan salah satu dari jenis ikhthilath (kekacauan)
Penjelasan Definisi
Rawi; baik yang siqah ataupun dla’if
Memiliki sifat salah satu jenis ikhtilath; seperti terjadinya kekacauan ingatan sehingga kadang-kadang mencampurkan satu hadis dengan hadis yang lain, di antara sebabnya adalah karena usia lanjut, atau karena kitabnya terbakar.
Hukum Hadis Mukhtalath
Hadis Mukhtalath dilihat dari segi dapat diterima atau tidaknya dibagi menjadi beberapa tingkatan;
Pertama, dapat diterima hadis dari rawi yang mengalami ikhtilath, apabila ia siqah dan rawi yang meriwayatkan darinya telah mendengarkan hadis tersebut sebelum terjadinya ikhtilath.
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam kitab Sunan (3/54)
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ صَلَّى بِنَا عَمَّارُ ابْنُ يَاسِرٍ صَلَاةً فَأَوْجَزَ فِيهَا فَقَالَ لَهُ بَعْضُ الْقَوْمِ لَقَدْ خَفَّفْتَ أَوْ أَوْجَزْتَ الصَّلَاةَ فَقَالَ أَمَّا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ دَعَوْتُ فِيهَا بِدَعَوَاتٍ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَامَ تَبِعَهُ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ
Telah meberitakan kepada kami Yahya bin Habib bin Arabiy, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad, ia berkata; Telah menceritakan kepada Kami Atha’ bin as-Sa’ib, dari ayahnya, ia berkata; Ammar bin Yasir pernah melakukan suatu salat bersama kami dengan salat yang ringan (pendek) lalu orang bertanya kepadanya, engkau telah meringankan shalatmu –atau pendekkan– Lalu Ammar menjawab; Adapun dalam hal itu aku telah berdoa di dalamnya dengan suatu do’a yang aku dengar dari Rasulullah saw, lalu ketika beliau berdiri seseorang di antara kaum itu mengikutinya…
Atha’ bin Sa’ib adalah siqah, hanya saja ia mengalami ikhtilath di akhir usianya, dan Hammad yang meriwayatkan hadis ini darinya adalah Hammad bin Zaid. Dia termasuk orang yang telah mendengar hadis dari Atha' sebelum ia mengalami ikhtilath. Yahya bin Sa’id al-Qaththan berkata, "Hammad bin Zaid telah mendengar dari Atha’ sebelum ia mengalami ikhtilath". Demikian juga penilaian Abu hatim ar-Razi.
Kedua, Tertolak hadis dari seorang yang mengalami ikhtilath, apabila rawi yang meriwayatkan hadis darinya mendengarkan hadis setelah ia mengalami ikhtilath
Contohnya; hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (2602), at-Tirmidzi (3446) dan lain-lainnya dengan jalan;
حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ السَّبِعِيْ الْهَمْدَانِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عَلِيًّا رَضِي اللَّه عَنْهم مَرْفُوْعاً إِنَّ رَبَّكَ يَعْجَبُ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا قَالَ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ غَيْرِي
Dari Abu Ishaq as-Sabi’iy al-Hamdani, dari Ali bin Rabi’ah al-Walibiy, dari Ali bin Abi Thalib ra secara marfu’. Sesungguhnya Tuhanmu merasa heran kepada hamba-Nya apabila ia mengatakan ampunilah dosa-dosaku, dan ia mengetahui bahwasannya tidak ada yang mengampuni dosa selain diriku.
Abu Ishaq as-Sabi’iy seorang Mudallas, ia tidak mendengar hadis ini dari Ali al-Walibiy. Al-Mizzi telah menukilkan di dalam kitab Tuhfatu al-Asyraf (7/436) dari Abdurrahman bin Mahdi, dari Syu’bah, ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Ishaq, dari siapakah engkau mendengar hadis ini? Ia menjawab; dari Yunus bin Khabab, Lalu aku menjumpai Yunus bin Khabab, aku bertanya kepadanya, dari siapakah engkau mendengar hadis ini? Ia menjawab; dari seseorang yang mendengar dari Ali bin Rabi’ah.
Ahmad bin Mansur ar-Ramadi telah meriwayatkan dari Abdur Razaq ash-Shan’ani, ia berkata; Telah mengkhabarkan kepadaku Ma’mar, dari Abu Ishaq, telah mengkhabarkan kepadaku Ali bin Rabi’ah. Dikeluarkan oleh al-Mahamili, di dalam kitab ad-Du’a (15) dan al-Baihaqi di dalam kitab al-Mu'jam al-Kubra.
Tetapi riwayat ini mengandung cacat. Abdur Razaq seorang yang siqah hafidz, hanya saja ia mengalami ikhtilath di akhir hidupnya. ar-Ramadiy belajar kepada Abdur Razaq setelah ia mengalami ikhtilath, ketika itu ia mendiktekan hadis. Maka tak layak ar-Ramady mengatakan dalam meriwayatkan hadis itu dengan ungkapan "mendengar".
Khusus untuk Imam Ahmad, beliau telah meriwayatkan hadis tersbut dari Abdur Razaq di dalam kitab Musnadnya (1/115) tidak dengan ungkapan yang bermakna mendengar secara langsung. Padahal Imam Ahmad termasuk orang yang mendengar hadis dari Abdur Razaq sebelum ia mengalami ikhtilath.
Ketiga; seorang mukhtalith riwayatnya tertolak apabila ia dla’if, baik orang yang meriwayatkannya mendengar sebelum ia mengalami ikhtilat, atau setelahnya. Yang demikian itu karena hadisnya tertolak karena illah (sebab) yang lain, bukan karena ikhtilath. Apabila disandarkan kepadanya ikhtilath, maka menolak hadisnya lebih utama.
Contoh; Hadis Laits bin Abi Salim. Laits termasuk rijal yang dla’if lagi Mudtharib hadis (goncang hadisnya), dan ia mengalami ikhtilath di akhir usianya. Ibnu Hibban berkata, “Ia mengalami ikhtilath di akhir usianya, ia banyak mebolak-balikkan sanad, dan merafa’kan riwayat yang mursal, dan membawa riwayat dari rawi siqat yang bukan dari hadis mereka”
Keempat; Mendiamkan hadis rijal mukhtalith yang siqah, apabila riwayat orang yang mendengarnya sebelum ikhtilath dan sesudahnya sehingga hadisnya diketahui derajatnya. Apabila ada kesesuaian dengan para rawi yang siqat, maka hadisnya dapat diterima, apabila tidak sesuai maka hadisnya tertolak.
Contohnya; Hadis Hammad bin Salmah dari Atha’ bin as-Saib, sesungguhnya ia mendengar dari Atha’ sebelum dan setelah ikhtilath, sebagaimana telah kami tegaskan di dalam kitab adl-Dla’if min Qishat al-Isra’ wa al-Mi’raj, h. 27.

5. Al-Mazid fi Muttashil al-Asanid
Definisi
هُوَ أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ فِي اْلاَسَانِيْدِ رَجُلاً لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ
Seorang rawi menambahkan seseorang rijal di dalam suatu sanad, yang tidak disebutkannya di dalam sanad lainnya
Penjelasan Definisi
Seorang rawi di dalam suatu sanad menambahkan seorang rijal dalam sanad suatu suatu khabar atau hadis, baik dengan disebutkan namanya atau disembunyikan namanya (mubham). Tambahan rijal tersebut tidak disebutkan oleh para rawi itu di dalam jalur sanad yang lain.
Syarat Mazid fi Muttashil Asanid
Adanya pernyataan bahwa seorang rawi telah menerima hadis dalam bentuk as-Sima’ (mendengar) dari gurunya di tempat adanya tambahan itu. Jika pernyataan rawi itu tidak dalam bentuk as-sima', melainkan menggunakan bentuk mu’an’an pada jalur sanad yang tanpa ziyadah, maka ziyadah itu menjadi rajih (kuat) . Sebab jallur yang tanpa ziyadah dimungkinkan terjadi irsal atau tadlis. Untuk mencapai kesimpulan yang sahih hendaklah dicari qarinah dan bukti-buktinya. Selanjutnya dapat ditentukan riwayat yang sahih.
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/386, 416 dan 467) dan Muslim (3/1466), Abu Awanah (2/109) dengan jalur sanad dari Abu 'Awanah;
عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عَلْقَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ قَالَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ أَطَاعَ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى اْلأَمِيْرَ فَقَدْ عَصَانِي
Dari Ya'la bin ‘Atha’, ia berkata: Aku mendengar Abu Alqamah berkata, Aku mendengar Abu Hurairah ra berkata; Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang mentaatiku maka ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka ia telah durhaka kepada Allah, dan barangsiapa yang mentaati amir (pemimpin)ku maka ia telah mentaatiku, dan barangsiapa yang mendurhakai amir (pemimpin)ku maka ia telah durhaka kepadaku.
Hadis ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam Sunan-nya (8/276) dengan sanad sebagai berikut;
أَخْبَرَنَا أَبُوْ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ الْوَلِيْدِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ عَوَانَةَ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ حَدَّثَنِي أَبْوْ هُرَيْرَةَ ...
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Dawud, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah, dari Ya’la bin ‘Atha’, dari ayahnya, dari Abu ‘Alqamah, Abu Hurairah telah menceritakan kepadaku ….
Di dalam sanad di atas ada tambahan 'Atha' yaitu ayah Ya'la. Inilah yang dinamakan Mazid fi Muttasil al-Asanid. Muslim di dalam kitab Shahihnya menyebutkan riwayat yang tidak ada ziyadahnya bahwa Ya’la bin Atha’ telah menjelaskan bahwa ia menerima hadis dari gurunya, yaitu Abu 'Alqamah, dengan cara as-sima’.


6. Hadis Maqlub
Definisi
مَا خَالَفَ فِيْهِ الرَّاوِي مَنْ هُوَ أَوْثَقُ مِنْهُ فَأَبْدَلَ فِيْهِ شَيْئًا بِآخَرٍ فِي سَنَدٍ أَوْ فِي مَتَنٍ، سَهْوًا أَوْ عَمْدًا
Apabila hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi berbeda dengan riwayat rawi yang lebih siqah, karena di dalamnya terdapat pertukaran suatu kalimat dengan lainya, baik di dalam sanad ataupun di dalam matan, karena lalai atau sengaja.
Bentuknya
Di antara bentuk hadis maqlub adalah terbalik salah satu nama rawi di dalam sanadnya, seperti Murrah bin Ka’b dikatakan Ka’b bin Murrah
Atau berubahnya suatu kata di tempat yang lainnya pada suatu matan, seperti di dalam hadis Ibnu Umar ra “Maka saya dengan nabi duduk di tempat duduk beliau dengan menghadap kiblat dan membelakangi Syam”. Hadis itu terbalik, yang benar adalah, “Menghadap Syam dan membelakangi Ka’bah”
Atau bisa juga tertukarnya suatu sanad dengan matan yang lain
Barangsiapa yang melakukan kesalahan seperti ini maka kualitas akurasi (dlabth)nya, berdasarkan apa yang telah terjadi adalah meragukan, sebagaimana telah kami jelaskan terdahulu. Apabila hal itu disengaja, maka ia termasuk pengkhianat dan pendusta. Apabila ia menghubungkan suatu sanad dengan matan, maka ia termasuk pencuri hadis, yang tercela keadilannya.

7. Hadis Mudltharib
Definisi
الْحَدِيْثُ الَّذِي يَرْوِيْهِ الرَّاوِي الَّذِي لاَ يَحْتَمِلُ تَعَدُّدُ اْلأَسَانِيْدِ عَنْهُ مَرَّةً بِسَنَدٍ وَمَرَّةً أُخْرَى بِسَنَدٍ آخَرٍ مُخَالِفٍ بِحَيْثُ لاَ يُمْكِنُ الْجَمْعَ بَيْنَهُمَا
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tidak mungkin memiliki beberapa sanad darinya, suatu kali dengan sebuah sanad, dan lain kali dengan sanad lainnya yang berbeda, di mana antara keduanya tidak mungkin dikompromikan.
Penjelasan definisi.
Hadis Mudltharib ialah hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi; baik siqah, shaduq, atau bahkan dla’if yang tidak mungkin memiliki beberapa sanad darinya sebagaimana halnya rawi yang hafidh lagi siqah seperti az-Zuhri, Malik dll. Rawi itu mungkin sekali meriwayatkan hadis lebih dari satu sanad, sehingga tidak dianggap terjadi idlthirab (goncang) karena banyaknya hadis yang didengarkannya atau yang diriwayatkannya, kecuali jika ada perbedaan yanag sangat jelas. Suatu kali ia meriwayatkan hadis dengan sebuah sanad, dan lain kali meriwayatkan dengan sanad lain yang berbeda dan antara berbagai sanad yang ada tersebut tidak mungkin dikompromikan
Contohnya
يَبِيْتُ قَوْمٌ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ عَلَى طَعَامٍ وَشَرَابٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوْنَ وَقَدْ مُسِخُوْا قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ وَلَيُصِيْبَنَّهُمْ خَسَفٌ وَقَذَفٌ حَتَّى يُصْبِحَ النَّاسُ فَيَقُوْلُوْنَ خَسَفَ اللَّيْلَةُ بِبَنِي فُلاَنٍ وَلَيُرْسِلَنَّ عَلَيْهِمْ حَاصِبًا حِجَارَةً مِنَ السَّمَاءِ كَمَا أُْرْسِلَ عَلَى قَوْمِ لُوْطَ عَلَى قَبَائِلٍ فِيْهَا وَعَلَى دَوْرٍ فِيْهَا وَلَيُرْسِلَنَّ عَلَيْهِمْ الرِّيْحَ العَقِيْمَ الَّتِيْ أَهْلَكَتْ عَادًا بِشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا وَاتِّخاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيْرَ
Suatu kaum di antara ummat ini bermalam dengan makanan, minuman dan permainan, lalu pagi harinya mereka telah diubah menjadi kera dan bab. Dan sungguh mereka telah ditimpa kehinaan dan sehingga ketika orang-orang bangun pagi mereka mengatakan telah terjadi semalam telah terjadi malapetaka di rumah si fulan dan dikirimkan kepada mereka hujan batu dari langit seperti yang pernah menimpa kaum nabi Luth, terhadap beberapa kabilah di antara mereka, beberapa rumah di antaranya, dan dikirimkan angina rebut yang menghancurkan kaum 'Ad karena mereka meminum khamr, memakan riba, menjadikan perempuan sebagai penyanyi-penyanyi dan memakai sutera.
Hadis ini telah diriwayatkan oleh Farqad as-Sabakhi dengan enam versi yang berbeda-beda. Farqad adalah dikenal sebagai salah seorang rawi yang dla’if. Karena itulah riwayatnya dikatakan idlthiraab (goncang)
Idlthirab kadang-kadang terjadi pada matan, dan kadang-kadang pula terjadi pada sanad. Tetapi idlthirab yang terjadi pada matan jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan yang terjadi pada sanad.


Soal Diskusi


1. Apa Hukum Hadis Mukhtalath

2. Definisikan istilah berikut ini
 Idraj
 Hadis Maqlub

3. Apa perbedaan dari istilah beerikut ini
 Hadis Munkar dan Hadis Syadz
 Mazid fi Mutashi al-Asanid dengan Hadis Mudallas


Hadis Mu’allal
Definisi
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِي أُطْلِعَ فِيْهِ عَلَى عِلَّةٍ تَقْدَحُ فِي صِحَّتِهِ مَعَ أَنَّ ظَاهِرُهُ السَّلاَمَةُ مِنْهَا
Yaitu hadis yang di dalamnya terungkap adanya cacat sehingga menyebabkan rusak kesahihannya, padahal secara dhahir hadis itu terbebas dari cacat tersebut
Cara mengetahui apakah suatu hadis memiliki cacat sehingga termasuk mu'allal ataukah tidak adalah dengan mengumpulkan semua jalur sanad hadis dan riwayatnya, mengkajinya secara mendalam, dan melihat perbedaan rawinya, mengadakan i’tibar (analisis) terhadap kedudukan para rawi dari segi hafalan, keakurasian dan kebenarannya.
Al-Khathib al-Baghdadi mengatakan, Cara mengetahui illah hadis adalah dengan mengumpulkan semua jalur periwayatan, melihat perbedaan rawinya, mengadakan i’tibar terhadap kedudukan mereka dari segi hafalan, dan posisi mereka dalam hal kebenaran dan keakurasian. Ali al-Madini mengatakan, Bab; apabila tidak tekumpul jalur periwayatan maka tidak akan tampak kesalahannya
Illah kadang-kadang terjadi pada sanad dan kadang-kadang terjadi pada matan. Contohnya; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Abdus Salam bin Harb al-Mala’I, dari al-A’masy dari Anas, ia berkata,
كَانَ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ الْحَاجَةَ لَمْ يَرْفَعْ ثَوْبَهُ حَتَّى يَدْنُو مِنَ اْلأَرْضِ
Apabila Rasulullah saw hendak membuang air maka beliau tidak membuka (mengangkat) pakaiannya sehingga berada di tempat yang tersembunyi.
Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (14), Abu Isa ar-Ramli di dalam Zawaid ‘ala Sunan Abu Dawud (Sunan;1/50)
Sanad hadis ini secara lahir adalah sahih, rijalnya siqah, hanya saja al-A’masy tidak pernah mendengarkan hadis secara langsung dari Anas bin Malik ra. Ibnu al-Madini mengatakan, “al-A’masy tidak pernah mendengar hadis dari Anas bin Malik, ia hanya pernah melihatnya di Mekkah, ketika salat ada di belakang Maqam”
Untuk mengetahui lebih jauh tentang jenis hadis ini telah kami bahas tersendiri dalam satu buku yang khusus. Buku itu juga berfungsi untuk latihan menyingkap adanya ‘ilal (cacat) pada suatu hadis. Buku tersebut kami beri nama “Tadrib ath-Thalabah 'ala takwin al-malakah" (Melatih siswa untuk menanamkan kecakapan), yaitu pada bagian ketiga dari buku ini.

Hadis Musalsal
Definisi
التَّسَلْسُلُ هُوَ عِبَارَةٌ عَنْ تَسَلْسُلِ رِجَالِ اْلإِسْنَادِ جَمِيْعُهُمْ عَلَى صِفَةٍ أَوْ حَالَةٍ وَتَارَةً تَكُوْنُ صِفَةٌ لِلرِّوَايَةِ وَتَارَةً تَكُوْنُ صِفَةٌ لِلرُّوَاةِ
at-Tasalsul adalah suatu ungkapan tentang berangkainya rijal suatu isnad, seluruhnya berada memiliki suatu sifat atau keadaan yang sama. Kadang-kadang pada sifat suatu riwayat, dan kadang-kadang pada sifat rawi.
Penjelasan definisi
at-Tasalsul adalah suatu ungkapan tentang berangkainya rijal suatu isnad, seluruhnya berada memiliki suatu sifat atau keadaan yang sama; dari awal sanad hingga akhir sanad.
Kadang-kadang persamaan sifat itu ada pada riwayat; Seperti hadis musalsal dengan sima’, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh para rawi, yang seluruhnya menyatakan telah mendapatkan hadis dengan cara mendengar dari gurunya.
Kadang-kadang sifat yang berangkai itu ada pada rawi; seperti seluruhnya mereka orang-orang Mesir, yaitu musalsal dengan periwayatan orang-orang Mesir, atau hadis tentang menyilangkan tangan, atau musalsal dengan rawi yang bernama Muhammad.
Contohnya
Hadis yang musalsal dalam membaca Sabbaha lillahi maa fis samawati wa maa fil Ardl, wa huwal Azizul Hakim
Dan hadis yang musalsal dengan kata, “Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah”

Marfu’, Mauquf, dan Maqthu’



Hadis dilihat dari akhir sanadnya dibagi menjadi tiga, yaitu
Pertama Marfu’;
كُلُّ حَدِيْثٍ نُسِبَ إِلَى النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً أَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ صِفَةً
yaitu setiap hadis yang dinisbahkan kepada Nabi saw, baik perkataan, pekerjaan, taqrir (ketetapan) atau sifat.
Kedua, Mauquf;
مَا نُسِبَ إِلَى الصَّحَابِي مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ
yaitu hadis yag dinisbahkan kepada Shahabat, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir
Ketiga, Maqthu’;
مَا نُسِبَ إِلَى التَّابِعِيْ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ
yaitu setiap hadis yang dinisbahkan kepada Tabiin, baik perkataan maupun perbuatan


Soal Diskusi



1. Bagaimana cara mengetahui adanya illah di dalam suatu hadis?

2. Definisikan istilah berikut!
a. Hadis Mu’allal
b. Hadis Musalsal

3. Apa perbedaan antara istilah berikut
a. Marfu’ dan Mauquf
b. Khabar dan Maqthu’